Bitung | Waspada24.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung menggagalkan dugaan penyimpanan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Perumahan Puncak, Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Kamis (22/10/26)
pada Selasa (20/10/2026).
Langkah tegas aparat kepolisian ini bermula dari aduan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di permukiman tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menggelar penyelidikan mendalam di lokasi sasaran.
Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefri Duabay, S.H., M.H., kemudian bergerak menuju target dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial FF alias FEN di kediamannya sekitar pukul 13.00 WITA.
Petugas langsung melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh pihak-pihak terkait secara transparan. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan dua paket plastik berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan sabu dengan berat bruto 0,9 gram.
Selain paket sabu, petugas turut menyita sederet barang bukti pendukung dari tangan pelaku. Barang bukti tersebut meliputi alat hisap sabu (bong), plastik bening, sedotan, korek api gas, selotip pembungkus, serta dua unit ponsel.
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa (FF) alias (FEN) memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial (AIN). Tim Opsnal langsung menguji keberadaan (AIN), namun nomor kontak terduga penyedia narkoba itu sudah tidak aktif lagi saat dihubungi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas membawa terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Bitung. Penyidik kini tengah menyiapkan serangkaian proses hukum, mulai dari tes urine, uji laboratorium forensik barang bukti, hingga gelar perkara.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dr. Jefri Duabay, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Bitung.
“Setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika di lingkungannya,”
tegas IPTU Jefri pada Selasa (20/10).
Pihaknya memastikan proses hukum berjalan secara cermat, objektif, dan bersandar pada alat bukti sah.
Kepolisian juga mengimbau warga Bitung agar tidak berspekulasi atau menyebarkan spekulasi liar yang belum terverifikasi kebenarannya terkait penanganan perkara ini.
Tak hanya itu, Polres Bitung juga mengingatkan dampak destruktif penyalahgunaan narkotika yang merusak kesehatan, produktivitas, serta keharmonisan keluarga.
Upaya pencegahan menuntut sinergi erat antara kepolisian, pemerintah daerah, dan seluruh lapisan masyarakat demi mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. (74M)
































