KUTACANE WASPADA24. -Kendati oknum Pj Pengulu Kute Tanjung Lama Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara diduga terlibat kasus tindak pidana penyimpangan dana desa (DD) dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kute LHP-K telah dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara dan belum dikembalikan. Namun, oknum Camat Darul Hasanah diduga memaksakan untuk segera dicairkan Dana Desa (DD) Tanjung Lama. Tindakan oknum Camat Darul Hasanah ini disinyalir ada kepentingan apalagi ini tahun politik.
Tindakan oknum Camat Darul Hasanah yang diduga melakukan intervensi dan memaksakan untuk mencairkan dana desa tahap II tahun 2024 di Desa Tanjung Lama dinilai ada kepentingan yang cukup mendalam.
Seharusnya oknum Camat memberikan pengawasan ADD cukup ketat karena tugas pihak Kecamatan untuk pengawasan Dana Desa. Namun, karena pengawasan yang lemah dan terjadinya kongkalikong sehingga tak ada efek jeranya terhadap para pelaku penyalahgunaan uang rakyat.
“Temuan sesuai dengan LHP-K Desa Tanjung Lama ini harusnya dikembalikan ke kas desa sebesar Rp 106.584.000., bukan malah DD tahap II 2024 yang didesak untuk dicairkan. Ini Diduga adanya kepentingan oknum Camat Darul Hasanah terhadap ADD tersebut. Temuan penyimpangan ADD ini akibat pengawasan pihak Camat Darul Hasanah tak selektif sehingga ADD uang rakyat ini menyimpang.
“Kami minta Pj Bupati Aceh Tenggara untuk tidak mencairkan ADD dan menindak tegas oknum Camat Darul Hasanah apabila terbukti bermain dalam Alokasi Dana Desa ADD tersebut,”ujar Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara Jupri Yadi R kepada awak media pada Kamis (24/10/2024).
Saya ingatkan, “Camat Darul Hasanah jangan bermain dalam permainan dana Desa Tanjung Lama, ini merupakan citra buruk untuk pimpinan kecamatan Darul Hasanah jelasnya.
Sementara itu Camat Darul Hasanah. Silakan konfirmasi soal berita diatas mengatakan, hal itu tidak benar singkatnya (red).