Pasal Tentang Pemerasan dan Pengancaman

REDAKSI JATIM

- Redaksi

Rabu, 21 Agustus 2024 - 13:38 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.waspada24.com-
Ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, jika ancaman tersebut melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yaitu Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016, dengan bunyi sebagai berikut:

Pasal 29 UU ITE

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 45B UU 19/2016

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 256) menamakan perbuatan dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagai pemerasan dengan kekerasan yang mana pemerasnya:

Memaksa orang lain;

Untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang;

Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;

Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.

 

*KETUA KOMUNITAS JURNALIS MODO LAMONGAN*

Berita Terkait

Bara JP Dukung Ucapan Prabowo, “Menteri Jangan Cari Uang Dari APBN”
Bara JP Umumkan Nama Cakada 2024
Sekda Herman Terima Kunjungan Delegasi Pemerintah Kota Eunpyeong-Gu Korea Selatan
PTPI Menyelenggarakan Forum Teknik Pelayanan Kesehatan INAHEF 2024, Layani Gratis 9 Penyakit Utama
Gelar Rakernas, BaraJP Siap Mengawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal!
Mendagri Tito Lantik Pj. Gubernur Aceh dan Kepulauan Babel
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Berita Terkait

Senin, 14 Oktober 2024 - 07:26 WIB

Operasi Zebra Toba 2024 Resmi Dimulai di Simalungun: Upaya Menekan Pelanggaran Lalu Lintas dan Meningkatkan Keselamatan

Senin, 14 Oktober 2024 - 07:10 WIB

Bhayangkari Simalungun Gelar Kegiatan Sosial di Rumah Bolon Raja Purba, Berikan Bantuan Sembako kepada Warga

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:32 WIB

Warga Kecewa Dengan Pemerintah Simalungun, Anton – Benny Jadi Solusinya, Pasti Menang

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:11 WIB

Sinergitas TNI-Polri Semakin Kuat: Kapolres Simalungun Berikan Kejutan di HUT TNI ke-79 kepada Dandim 0207/SML

Jumat, 4 Oktober 2024 - 06:52 WIB

Kurangnya Perhatian Pemerintah Daerah Simalungun, Para Pelaku UMKM Undang Paslon Anton-Benny

Rabu, 2 Oktober 2024 - 16:02 WIB

Ini Tiap Formasi Yang Dilamar 612 Peserta Pada CPNS Di Lingkungan Pemko Pematangsiantar Tahun 2024

Rabu, 2 Oktober 2024 - 15:32 WIB

Serap Tenaga Kerja Masyarakat Sekitar, Plt. Bupati Simalungun Berikan Apresiasi Ke PT KINRA

Senin, 30 September 2024 - 16:31 WIB

Polres Simalungun Intensifkan Patroli Siber Cegah Hoax dan Ujaran Kebencian Jelang Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Medan

Sumut Raih Peringkat Lima di Peparnas 2024

Senin, 14 Okt 2024 - 07:52 WIB