Tidak Memiliki Izin dan Membangunan Dilahan Zona Hijau Ketua DPW JPKP Angkat Bicara

Redaksi

- Redaksi

Rabu, 18 September 2024 - 09:26 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WASPADA24.COM, DELISERDANG – Selain tak memiliki ijin bangun, Pembangunan gedung RSU Grand Medistra di Jalan Raya Medan – Lubuk Pakam Km 25 No. 66 Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam ternyata berdiri diatas lahan pertanian dan lahan zona Hijo. Hal ini telah melanggar ketentuan Analisis Masyarakat Dampak Lingkungan (Amdal)

Menurut Data dan informasi diketahui lahan tempat berdirinya bangunan RSU Grand Medistra berada di lahan pertanian sebagai ruang Tanaman Pangan, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Irigasi perairan pertanian atas Sawah Propinsi.

Meskipun telah melanggar Amdal dan dibangun diatas Zona Hijo namun nyatanya, pembangunan tak terkendala meski tak berijin PBG atas bangunan RSU Grand Medistra tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan tidak adanya izin PBG atas bangunan RSU Grand Medistra seharusnya menjadi alasan kuat pemerintah kabupaten Deli Serdang melakukan penertiban terhadap bangunan RSU Grand Medistra yang sedang dalam mengembangan dan penambahan ruang.

Bangunan yang terbilang raksasa tersebut turut membuktikan kepiawaian oknum pengelola rumah sakit Grand Medistra dalam mengkondisikan kelancaran pembangunan tanpa hambatan dari pengawasan dan tindakan tegas Pemkab Deli Serdang khususnya Satpol PP diduga kuat para pejabat pemkab Deliserdang telah terima suap dari pihak pemilik Rumah Sakit tersebut.

Dari hasil pantauan wartawan dilokasi pembangunan berjalan lancar bahkan terkesan lebih kokoh untuk menopang ketinggian dengan tehnik paku bumi.

Terpisah, saat dikonfirmasi Wartawan Kepala Dinas Balai Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Deliserdang Elly Nasution melaluu pesan WhatsAppnya Sabtu (14.09.2024) terkait berdirinya bangunan Rumah Sakit Grand Medira yang dibangun diatas lahan Zona Hijo dan telah melanggar Amdal tersebut hingga berita ini dipublikasikan tidak ada memberi tanggapan.

Sementara itu saat ditemui Wartawan Ketua Wilayah JPKP Sumut diKupi Aceh Pasar Merah Medan Selasa (17.09.2024) Rudy Chairuriza Tanjung,SH selaku Ketua memberikan pendapat setelah mendengar kabar dugaan tersebut, beliau menanggapi terkait hal tersebut bahwa terdapat aturan yakni Perpres 59 tahun 2019 merupakan dasar hukum pengendalian alih fungsi lahan sawah yang bertujuan untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional, mengendalihkan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat, memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah dan menyediakan data dan informasi lahan sawah untuk bahan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Kemudian dalam implementasi Perpres tersebut, menurutnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Menko Perekonomian Nomor 224 Tahun 2020 tentang tugas, tata kerja, dan keanggotaan Tim Terpadu.

Selanjutnya dengan keluarnya UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya semakin menguatkan pentingnya menjaga lahan pertanian pangan ditengah upaya pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Perpres 59 Tahun 2019 menjadi regulasi untuk mengontrol tingkat alih fungsi lahan sawah.

Memang dalam pengembangan segmentasi pelayanan dan ruang lingkup bisnis suatu daerah itu, tak luput dari pengembangan usaha di seluruh sektoral yang dilaksanakan pihak swasta di daerah tersebut, namun dalam pengembangan yang bertolak ukur dengan pembangunan, seharusnya melihat kaidah dan aturan hukum yang berlaku..

Tim JPKP Sumatera Utara akan melaksanakan investigasi terkait kabar dugaan ini, dan bila terbukti informasi tersebut valid, maka tim JPKP akan melayangkan laporan resmi ke tingkat pusat yang bertujuan untuk perbaikan dan penegakan hukum.

Berita Terkait

Dua Oknum BPD Dan Sekdes diduga Kampanye Gelap Untuk menangkan AYS
Penasihat Hukum Terdakwa: Tuntutan Jaksa Cacat Formil, Eks Dirut RSUP Haji Adam Malik Harus Dibebaskan
Diduga Kadis Cipta Karya “Rachmadsyah ST” Ciptakan Peraturan Ilegal Setelah UNRAS
UNRAS Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi SUMUT “Tangkap Kadis Cipta Karya Deli Serdang
Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria: Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
Warga Namo Salak Pancur Batu Dikejar Pakai Kelewang, Pondok Dibakar Pelaku Naik Honda Mobilio Warna Putih
Atlet Legenda Bawa Api Obor Pada Open Ceremony PON XXI Wilayah Sumut
Ruang Komunikasi Terbuka Lebar, Pemkab Deli Serdang Luncurkan Podcast “Cakep di Balkon”

Berita Terkait

Selasa, 3 September 2024 - 22:01 WIB

NN Jabar Sukses Gelar Audisi Pasanggiri Nasyid dan Konser Musik Inspiratif 2024 di Sukabumi

Rabu, 28 Agustus 2024 - 22:12 WIB

Artis Indonesia Records “Jennifer Aurelia” Siap Berlaga di Grand Final Miss Tionghoa Indonesia 2024

Rabu, 28 Agustus 2024 - 22:06 WIB

Malika Gantikan Jhonny Iskandar Jadi Vokalis Grup Musik Legendaris OM PMR

Selasa, 27 Agustus 2024 - 16:16 WIB

Senada Digital Records bersama TemanHebat Management Gebrak IKN Lewat Superkids Nusantara

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 23:03 WIB

Boyke Reza Rilis Lagu Ke Dua “Hadapi Saja”, Penuh Pesan Inspiratif untuk Generasi Muda

Rabu, 21 Agustus 2024 - 22:24 WIB

Penyanyi Malaysia Kat Roshan Rilis Single “Ku Percaya” Karya Musisi Legend Indonesia Chossy Pratama

Berita Terbaru