KILANG PADI MANGKRAK, DUA KALI BELANJA AMBULAN HANYA SATU KENDARAAN: DUA PROYEK DIDUGA SARANG KORUPSI TERSELUBUNG DESA SUKA MAKMUR

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:03 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, Kamis 9 Juli 2026 – Dua proyek strategis yang seharusnya menjadi kebanggaan warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, justru menyimpan bukti nyata penyalahgunaan uang negara. Selain kilang padi yang tidak berfungsi, muncul fakta mengejutkan: anggaran pembelian mobil ambulan dicatat dua kali dengan total hampir Rp 500 Juta, namun hingga kini warga hanya mengetahui keberadaan satu unit kendaraan saja. Kejanggalan ini semakin menguatkan dugaan korupsi, serta dugaan kuat adanya perlindungan dari Inspektorat Kabupaten Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat.

FAKTA DANA RESMI DARI DOKUMEN PENYALURAN

Berdasarkan data resmi penyaluran Dana Desa Suka Makmur tahun 2023–2025:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Tahun 2023: Tercatat dua pos pengeluaran terpisah untuk ambulan:
1. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan – Pengadaan Ambulance: Rp 250.000.000
2. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan – Pengadaan/Pengembangan Ambulance: Rp 245.000.000

Total anggaran ambulan: Rp 495.000.000
– Tahun 2024: Alokasi penggilingan padi & ketahanan pangan: Rp 97.860.000
– Tahun 2025: Alokasi mesin giling padi & lumbung desa: Rp 80.000.000

Pihak desa saling klaim sumber dana dari BUMDes atau Dana Desa, padahal dokumen resmi menunjuk jelas berasal dari Dana Desa untuk program kesehatan dan ketahanan pangan.

8 KEJANGGALAN NYATA YANG TIDAK BISA DIELAKKAN

KASUS ANGGARAN AMBULAN GANDA

1. Dua kali belanja, hanya satu kendaraan
dana sebesar Rp 495 Juta dialokasikan untuk dua kali pengadaan ambulan, namun hingga saat ini warga tidak pernah melihat atau mengetahui keberadaan unit kedua. Tidak ada bukti penerimaan, tidak ada berita acara serah terima, dan tidak ada data nomor polisi maupun spesifikasi kendaraan kedua. Kemana perginya uang senilai Rp 245 Juta lebih.
2. Tidak ada laporan terbuka.
Tidak ada rincian harga satuan, bukti pembelian, faktur, maupun laporan perawatan yang dipajang di papan informasi desa. Warga tidak berhak tahu kemana uang mereka habis.

KASUS KILANG PADI DUSUN IA

4. Selesai dibangun, tapi ngangkrak total.
Bangunan dan mesin sudah terpasang, namun tidak pernah beroperasi. Alasan “tidak ada dana beli padi petani” adalah alasan palsu: proyek ini justru dibuat untuk membantu petani menjual hasilnya, bukan sebaliknya. Ini bukti proyek hanya dibuat untuk menghabiskan anggaran.
5. Status kepemilikan gelap
aset tercatat atas nama kelompok tani, namun tidak ada nota kesepakatan maupun tanda tangan persetujuan pengurus kelompok tani. Ini cara klasik menyembunyikan aset negara agar lepas dari pengawasan.
6. Kepala Dusun tidak pernah dilibatkan
Kepala Dusun IA secara sadar menyatakan tidak pernah diberi informasi maupun dilibatkan mulai dari perencanaan hingga serah terima proyek di wilayahnya, melanggar aturan partisipasi desa.

DUGAAN PERLINDUNGAN PIHAK PENGAWAS

7. Sumber Dana selalu dikabarkan berbeda.
Pihak desa berganti-ganti klaim bersumber dari BUMDes atau Dana Desa setiap kali ditanya warga, tanda jelas adanya upaya menutupi jejak keuangan.
8. Inspektorat & Kejaksaan diduga tutup mata.
Meski fakta kejanggalan sudah sangat jelas dan laporan warga sudah disampaikan, Inspektorat Kabupaten Langkat diduga sengaja tidak melakukan audit mendalam, bahkan berusaha melindungi Kepala Desa. Demikian pula Kejaksaan Negeri Langkat yang seharusnya menindak kerugian negara, justru terkesan menahan kasus ini agar tidak bergulir ke pengadilan.

Masyarakat Desa Suka Makmur menuntut:

1. Pemeriksaan audit menyeluruh oleh Inspektorat Provinsi Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut, bebas campur tangan pihak kabupaten yang diduga melindungi
2. Pencopotan sementara Kepala Desa selama proses penyelidikan berlangsung
3. Pengembalian seluruh kerugian Negara, termasuk selisih anggaran ambulan yang tidak memiliki bukti barang
4. Penjelasan terbuka keberadaan seluruh aset: lokasi, spesifikasi, dan bukti kepemilikan kedua ambulan serta kilang padi
5. Tindakan hukum terhadap pejabat desa maupun aparat pengawas yang terbukti menutupi pelanggaran

“Dua kali ambulan dibayar, hanya satu yang entah ada atau tidak. Kilang padi dibangun ratusan juta, tapi dibiarkan rusak. Kalau di Langkat tidak ada keadilan, kami akan bawa kasus ini sampai ke Jakarta. Uang rakyat tidak boleh dimakan beramai-ramai!” tegas perwakilan warga.(TIM)

 

Berita Terkait

Sinergi Polri dan Lapas Bengkalis Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas, Kalapas : Tidak Ada Ruang Untuk Narapidana Bermain Narkoba
Bendera Merah Putih di Kantor Desa Sukamakmur Terlihat Koyak, Lusuh, dan Tak Pernah Diturunkan Melanggar Aturan – Nilai Kebangsaan
Bendera Merah Putih Koyak & Lusuh di YPIS Maju Binjai: Pelanggaran Hormat dan Aturan yang Terabaikan
Kepala Sekolah SMPN 2 Selesai Ditegur Keras: Biarkan Bendera Koyak dan Lusuh Berkibar Tanpa Pernah Diturunkan, Langgar Hukum  
Pin Up Casino – Azərbaycanda onlayn kazino Pin-Up
OTT KPK Terhadap Bupati Langkat Syah Afandin, Masyarakat Sesalkan Berulangnya Kasus
​Sinergi Lintas Sektor, Dinas Damkar Bitung Sukses Kawal Latihan Penanggulangan Kebakaran Guskamla Koarmada II
PEMKAB KARO TEGAS: UNGGAHAN TIKTOK CATUT NAMA BUPATI SOAL PUNGLI DAN WISATA ADALAH HOAKS

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 17:02 WIB

Aksi Gotong Royong Bersama Warga Kelurahan Kahean Sambut HUT Kota Pematangsiantar ke-154 Tahun

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:35 WIB

Diduga Bandar Narkoba UH Kembali Beroperasi Polisi Setengah Hati Berantas Narkoba

Senin, 27 Januari 2025 - 08:18 WIB

Langkah Berbenah, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Melaksanakan Razia Insidentil Kamar Hunian

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:11 WIB

Wartawan Yang Pro Aksi Pengrebekan Lokasi Peredaran Narkoba Oleh Polda Diancam Akan Dibunuh Sekelompok Orang Di Pematangsiantar

Berita Terbaru