Kutacane.Waspada24.com – Peredaran narkoba jenis ekstasi lintas daerah berhasil digagalkan, berkat informasi dari masyarakat Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan mengamankan tiga orang pelaku pada Senin (13/7/2026).
Pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dua orang yang membawa narkotika jenis pil ekstasi dan akan melintas di wilayah Desa Lawe Desky Sabas, Kecamatan Babul Makmur.
Tanpa menunggu lama, personel Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penyisiran di lokasi.
Tepat sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menemukan dua orang sesuai dengan ciri-ciri yang diterima sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna putih. Saat dilakukan penyergapan, salah seorang pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah plastik berwarna biru ke tengah jalan, namun upaya tersebut tidak berhasil.
Petugas segera mengamankan plastik tersebut dan menemukan lima butir pil ekstasi berwarna kuning bertuliskan Heineken dengan berat netto 2,00 gram.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui berinisial M (35) warga Desa Kuta Buluh Pasir Gala Kecamatan Lawe Bulan dan RR (30) warga Desa Indra Kasih Kecamatan Medan dan mengakui bahwa pil ekstasi tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang perempuan berinisial MR (28) warga Desa Batu Mbulan II Kecamatan Babussalam yang berada di wilayah Kabupaten Karo Sumatera Utara.
Atas pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan. Hanya berselang beberapa jam, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan perempuan berinisial MR (28) di sebuah kafe di Desa Sembahikan Kabupaten Karo tanpa perlawanan. Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa lima butir pil ekstasi, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih, serta beberapa plastik pembungkus yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Plt. Kasi Humas Ipda Patar pada Selasa (14/07/2026).
Dijelaskannya, informasi dari masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dan keberhasilan ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi membutuhkan kepedulian dan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Pihak kepolisian akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh Tenggara
Laporan(M.Jeni)



































