Pemkab Karo Tegaskan CSR Pendidikan Transparan, Tanpa Intervensi dan Konflik Kepentingan  

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket Foto : Sekdakab Karo Gelora Kurnia Putra Ginting (tengah) didampingi Ka. Bappeda Litbang Abel Tarigan dan Kadis Kominfo Hesti Maria Br Tarigan

 

KABANJAHE — Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan untuk bidang pendidikan dilaksanakan sesuai prosedur dan dasar hukum yang berlaku, tanpa intervensi maupun konflik kepentingan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Dr. Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., M.M., mengatakan pengelolaan program CSR memiliki landasan hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas hingga Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020, serta diselaraskan dengan RPJMD Kabupaten Karo 2025–2029.

 

“Forum CSR ini sudah ada sejak Januari 2020. Keputusan terkait pengelolaan CSR diambil melalui rapat Forum TJSL pada 14 Mei 2025 yang dituangkan dalam berita acara. Salah satu sasaran strategis yang disepakati adalah pemberian beasiswa pendidikan,” ujar Sekda Gelora saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (05/09/2026), didampingi Kepala Bappeda Litbang Abel Tarwai Tarigan dan Kepala Dinas Kominfo Hesti Maria Br Tarigan.

 

Ia menjelaskan, program beasiswa tersebut merupakan hasil pembahasan Forum CSR dan tidak menggunakan dana APBD. Pemkab Karo juga tidak menerima, menghimpun, menyimpan, ataupun mengelola dana CSR perusahaan.

 

Menurut dia, pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator dalam mempertemukan kebutuhan pembangunan daerah dengan dunia usaha serta menyampaikan informasi program kepada calon penerima manfaat. Keputusan mengenai perusahaan yang berpartisipasi, besaran bantuan, mekanisme penyaluran, serta sasaran program menjadi kewenangan perusahaan melalui Forum CSR sesuai kebijakan masing-masing.

 

Penunjukan Sekolah Penerima Berdasarkan Ketersediaan

 

Menjawab isu mengenai penunjukan SMA Unggul Bina Kasih Nusantara sebagai penerima program, Sekda Gelora meluruskan bahwa Pemkab Karo dan Forum CSR tidak hanya menyasar satu sekolah. Pihaknya telah melayangkan surat penawaran kerjasama beasiswa kepada sejumlah sekolah unggulan, di antaranya SMA Taruna Nusantara, SMA Unggul Del, dan SMA Unggul Bina Kasih Nusantara.

 

Namun, dari hasil korespondensi, SMA Taruna Nusantara melalui surat resmi nomor B/215/VIII/2025 dan SMA Unggul Del melalui surat nomor 309/SUD/KS/ADM/V/2025 menyatakan telah menutup proses pendaftaran siswa baru.

 

“Sementara itu, SMA Unggul Bina Kasih memberikan surat balasan yang menyatakan masih menyanggupi dan menerima siswa. Oleh karena itu, forum menindaklanjuti kerja sama tersebut. Jadi sama sekali tidak ada kepentingan atau penunjukan sepihak,” tegasnya.

 

Mekanisme Pengelolaan Jelas dan Terpisah

 

Pelaksanaan program melibatkan tiga unsur dengan fungsi yang terpisah, yakni pemerintah daerah sebagai fasilitator, Forum CSR sebagai koordinator, serta perusahaan sebagai pihak yang menentukan dan menyalurkan bantuan kepada penerima manfaat.

 

Penyaluran dana dilakukan secara langsung antara perusahaan penyalur CSR dan yayasan pengelola sekolah. Dengan mekanisme tersebut, tidak terdapat aliran dana CSR yang masuk, mengendap, ataupun dikelola melalui rekening Pemerintah Kabupaten Karo.

 

“Fungsi surat yang dikeluarkan Pemkab Karo (Nomor 050/179) murni merupakan fungsi fasilitasi agar program tepat sasaran kepada siswa berprestasi yang berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Karo. Pemerintah tidak mengintervensi, apalagi mengelola dananya,” lanjut Sekda Gelora.

