Kabanjahe | Waspada24.com – Keluarga besar korban pembunuhan almarhum Robby Harianda Perangin Angin mendesak Kejaksaan Negeri Karo untuk meninjau kembali tuntutan yang diajukan terhadap empat orang pelaku. Langkah ini diambil keluarga lantaran menilai tuntutan hukuman penjara 14 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat tidak sebanding dengan beratnya kejahatan yang dilakukan, bahkan berpotensi mengabaikan fakta hukum yang ada.
Kedatangan rombongan keluarga korban ke Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Senin (31/08/2026) bukan sekadar menyaksikan jalannya persidangan, melainkan juga menyuarakan keberatan mendalam atas sikap penuntutan yang dinilai memojokkan posisi keadilan bagi korban. Peristiwa pembunuhan kejam ini menimpa Robby pada Minggu, 30 November 2025.
Dipimpin Natan Purba selaku paman korban, keluarga menegaskan ketidakpuasannya secara tegas. “Kami sama sekali tidak puas dengan tuntutan 14 tahun penjara itu. Keempat pelaku yang merencanakan dan menghabisi nyawa keponakan kami dengan sadis seharusnya dituntut setimpal, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Natan dengan nada kesal.
Keterangan Mikael Purba selaku pelapor semakin memperkuat alasan mendesaknya perbaikan tuntutan oleh Kejari Karo. Ia menyampaikan fakta yang telah terkonfirmasi jelas dari rekaman CCTV yang ditinjau langsung di Satreskrim Polres Karo saat tahap penyidikan. Dari rekaman tersebut terlihat jelas dua pelaku, yaitu RABT dan RG, sudah sejak awal mempersiapkan senjata tajam dengan niat naik ke lantai dua Café Bravo Kabanjahe untuk mencelakai korban, namun sempat dihalangi saksi.
Ketika korban hendak turun ke lantai satu, keempat pelaku secara serentak menyerang dan menghabisi nyawa Robby menggunakan senjata tajam serta benda tumpul. Fakta ini membantah sepenuhnya alasan pembelaan terdakwa dan saksi ahli yang menyatakan pembunuhan terjadi karena terpaksa atau keadaan terdesak. Justru terbukti pelaku yang telah merencanakan niat jahat sejak awal.
“Kami sangat prihatin jika JPU tidak memanfaatkan fakta yang sudah jelas ini untuk menjerat pelaku dengan pasal yang setimpal. Jangan sampai karena tuntutan yang lemah dan tidak tepat, pelaku pembunuhan berencana yang kejam ini lolos dari hukuman yang seharusnya mereka terima,” ungkap Mikael.
Keluarga korban menegaskan: Kejari Karo wajib mempertahankan kepastian hukum, tidak boleh membiarkan fakta rekayasa terdakwa mendominasi jalannya persidangan, dan harus segera memperbaiki tuntutan agar sesuai dengan bukti yang ada. Jika tuntutan tidak disesuaikan, keadilan bagi Robby tidak akan pernah terwujud.
Keluarga berharap Majelis Hakim tetap berpijak pada fakta dan bukti sah di persidangan, serta menjatuhkan vonis yang seberat-beratnya sesuai tuntutan keadilan masyarakat dan keluarga korban. (RS)

































