DPRA Siapkan Qanun Minerba, Kak Iin: Prioritas untuk Kedaulatan Ekonomi Rakyat Aceh

WASPADA 24

- Redaksi

Sabtu, 25 Januari 2025 - 15:24 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Ketua Komisi 3 DPRA, Hj. Aisyah Ismail, yang akrab disapa Kak Iin, memastikan bahwa Qanun Mineral dan Batubara (Minerba) akan segera disiapkan dan dimasukkan dalam agenda qanun prioritas tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kak Iin saat diwawancarai oleh wartawan pada Sabtu, 25 Januari 2025.

Kak Iin merespons permintaan DPRK Nagan Raya yang mendesak agar DPRA segera menyelesaikan regulasi terkait minerba di Aceh. Ia menyebutkan bahwa langkah ini sangat penting untuk memberikan kejelasan aturan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) merupakan amanah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menjadi Lex Specialis bagi Aceh. Ini adalah kewajiban pemerintah Aceh dan DPRA untuk menjalankan aturan tersebut,” tegas Kak Iin.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, ia menjelaskan bahwa IPR dan WPR juga diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berlaku secara nasional. Merujuk pada kedua aturan tersebut, Kak Iin menekankan pentingnya regulasi yang mampu memberi ruang ekonomi bagi masyarakat kecil. “Ini adalah bentuk jaminan negara untuk rakyat agar mereka memiliki kedaulatan atas kekayaan alamnya sendiri,” tambahnya.

Kak Iin mengungkapkan bahwa pihaknya telah turun langsung ke berbagai daerah untuk menampung aspirasi masyarakat terkait sektor pertambangan. Berbagai informasi dan masukan telah diterima untuk dijadikan landasan dalam penyusunan qanun minerba yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Aceh.

“Kami akan segera duduk bersama pimpinan DPRA dan anggota Komisi 3 untuk membahas qanun ini secara serius. Dukungan dari masyarakat Aceh sangat penting untuk memastikan qanun ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Kak Iin.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk mendukung langkah ini. Menurutnya, regulasi yang jelas akan memberikan manfaat besar bagi rakyat, khususnya dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang adil, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. “Mari kita bersama-sama mendukung qanun minerba demi kebaikan dan kemajuan Aceh,” pungkas Kak Iin.

Berita Terkait

Tular Nalar Mafindo Lakukan Survei Most Significant Change di Aceh Jelang Tular Nalar Summit 2025
Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan
Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal Berupa Bawang Merah dan Pakaian Bekas
Perkuat Sinergi Pengawasan Lapas, Kanwil Ditjenpas Silaturrahmi ke BIN Daerah Aceh
Dubes Uni Emirat Arab Shalat Dhuhur di Mesjid Raya Banda Aceh Bareng Wagub Dek Fad
Ketum PAS Akhyar Kamil Sampaikan Bela Sungkawa atas Wafatnya Sekretaris PAS Aceh Husni Rasyid
Partai Perjuangan Aceh Gelar Buka Puasa Bersama, Prof. Marniati Ajak Kader Perkuat Kebersamaan
Lagi, Bea Cukai dan Polri Lakukan Penindakan 188 kg Narkotika

Berita Terbaru

ACEH SINGKIL

Mayat Terikat di Pesantren Aceh Singkil: Perampokan Berujung Maut?

Sabtu, 15 Mar 2025 - 17:55 WIB