Miris..!! Program Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya Desa Tanjung Pulo Jadi Sorotan

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 - 06:56 WIB

50394 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Karo | Waspada24. com – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah yang diselenggarakan oleh Kementerian PUPR yang bertujuan untuk memperbaiki kwalitas hunian rumah masyarakat yang tidak layak huni tidak tepat sasaran sehingga menjadi sorotan di masyarakat.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu desa yang menjadi sorotan tajam adalah Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo yang mendapat program BPSP tersebut merupakan keluarga dan orang dekat kepala desa termasuk para staf dan sekretaris desanya.

 

Diketahui program yang dimotori Anggota DPR-RI tersebut dijadikan ajang KKN oleh oknum Kepala Desa bekerja sama dengan orang – orang yang mengaku tim dari salah satu anggota legislatif dengan melakukan pemotongan sejumlah uang dan mengarahkan untuk belanja di toko bangunan tertentu.

 

Dari penuturan warga, S Tarigan ,Selasa (18 /02/2025) mengatakan bahwa mereka diarahkan untuk belanja di salah satu toko bangunan, dan mereka sering kecewa karena bahan bangunan yang mereka pesan selalu terlambat datang sehingga sampai tahun 2025 bangunan mereka tak kunjung selesai di bangun padahal hanya sebatas rehap dengan biaya Rp 20 jutaan yang diterima hanya sekitar Rp 17.500.000( Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tambahan pengeluaran untuk biaya pendamping desa.

 

Selain Desa Tanjung Pulo sejumlah desa juga belum selesai dikerjakan program BPSP tersebut dan mulai di soal warga karena beraroma KKN diluar prosedur yang berlaku.Karena penerima BSPS rata-rata berpenghasilan menengah keatas dan tidak bekerja secara berkelompok, ada yang mempunyai rumah kontrakan, tidak berdomisili tetap, tidak lahan pribadi, umur masih dibawah 58 tahun dan perangkat serta sekdes juga menjadi penerima BSPS.

 

Tindakan Kepala Desa dan Sekdes Tanjung Pulo tersebut telah menyalahi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022, sebab Sekdes yang memiliki rumah gedung mendapatkan BSPS yang dibangun disamping rumahnya.

 

Dan juga pihak Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera II diduga mengabaikan sikab kurang kehatian hatian dalam bekerja atau dapat dikategorikan menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang melanggar hukum dan dapat dijerat pidana.

 

Dari hal diatas para pendamping program BSPS Dan Kepala Desa dapat dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain pasal tentang penyalahgunaan wewenang, pemerasan, dan perbuatan melawan hukum lainnya.( Tim )

Berita Terkait

Guía de métodos de pago en las mejores casas de apuestas sin DNI: opciones
Casino utan svensk licens 2026: Så hittar du de snabbaste uttagen
Les jeux de table captivants sur NevadaWin Casino
Dikira Solusi, Ternyata Jembatan di Desa Kuning 1 Menjadi Malapetaka bagi Warga, Kuning I 22/05/2026
AKPERSI Buka Suara: FGD Pendidikan Bukan Proyek Berbayar, Semua Partisipasi Sukarela
Hvordan navigerer du i Fair Crown Casinos spillbibliotek?
Klarifikasi Keluarga: Tuduhan Kalapas Labuhan Ruku dan Ka KPLP minta uang kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin tidak benar
Welcher Bonus ist der beste bei Unibet Casino?

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:57 WIB

Belum Dikembalikan! Rp130 Juta Simpanan Anggota KSU KMGR Paya Rentan Desa Kem-Kem Macet

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Sinergi Wujudkan Masyarakat Sehat: Kapolsek Laubaleng AKP A. Nainggolan Tekankan Pentingnya Cegah Stunting

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:23 WIB

AKP Joni H. Pardede Pimpin Langkah Cepat: Satresnarkoba Polres Karo Amankan 20 Butir Ekstasi di Kabanjahe

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:16 WIB

Warga Lega: Pemkab Karo Bergerak Cepat Atasi Genangan & Banjir Sepanjang Jalur Simpang Enam–Lau Dah  

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:25 WIB

Namanya Dicatut Tanpa Izin! Warga Berastepu Laporkan Orang yang Mengaku Wakili 165 KK Pengungsi Sinabung

Rabu, 30 September 2026 - 01:31 WIB

​Uang Simpanan Tak Kunjung Dibayarkan, Anggota Koperasi Mega Gotong Royong Desa Siabang-Abang Gelar Aksi Spontanitas dan Tuntut Keadilan

Minggu, 27 September 2026 - 04:13 WIB

Wakil Rektor II IT&B Indonesia Asprina Br Surbakti (38) Ditemukan Tewas di Kediaman Perumahan Je Khesain — Mobil Dibawa Kabur, Polisi Telusuri Jejak Pelaku

Sabtu, 26 September 2026 - 00:13 WIB

Bupati Karo Hadiri Ibadah Oikumene ASN dan Non-ASN: Tanamkan Nilai Iman dan Integritas dalam Pelayanan

Berita Terbaru