STABAT — Kepolisian Resor (Polres) Langkat mengeluarkan surat pemanggilan resmi untuk menghadirkan saksi terkait peristiwa penemuan mayat yang disungai di Desa Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, pada Oktober 2023 lalu. Surat bertanggal 10 Agustus 2026 itu ditujukan kepada Praka Heriwanto Sirait.
Berdasarkan surat nomor: B / 88 / VIII / RES.1.7 / 2026 / Reskrim, pemanggilan ini merujuk pada laporan polisi terkait peristiwa penemuan mayat disungai tanggal 11 Oktober 2023 dan dugaan pembunuhan tanggal 13 Oktober 2023, serta Surat Perintah Penyidikan yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Dalam surat tersebut diuraikan bahwa pada 10 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, saat Praka Heriwanto Sirait melaksanakan tugas pengamanan areal perkebunan sawit Adit PTPN IV Regional 2 Kebun Kwala Sawit, bersama Security PTPN IV Regional 2 mendapati dua orang yang diduga mencuri buah kelapa sawit. Saat didekati dan dilakukan penangkapan, kedua pelaku berusaha melarikan diri ke arah sungai.
Keesokan harinya, tepatnya 11 Oktober 2023, ditemukan mayat yang diduga sebagai salah satu pelaku pencurian tersebut di pinggiran sungai. Mayat tersebut kemudian diidentifikasi bernama Sungguh Satria Aritonang. Dari keterangan saksi-saksi, disebutkan bahwa salah satu yang diduga pelaku pencurian yang melarikan diri ke sungai adalah warga yang bekerja sama dengan Praka Heriwanto Sirait saat itu.
Kini, karena peristiwa tersebut masih dalam proses penyidikan dan adanya hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, pihak penyidik meminta kehadiran Praka Heriwanto Sirait untuk diperiksa di Ruang Sidik Unit I Pidana Sat Reskrim Polres Langkat, guna memberikan keterangan terkait peristiwa yang dialami dan diketahuinya.
Surat pemanggilan tersebut ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., selaku penyidik.
Pihak kepolisian berharap yang bersangkutan dapat hadir sesuai ketentuan untuk memberikan keterangan yang jujur dan mendukung kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
Sumber: Surat Pemanggilan Saksi Polres Langkat, 10 Agustus 2026.(RS)


