 

Tidak Ada Konflik Kepentingan

 

Terkait munculnya isu konflik kepentingan karena sekolah penerima beasiswa berada di bawah yayasan yang disebut memiliki hubungan dengan Bupati Karo, Sekda menegaskan hubungan tersebut tidak memengaruhi mekanisme pengambilan keputusan maupun pengelolaan dana CSR.

 

Ia juga menjelaskan pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan perusahaan mengeluarkan dana CSR ataupun memberikan sanksi kepada perusahaan yang memilih tidak berpartisipasi. Selain itu, pelaksanaan TJSL perusahaan tidak semata-mata terbatas pada wilayah tempat perusahaan beroperasi. Berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2012, kegiatan TJSL dapat dilaksanakan di dalam maupun di luar lingkungan perseroan.

 

“Manfaat utama tetap diterima siswa asal Kabupaten Karo melalui peningkatan akses terhadap pendidikan berkualitas,” tambahnya.

 

Ajakan Melihat Secara Utuh dan Berdasarkan Fakta

 

Sekda Gelora menyayangkan munculnya isu spekulatif yang berpotensi membuat perusahaan merasa terintimidasi untuk menyalurkan bantuan sosial. Ia mengimbau masyarakat melihat mekanisme program secara utuh dan berdasarkan fakta, sehingga kontribusi sosial dunia usaha bagi masyarakat Kabupaten Karo dapat terus berjalan secara maksimal.

 

Pemkab Karo menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaan program CSR agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (RS)

Berita Terkait

Bupati Karo Bersama Pangdam I/BB Bahas Kesiapsiagaan Pasukan dalam Penanggulangan Erupsi Gunung Sinabung
Bupati Karo Terima Bantuan BNPB Pusat untuk Pengungsi Erupsi Gunung Sinabung
Bupati Karo Sambut Kunjungan Gerindra Sumut, Bantuan Diterima Pengungsi Sinabung
Bupati Antonius Ginting Kembali Turun ke Posko Sinabung: Makan Bersama Warga, Cek Langsung Dapur Umum & Bagikan Susu untuk Anak-anak
Bupati Antonius Ginting Pimpin Rapat Mitigasi Sinabung Bersama Kapolda Sumut: Keselamatan Warga Prioritas Utama
Bupati Antonius Ginting & Wakil Bupati Komando Tarigan Hadir Langsung, Makan Malam Bersama Pengungsi Sinabung di Sukatepu
Bupati Antonius Ginting Pimpin Sinergitas Penanggulangan Erupsi Sinabung, Sambut Gubernur Sumut dan Pastikan Kesejahteraan Warga Terdampak Terjaga
Keluarga Korban Robby Perangin Angin Desak Kejari Karo Tegakkan Keadilan Sesuai Fakta

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 15:44 WIB

The best bonuses at Nagad88 Bangladesh: what every player should know this year

Minggu, 6 September 2026 - 15:13 WIB

Why choose Instant Withdrawal Casino Canada: The advantages of real money gaming and rapid

Minggu, 6 September 2026 - 04:03 WIB

Neosurf Casinos Australia: Your gateway to thrilling slots and live casino experiences

Minggu, 6 September 2026 - 03:29 WIB

Mastering withdrawals at Online Pokies NZ: Tips for quick and secure cashouts

Minggu, 6 September 2026 - 03:09 WIB

Payment security tips for players at Online Pokies NZ: stay safe while you play

Minggu, 6 September 2026 - 02:45 WIB

Discover the best bonuses at PayID Pokies Australia: Strategies for real money pokies

Minggu, 6 September 2026 - 02:20 WIB

1win en 2026: mejores estrategias para jugar al poker y ganar

Sabtu, 5 September 2026 - 22:15 WIB

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan: Jejak AJB Bermasalah dan Dugaan Penguasaan Lahan Warga Lae Saga, Penyidik Diuji

Berita Terbaru