Bendera Merah Putih di Kantor Desa Sukamakmur Terlihat Koyak, Lusuh, dan Tak Pernah Diturunkan Melanggar Aturan – Nilai Kebangsaan

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:10 WIB

5079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Langkat — 7 Juli 2026 – Pengamatan langsung di lingkungan Kantor Kepala Desa Sukamakmur, Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat menunjukkan kondisi Bendera Merah Putih yang terpasang di tiang bendera dalam keadaan koyak, lusuh, dan terlihat sudah lama tidak diganti atau diturunkan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta penghormatan terhadap lambang negara Republik Indonesia.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggunaan, pemeliharaan, dan penggantian Bendera Merah Putih diatur secara tegas dalam:

1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan — Pasal 9 ayat (2) menyatakan: “Bendera Negara yang sudah rusak, pudar, robek, atau tidak layak pakai harus segera diganti dengan yang baru.”

2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Negara — menegaskan bahwa Bendera Negara harus dipasang dalam keadaan baik, bersih, utuh, dan terhormat.

3. Surat Edaran Mendagri yang mewajibkan setiap instansi pemerintahan, termasuk kantor desa, untuk memelihara dan mengganti bendera yang sudah tidak layak pakai demi menjaga martabat lambang negara.

 

Berdasarkan pantauan, bendera tersebut sudah terlihat rusak parah, bagian kain terurai, dan warnanya memudar. Sampai saat ini bendera tetap terpasang tanpa ada tindakan penurunan atau penggantian. Kepala Desa Sukamakmur, Budi Tarigan, selaku penanggung jawab tertinggi di lingkungan kantor desa, seharusnya memastikan ketaatan terhadap aturan ini.

 

Bendera bukan sekadar kain, melambangkan kedaulatan, persatuan, dan identitas bangsa. Membiarkannya koyak dan lusuh berarti mengabaikan nilai luhur kebangsaan serta melanggar kewajiban hukum sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat desa.

 

Masyarakat meminta Kepala Desa Sukamakmur segera menurunkan bendera yang rusak, menggantinya dengan yang baru, serta melaksanakan pemeliharaan rutin sesuai ketentuan. Kami juga meminta pengawasan dari Kecamatan Binjai agar kejadian serupa tidak terulang.

 

Warga Sukamakmur berinisial (HB) yang tidak mau identitasnya disebutkan meminta dan memberikan tanggapan, ” Bagaimana bisa seorang Kepala Desa tidak menghormati Lambang Negara. Pihak terkait, kepala dinas PMD dan dinas Kesbangpol seharusnya memberikan tindakan kepada kepala Desa yang tidak menghormati lambang negara, ” tegasnya.

“Jika dibiarkan terus, hal ini mencerminkan kurangnya kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan bagi warga masyarakat. (TIM)

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Bendera Merah Putih Koyak & Lusuh di YPIS Maju Binjai: Pelanggaran Hormat dan Aturan yang Terabaikan
Kepala Sekolah SMPN 2 Selesai Ditegur Keras: Biarkan Bendera Koyak dan Lusuh Berkibar Tanpa Pernah Diturunkan, Langgar Hukum  
OTT KPK Terhadap Bupati Langkat Syah Afandin, Masyarakat Sesalkan Berulangnya Kasus
Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Suka Makmur, Langkat: Laporan Ungkap Mark Up, Dana Fiktif, dan Silpa Diduga Digelapkan
Kisah Mencekam Tanah Nenek Moyang yang Harus Diperjuangkan Melawan PT LNK Tanpa Dasar Hukum
PT LNK Tolak Penguburan di Tanah Asli Warga; Keluarga & Warga Kecewa Tak Ada Solusi dari Kepala Desa Nambiki, Camat dan Bupati Langkat
PENERAPAN ATURAN KETAT PEMBELIAN BBM BERSUBSIDI; SPBU 14.207.172 DUGAAN MELANGGAR DENGAN MENJUAL SOLAR KE KENDARAAN BERPENGISIAN TANGKI MODIFIKASI
KELUARGA ALMARHUM SATRIA ARITONANG TUNTUT PENGEMBALIAN UANG JASA ADVOKAT SEBESAR RP 40 JUTA KARENA DINILAI WANPRESTASI

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 08:24 WIB

​Usung Tema ‘Kota Tangguh, Bangsa Berdaulat’, Rakernas XVIII APEKSI 2026 Resmi Bergulir

Senin, 22 Juni 2026 - 19:47 WIB

Kelas Khusus di Markas AL: Babinsa Kodim Bitung Bekali Prajurit Sathantai Ilmu Binter

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:21 WIB

​Apresiasi Capaian Wagub Lemhannas, Dansatrol Kodaeral VIII Sampaikan Ucapan Selamat dan Sukses

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:48 WIB

​Tahun Baru Islam 1448 H, Keluarga Besar Polres Bitung Sampaikan Pesan Kedamaian

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:02 WIB

​Aksi Heroik Sang Penjaga Gawang

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:01 WIB

Komandan Korem Danrem 131/Santiago Tinjau Langsung Pengiriman Bantuan Gempa Sangihe

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:45 WIB

​Kejari Bitung Eksekusi Barang Bukti Inkrah, Kapolres Tegaskan Komitmen Babat Kriminalitas

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:26 WIB

​Asah Kemampuan Taktis, Prajurit Satrol Kodaeral VIII Simulasikan Penanganan Darurat di Atas KRI

Berita Terbaru