Berkedok Aktivitas Menjahit Sepatu, Polres Agara Ungkap 123 Paket Ganja Siap Edar

WASPADA24

- Redaksi

Sabtu, 25 April 2026 - 21:10 WIB

5082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara Waspada24.com – Aktivitas sederhana menjahit sepatu di sebuah rumah di Link I Strakpisang, Desa Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam, ternyata menyimpan fakta mengejutkan. Aparat Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan jumlah yang tidak sedikit, Jumat (24/04/2026) sore.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi rumah yang dimaksud.

Di lokasi, petugas mendapati seorang pria berinisial C.P (41) yang berprofesi sebagai petani, sedang menjahit sepatu.Namun, sikapnya yang terlihat gugup dan tidak tenang saat melihat kehadiran petugas membuat kecurigaan semakin kuat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan pendekatan persuasif, petugas kemudian meminta izin untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Saat proses penggeledahan awal di sekitar tempat pelaku bekerja, petugas menemukan sebuah kotak rokok yang disembunyikan di bawah meja jahit. Ketika dibuka, kotak tersebut berisi 16 bungkus kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus rapi menggunakan kertas putih.

Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penggeledahan lebih mendalam. Dengan disaksikan oleh perangkat desa, petugas mulai menyisir seluruh bagian rumah secara teliti, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, hingga area dapur.

Penggeledahan berlangsung intensif dan penuh kehati-hatian. Petugas membuka lemari, memeriksa setiap sudut ruangan, hingga mengangkat barang-barang yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan. Saat menyisir bagian dalam rumah, petugas menemukan dua kantong plastik berwarna biru dan kuning yang disimpan di area yang tidak mencolok.

Ketika kantong tersebut dibuka, petugas menemukan puluhan hingga ratusan bungkus ganja yang telah dikemas dalam ukuran kecil. Seluruh paket tersebut tersusun rapi,siap untuk diedarkan.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan beberapa bungkus ganja berukuran lebih besar yang dibalut dengan kertas coklat, terpisah dari paket kecil lainnya. Dari hasil keseluruhan penggeledahan, diamankan 105 bungkus ganja dengan berat 52,86 gram, 16 bungkus ganja dengan berat 7,70 gram dan 2 bungkus ganja dengan berat 92,12 gram

Total barang bukti tersebut mengindikasikan bahwa aktivitas yang dilakukan pelaku bukan sekadar penyalahgunaan, melainkan telah mengarah pada peredaran.

Di hadapan petugas, C.P mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan ini kembali menjadi bukti keseriusan Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga menjadi kunci utama keberhasilan operasi ini.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Plt. Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah Nababan, S.H mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Bersama, kita bisa memutus rantai peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari narkoba.

Laopran (M.Jeni)
Waspada24.com

Berita Terkait

Samsudin Tajmal Dorong Polda Aceh Transparan dan Profesional Mengusut Spanduk Fitnah yang Serang Tokoh Publik
Spanduk Provokatif dan Ancaman Disintegrasi: Tetap Waspada, Jangan Sampai Aceh Terpecah!
Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu
Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri
DPRA Apresiasi Sinergi Satres Narkoba, Intelkam, dan Reskrim di Aceh Tenggara
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara
Pinta Masyarakat Empat Kecamatan Pada Pemerintah Pusat Segera Perbaiki Jembatan Putus di Terjang Banjir.

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 19:50 WIB

Sasar Fisik dan Non Fisik, TMMD ke-128 Kodim Abdya Eratkan Kemanunggalan TNI-Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 - 18:44 WIB

Keuchik Gunung Cut Apresiasi TMMD ke-128 Kodim 0110/Abdya

Sabtu, 25 April 2026 - 18:23 WIB

5 Rumah Warga Kurang Mampu di Abdya Direhab Satgas TMMD

Sabtu, 25 April 2026 - 17:50 WIB

TMMD Kodim 0110/Abdya Tingkatkan Kesejahteraan Lewat Rehab Rumah

Sabtu, 25 April 2026 - 17:01 WIB

Generasi Muda Gunung Cut Diperkuat Nasionalismenya Lewat Program TMMD

Sabtu, 25 April 2026 - 16:38 WIB

Nek Nurhabibah cs Sumringah Gubuk Reotnya Direhab TMMD ke-128 Kodim Abdya

Jumat, 24 April 2026 - 13:50 WIB

TNI Genjot Rehabilitasi RTLH, Rumah Nurhabibah Dibongkar Demi Hunian Layak

Kamis, 23 April 2026 - 18:33 WIB

Kunjungi Posko TMMD, Kades Gunung Cut Sampaikan Aspirasi Warga ke Satgas Kodim Abdya

Berita Terbaru

PERISTIWA

Hukum Rimba Kota: Saat Tarsius Menerkam di Kegelapan Pateten

Sabtu, 25 Apr 2026 - 22:00 WIB

error: Content is protected !!