WASPADA24.COM, DELI SERDANG – Puluhan mahasiswa tergabung dalam aliansi lakukan unjuk rasa di kantor Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang, Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Kantor Bupati Deli Serdang, Senin 30 September 2024, Kamis (10/10/24).
Adanya UNRAS dari mahasiswa yang di lakukan di depan kejaksaan negeri Deli Serdang sekaligus mendaftarkan Dumas yang sempat di kirimkan mengenai adanya “Biaya Klik Validasi Kepala Dinas Teknis” di instansi cipta karya Deli Serdang.
Aksi UNRAS tersebut pihak mahasiswa melalui kordinator aksi tersebut “D. Panjaitan menyampaikan kepada awak media bahwa Kejari Deli Serdang dan PJ bupati diharapkan segera mencopot jabatan kadis cipta karya dan tata ruang (R) Deli Serdang.
Atas dugaan pungli dan pemerasan tidak sesuai SOP dan Perda Retribusi Deli Serdang,”tegasnya.
Masih kata D. Panjaitan jika permintaan kami dalam bentuk demokrasi tidak di tindak lanjuti maka kami akan melakukan aksi tersebut di jilid II dan melaporkan kepoldasu dan ke kajatisu agar segera menangkap dan memproses hukum Kadis cipta karya,”Ungkapnya.
“Terpisah prihal tersebut awak media melakukan konfirmasi melalui via whatsApp dengan Kadis cipta karya ” tidak menjawab/bungkam.
Adapun hal tersebut yang mana pelaku pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
(**)