Dua Tersangka Ditetapkan, Barang Bukti Excavator Diamankan.
ROKAN HILIR, baranewsriau.com – Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bersama Bupati Rokan Hilir Bistamam dan unsur Forkopimda melakukan sidak langsung ke lokasi perusakan hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (24/7/2026).
Sidak ini dilakukan usai konferensi pers pengungkapan dua perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup oleh Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, serta perwakilan Kejaksaan dan BBKSDA Riau.
Apresiasi Langkah Tegas Polda Riau
Bupati Rokan Hilir Bistamam mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dalam mengungkap kasus ini. Ia berharap pengungkapan tersebut menjadi peringatan agar tidak ada lagi perusakan hutan mangrove.
“Ini berkat kolaborasi antara Polda Riau, Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir, pemerintah daerah, dan masyarakat yang bersama-sama menjaga hutan ini. Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dalam mengungkap kasus ini,” kata Bistam.
Menurutnya, hutan mangrove merupakan kawasan lindung yang tidak boleh dimanfaatkan di luar peruntukannya. Keberadaan mangrove memiliki fungsi vital sebagai pelindung wilayah pesisir dari abrasi, gelombang besar, hingga tsunami.
“Hutan mangrove ini menjaga masyarakat pesisir dari dampak gelombang laut. Selain itu, kawasan ini juga menjadi habitat berbagai jenis satwa yang hidup, berkembang biak, dan berlindung di dalamnya,” ujarnya.
Imbau Warga Jangan Rusak Lagi
Bistam mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuka atau merambah kawasan mangrove demi kepentingan pribadi.
“Jangan sampai ke depannya bertambah lagi. Mudah-mudahan dengan ditangkapnya dua tersangka ini dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi yang melakukan perusakan hutan mangrove,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Riau beserta jajaran yang telah datang langsung ke lokasi.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolda Riau beserta jajaran yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Semoga langkah ini menjadi awal yang baik untuk menjaga kelestarian hutan mangrove di Rokan Hilir demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang,” pungkasnya.
Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan
Dalam perkara tersebut, Polda Riau menetapkan dua tersangka berinisial AF dan SA. Keduanya diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan di kawasan mangrove.
Salah satu lokasi perambahan berada di Kecamatan Pasir Limau Kapas, sementara perkara lainnya berada di Kecamatan Kubu.
Polisi turut mengamankan dua unit excavator yang diduga digunakan untuk membuka lahan di kawasan hutan tersebut.
Sumber: Humas Polda Riau
Editor: Rosbinner Hutagaol



































