DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal!

WASPADA24

- Redaksi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 15:01 WIB

5049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan pihaknya membatalkan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada menjadi Undang-Undang yang dijadwalkan dalam Rapat Paripurna, Kamis (22/8/2024).

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,” kata Dasco lewat akun media sosial X, Kamis (22/8/2024) sore.

“Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco melanjutkan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan itu muncul usai Partai Buruh dan berbagai elemen masyarakat melancarkan demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Gerakan aksi dari masyarakat ini setelah DPR berencana mengabaikan putusan MK.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8) kemarin. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

MK menyatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. Lebih lanjut kata MK, pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

Berita Terkait

Laskar NKRI Dukung Pemilu Damai dan Pemerintahan Prabowo-Gibran
Presiden Prabowo Subianto Tinjau Program Pertanian Berkelanjutan di Merauke untuk Dorong Produktivitas Pangan di Papua
Judicial Rivew Pasal 2-3 UU Tipikor, Pemerintah Diminta Perhatikan Masalah Suap
Karena Iming-Iming Gaji Besar Warga Majalengka Tertipu, Kini Siap Diadili di Ethiopia
Bara JP Dukung Ucapan Prabowo, “Menteri Jangan Cari Uang Dari APBN”
Bara JP Umumkan Nama Cakada 2024
Sekda Herman Terima Kunjungan Delegasi Pemerintah Kota Eunpyeong-Gu Korea Selatan
PTPI Menyelenggarakan Forum Teknik Pelayanan Kesehatan INAHEF 2024, Layani Gratis 9 Penyakit Utama

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 10:18 WIB

Ulama Aceh Larang Perempuan Jadi Pemimpin, Jangan Gunakan UAS untuk Kepentingan Politik

Selasa, 12 November 2024 - 09:26 WIB

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Lantik PPNS dan JFT

Selasa, 12 November 2024 - 08:28 WIB

Polisi Tangani Kasus Dugaan Pengancaman terhadap Sekretaris RKB Aceh Tamiang

Selasa, 12 November 2024 - 07:55 WIB

Pembukaan COP29 Azerbaijan: PLN Galang Kolaborasi Global untuk Transisi Energi Menuju Swasembada Energi Berkelanjutan

Selasa, 12 November 2024 - 04:29 WIB

Dek Fad Intruksikan Tim Pemenangan Dek Fad Center Kerja Keras Di Seluruh Aceh

Selasa, 12 November 2024 - 02:37 WIB

PUSDA Apresiasi Kapolresta Banda Aceh atas Penangkapan Penjudi Online dan Upaya Jaga Kondusifitas Pilkada

Selasa, 12 November 2024 - 02:19 WIB

PUSDA, Apresiasi Keberhasilan Dinas Pertanian Aceh di Bawah Kepemimpinan Ir.Cut Huzaimah

Senin, 11 November 2024 - 23:49 WIB

Legend Volly Ball Banda Aceh Siap Menangkan AMIN di Pilkada 2024

Berita Terbaru