KUTACANE | Desa Lembah Haji di Kabupaten Aceh Tenggara kini menjadi perhatian luas setelah muncul dugaan penyalahgunaan Dana Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp134 juta. Dana yang diperuntukkan menunjang program produktif masyarakat desa itu, bukannya meningkatkan kesejahteraan, justru memicu kegaduhan. Sejumlah warga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan memeriksa penggunaan anggaran yang dinilai sarat kejanggalan.
Berbagai temuan dari warga mengungkap, dana yang bersumber dari Dana Desa itu diduga tak dikelola sesuai dengan aturan resmi. Nama mantan Penjabat (Pj) Pengulu Desa Lembah Haji, Khairul Muhardi, mencuat dalam laporan warga. Uang negara yang seharusnya dicairkan dengan mekanisme transparan, disebut-sebut justru diarahkan ke rekening bendahara desa, lalu diduga ditarik langsung oleh pengulu. Mekanisme ini patut dicurigai sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip pengelolaan keuangan desa yang diwajibkan untuk transparan dan akuntabel.
Proses pencairan dan penggunaan dana ini semakin meragukan setelah diketahui bahwa sebaran anggaran berlangsung di bawah meja. Ada penerima dana sekitar Rp10 juta, ada pula yang memperoleh Rp5 juta, tanpa kejelasan proses, tanpa musyawarah, dan minim informasi kepada masyarakat. Anggaran yang seharusnya menyentuh semua lapisan masyarakat justru berhenti di tangan-tangan tertentu. Keberadaan program ketahanan pangan yang semestinya menjadi penopang utama sektor pertanian, peternakan, atau perikanan desa, akhirnya tak membekas dalam keseharian warga. Di tengah ketidakpastian, potensi ekonomi desa malah mandek—harapan rakyat diperlakukan sebatas formalitas.
Desakan agar Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara dan aparat hukum bergerak melakukan audit investigatif bukan tanpa alasan. Audit menjadi satu-satunya cara membongkar apakah dana tersebut memang sudah digunakan sesuai aturan atau malah telah dimanipulasi untuk kepentingan individu. Dana Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wajib dikelola secara terbuka, tertib, dan disiplin, bukan menjadi alat memperkaya kelompok tertentu. Program ketahanan pangan itu sendiri sudah memiliki pijakan kuat melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 dan prioritas pemanfaatan Dana Desa. Siapa yang bermain di balik angka-angka ini harus diungkap seterang-terangnya, terutama ketika kepercayaan publik mulai menurun akibat kesemrawutan tata kelola di level desa.
Persoalan ini bukan hanya soal administrasi, melainkan menyangkut kredibilitas dan tanggung jawab pejabat desa yang mendapat amanat mengelola dana negara. Ketika warga tak lagi percaya, maka kebijakan pembangunan tinggal jargon tanpa ruh. Pemeriksaan tuntas serta transparansi proses hukum wajib ditegakkan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa tetap berada di jalur yang benar. Dengan demikian, masyarakat desa tidak lagi merasa terabaikan dan benar-benar mendapat manfaat seperti yang dijanjikan negara.
Sampai laporan ini disusun, Khairul Muhardi selaku mantan Pj Pengulu Desa Lembah Haji belum memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut. Sikap diam justru memperkuat kegelisahan warga. Masyarakat menuntut jawaban terbuka—bukan sekadar formalitas, apalagi pengalihan isu.
Jika kasus ini dibiarkan tanpa penuntasan, masyarakat kehilangan hak dan masa depan desa disandera oleh oknum yang kebal hukum. Sudah saatnya pengawasan Dana Desa diperketat dan penyelewengan ditindak tegas. Betapapun besarnya dana yang dikucurkan pusat, semua hanya jadi angka kosong tanpa integritas dalam pengelolaan. Di sinilah letak bukti nyata: pengawasan publik harus diperkuat agar uang negara betul-betul dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga, bukan hanya oleh segelintir orang yang memanfaatkan lemahnya kontrol. (TIM MEDIA)



































