Bendera Merah Putih di Kantor Desa Sukamakmur Terlihat Koyak, Lusuh, dan Tak Pernah Diturunkan Melanggar Aturan – Nilai Kebangsaan

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:10 WIB

50214 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Langkat — 7 Juli 2026 – Pengamatan langsung di lingkungan Kantor Kepala Desa Sukamakmur, Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat menunjukkan kondisi Bendera Merah Putih yang terpasang di tiang bendera dalam keadaan koyak, lusuh, dan terlihat sudah lama tidak diganti atau diturunkan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta penghormatan terhadap lambang negara Republik Indonesia.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggunaan, pemeliharaan, dan penggantian Bendera Merah Putih diatur secara tegas dalam:

1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan — Pasal 9 ayat (2) menyatakan: “Bendera Negara yang sudah rusak, pudar, robek, atau tidak layak pakai harus segera diganti dengan yang baru.”

2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Negara — menegaskan bahwa Bendera Negara harus dipasang dalam keadaan baik, bersih, utuh, dan terhormat.

3. Surat Edaran Mendagri yang mewajibkan setiap instansi pemerintahan, termasuk kantor desa, untuk memelihara dan mengganti bendera yang sudah tidak layak pakai demi menjaga martabat lambang negara.

 

Berdasarkan pantauan, bendera tersebut sudah terlihat rusak parah, bagian kain terurai, dan warnanya memudar. Sampai saat ini bendera tetap terpasang tanpa ada tindakan penurunan atau penggantian. Kepala Desa Sukamakmur, Budi Tarigan, selaku penanggung jawab tertinggi di lingkungan kantor desa, seharusnya memastikan ketaatan terhadap aturan ini.

 

Bendera bukan sekadar kain, melambangkan kedaulatan, persatuan, dan identitas bangsa. Membiarkannya koyak dan lusuh berarti mengabaikan nilai luhur kebangsaan serta melanggar kewajiban hukum sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat desa.

 

Masyarakat meminta Kepala Desa Sukamakmur segera menurunkan bendera yang rusak, menggantinya dengan yang baru, serta melaksanakan pemeliharaan rutin sesuai ketentuan. Kami juga meminta pengawasan dari Kecamatan Binjai agar kejadian serupa tidak terulang.

 

Warga Sukamakmur berinisial (HB) yang tidak mau identitasnya disebutkan meminta dan memberikan tanggapan, ” Bagaimana bisa seorang Kepala Desa tidak menghormati Lambang Negara. Pihak terkait, kepala dinas PMD dan dinas Kesbangpol seharusnya memberikan tindakan kepada kepala Desa yang tidak menghormati lambang negara, ” tegasnya.

“Jika dibiarkan terus, hal ini mencerminkan kurangnya kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan bagi warga masyarakat. (TIM)

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan Satria Aritonang 3 Tahun Tak Selesai: Penyidik Polres Langkat Diduga “Main Mata”, Oknum BKO TNI Belum Diperiksa  
Skandal Meluas: Dugaan Markup Dana Desa Suka Makmur, Terbukti Ada Upaya Bersama Menutupi Kebenaran!  
Dana Rakyat RP44, 4 Juta Lenyap:Inspektorat Langkat Kecolongan, Siapa Bertanggung Jawab?
REKAMAN BOCOR! Kades Suka Makmur AKUI Bagi-bagi Uang Desa ke Camat & Polres, Tak Netral Pilkada! Semua Dugaan Korupsi Terbukti Nyata!
Pembangunan Plat Deuker Dusun 1B Bohongi Warga: Klaim Bantuan Caleg, Tapi Masuk Anggaran Dana Desa! Laporan APBDesa Suka Makmur Diduga Dimanipulasi
KILANG PADI MANGKRAK, DUA KALI BELANJA AMBULAN HANYA SATU KENDARAAN: DUA PROYEK DIDUGA SARANG KORUPSI TERSELUBUNG DESA SUKA MAKMUR
Bendera Merah Putih Koyak & Lusuh di YPIS Maju Binjai: Pelanggaran Hormat dan Aturan yang Terabaikan
Kepala Sekolah SMPN 2 Selesai Ditegur Keras: Biarkan Bendera Koyak dan Lusuh Berkibar Tanpa Pernah Diturunkan, Langgar Hukum  

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:17 WIB

FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:46 WIB

Masih Adakah Pers Nasionalis? Ini Jawaban AKPERSI untuk Presiden

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:53 WIB

PW GP Al Washliyah Pertanyakan Keistimewaan Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: “Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan Ormas Golkar!

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:02 WIB

Fahd El Fouz Arafiq: Serangan terhadap Bahlil Sudah Kelewatan, Ormas Golkar Siap Melawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:19 WIB

Jangan Bangun Opini Tendensius! DPP LPPI : Pencekalan Eks Jampidsus Sudah Sesuai Aturan UU dan permintaan

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:13 WIB

TANGAN DINGIN PMA, PADANG LAWAS MAJU

Senin, 13 Juli 2026 - 15:59 WIB

GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Komitmen Presiden Prabowo Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi

Berita Terbaru