LANGKAT, 10 Juli 2026 – Dugaan pengelolaan keuangan desa yang penuh rekayasa dan pembodohan masyarakat semakin terungkap di Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. Selain kasus pembelian ambulan dua kali dalam satu tahun anggaran dan kilang padi yang tidak berfungsi, kini muncul fakta baru: Pembangunan plat deuker di Dusun IB yang diklaim sebagai bantuan pribadi Calon Legislatif, ternyata dicatat sebagai pengeluaran Dana Desa di APBDesa Tahun 2023.
Kecurangan ini semakin menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang, pemalsuan laporan keuangan, serta upaya menutup-nutupi kerugian negara yang diduga juga dilindungi oleh pihak pengawas tingkat kabupaten.
Berdasarkan papan informasi APBDesa Desa Suka Makmur Tahun Anggaran 2023:
– Total Belanja Desa: Rp 1.750.341.000
– Bidang Pembangunan Desa: Rp 630.683.504
– Tercatat 6 Kegiatan Pembangunan Fisik, salah satunya:
1. Plat Deuker Persawahan Jl. Karya Bakti Dusun II 1 x 5 Meter – Rp 26.402.690,- namun fakta di lapangan berbeda
Warga sekitar Dusun IB menyatakan pembangunan plat deuker di wilayahnya diberitakan sebagai bantuan pribadi Caleg tahun 2023, bukan dari uang desa.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Suka Makmur, Muklis, mengakui kegiatan ini justru dimasukkan secara paksa melalui Perubahan RKP Desa, padahal awalnya tidak direncanakan menggunakan Dana Desa.
Hingga kini tidak ada kejelasan: Apakah ini benar bantuan pribadi yang kemudian uang desanya diklaim lagi? Atau uang rakyat diambil lalu diklaim sebagai pemberian pihak lain?
Klaim bantuan pribadi padahal dibayar pakai uang desa adalah bentuk penipuan nyata terhadap warga. Ini berpotensi adanya pengambilalihan keuntungan ganda: uang desa keluar, tapi pujian dan manfaat politik diterima oleh pihak lain.
“Penganggaran ADD dua kali dalam tahun yang sama untuk barang modal seperti ambulans tidak diperbolehkan. Harus melalui Perubahan APBDesa atau Penyertaan Modal BUMDes, bukan memecah pos anggaran.”
Total anggaran Rp 495.000.000 untuk dua pos berbeda kenyataan, hanya ada satu unit ambulan, bahkan tidak beroperasi seperti di harapkan warga. Selisih Rp 245 Juta tidak jelas keberadaannya.
KILANG PADI MENJADI PROYEK HANTU, Tahun anggaran 2024 akhir beli mesin padi dan jagung Rp 55.860.000, kemudian Tahun anggaran 2025 ditemukan lagi pembelian 2 paket mesin gilingan padi Rp 80.000.000, total keseluruhan Rp 135,860.000 Juta , selesai dibangun tapi dibiarkan ngangkrak buka setiap hari minggu saja. Status kepemilikan gelap tanpa kesepakatan kelompok tani, Kepala Dusun tidak pernah dilibatkan.

Data di papan pengumuman sering tidak cocok dengan realisasi di lapangan. Laporan warga ke Inspektorat dan Kejaksaan Langkat seolah diabaikan, diduga ada upaya melindungi pihak yang bersalah.
Pemeriksaan Menyeluruh & Audit Ulang oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumut, bebas dari campur tangan pihak Kabupaten Langkat.Pencopotan sementara Kepala Desa selama proses penyelidikan berlangsung.Pembuktian Sumber Dana: Harus ditunjukkan bukti asli bahwa plat deuker tersebut benar bantuan pribadi, atau sebaliknya uang desa harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya.Pengembalian seluruh kerugian Negara, termasuk selisih anggaran ambulan dan biaya proyek yang tidak bermanfaat.Sanksi tegas bagi pejabat desa maupun aparat pengawas yang terbukti menutupi pelanggaran ini.
“Jangan main-main dengan uang rakyat. Klaim kasih bantuan pakai uang sendiri, ternyata ambil dari kantong warga. Kalau di Langkat tidak ada keadilan, kami akan terus lapor sampai ke pusat!” tegas perwakilan warga. (TIM)



































