DPP Lembaga MPSU Mengucapkan Selamat Atas Muktamar Ke-23 Al Washliyah

WASPADA24

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:16 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan : Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ( DPP – Lembaga MPSU ) yang di Komandoi Mulya Koto Sang Aktivis Vokal yang namanya tak asing lagi di Provinsi Sumatera Utara untuk membela masyarakat yang menginginkan Tegaknya Keadilan dan Kebenaran di Provinsi Sumatera Utara ini terlihat mendatangi Universitas Alwasliyah Univa Medan, Senin 6 Juli 2026 , sore tadi.

Kedatangan Ketua Umum DPP Lembaga MPSU ke Universitas Alwasliyah Univa Medan tanpa menggunakan uniform kebesaran DPP Lembaga MPSU pada umumnya, dengan ciri khas biasanya, kacamata hitam, kepala plontos dan menggunakan masker ini akhirnya buka suara terkait kedatangan ke Universitas Alwasliyah Univa Medan kepada awak media.

” Kedatangan saya ke Universitas Alwasliyah Univa Medan yang pertama untuk bersilahturahmi sekaligus mencari Winwin Solution terkait apa yang menjadi keinginan salah satu alumni Universitas Alwasliyah Univa Medan, jurusan Fakultas Agama Islam, Program Studi Pendidikan Agama Islam yang bernama M Rizky Ansyah, yang mana Izajah nya tertahan karena kewajiban yang tidak mampu untuk diselesaikan meskipun secara jelas siapapun dilarang menahan izajah sebab
merujuk pada aturan seperti Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, ijazah merupakan hak peserta didik yang harus segera diserahkan setelah mereka menyelesaikan masa studinya, Ini merupakan Hak Mutlak Siswa, apalagi di Dunia Pendidikan seperti SMA/ SMK ini juga jelas
Dasar Hukum Larangan Penahanan Ijazah dan tertuang dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas):
Pasal 12 ayat (1) huruf e menyatakan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan ijazah setelah lulus. Ijazah adalah Hak Mutlak Siswa.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi:
Pasal 54 ayat (1) mengatur bahwa lulusan perguruan tinggi berhak memperoleh ijazah, telah dinyatakan lulus dan statusnya pun terakreditasi dengan nomor 2722/SK/BAN-PT/Akred/S/VII/2019 tertanggal 30 Juli 2019 dan berhak untuk memakai gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd )
” Tegas Mulya Koto kepada awak media ketika dikonfirmasi melalui handphone seluler pribadi WhatsApp miliknya

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak sampai disitu saja Mulya Koto juga tak lupa mengucapkan Selamat Atas Muktamar Ke -23 Alwasliyah dan berharap AMAR MA’RUF dan NAHI MUNKAR yang selalu dikibarkan sebagai ‘moral koletif’, dan menjadi salah satu agenda unggulan Organisasi-organisasi Keislaman yang berkembang di masyarakat sejak sebelum Indonesia Merdeka dan menjadi misi utama dalam Panca Amal Al Washliyah yang selalu digaungkan.

” Saya Atas nama Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ( DPP – Lembaga MPSU ) mengucapkan selamat atas Muktamar Ke -23 Alwasliyah, semoga Al Washliyah, tidak anti kritik, sebab Kritik adalah merupakan masukan yang bernilai tinggi bagi masa depan sebuah organisasi yang besar seperti Alwasliyah sehingga misi utama Amar Ma’aruf Nahi mungkar (menegakkan kebaikan dan mencegah kemunkaran) dalam Panca Amal Al Washliyah bukan isapan jempol belaka” Pungkas Mulya Koto.

Sebelum menutup konfirmasi, dari hasil pertemuannya dengan WAKIL REKTOR II
Yumira Simamora, M.Pd, WAKIL REKTOR I, Assoc. Prof, Dr. M. Syukri Azwar Lubis, M.A., CMHFA., CLQ, dengan menghadirkan M. Rizky Ansyah sebagai pemilik Mutlak atas Izajah dapat diselesaikan dengan Arif dan bijaksana dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan baik itu M Rizky Ansyah sebagai Pemilik Hak Mutlak atas Izajah dan Universitas Alwasliyah Univa Medan yang meminta kewajiban atas tunggakan atas nama M Rizky Ansyah yang sampai saat ini masih dalam proses penghitungan resmi dari pihak Universitas Alwasliyah Univa Medan.

” Saya mengucapkan sambutan yang sangat luar biasa baik Universitas Alwasliyah Univa Medan yang mana pada saat itu saya Mulya Koto Ketua Umum DPP Lembaga MPSU dengan tangan terbuka dan lapang dada meskipun sedikit terjadi perdebatan antara Lembaga MPSU dengan perwakilan Universitas Alwasliyah yang kemarin disambut baik oleh KABAG KEMAHASISWAAN DAN ALUMNI
Dedy Suhairi, S.Pd.I., S.H., dan hari ini saya disambut baik oleh WAKIL REKTOR II Ibu Yumira Simamora, M.Pd, WAKIL REKTOR I, Assoc. Bapak Prof, Dr. M. Syukri Azwar Lubis, M.A., CMHFA., CLQ,
dan berhasil menghadirkan Izajah, M Rizky Ansyah meskipun dengan raut wajah kesedihan hanya bisa membawa Izajah yang sudah dilegalisir oleh Universitas Alwasliyah , dan saya atas nama Lembaga MPSU masih menunggu Kebijakan Rektor Alwasliyah Univa Medan Bapak Prof. Dr. Saiful Akhyar Lubis, M.A. yang saat ini sedang mengikuti Muktamar Alwasliyah ke 23 untuk dapat memberikan Hak Mutlak Siswa atas nama M Rizky Ansyah meskipun yang bersangkutan memiliki kewajiban yang belum terselesaikan.” Beber Mulya Koto

Intinya saya tegaskan bahwa Universitas Alwasliyah Univa Medan bisa dipidana jika melakukan penahanan ijazah mahasiswanya. Ijazah adalah hak milik pribadi lulusan yang sah dan tidak boleh dijadikan alat jaminan atau ditahan dengan alasan apa pun, termasuk akibat adanya tunggakan biaya administrasi atau uang kuliah.

Tindakan penahanan ini memiliki konsekuensi hukum yang tegas bagi pihak kampus, baik itu pihak rektor atau oknum yang menahan dapat disangkakan dugaan tindak pidana, Penggelapan dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan barang, atau Pasal 374 KUHP jika penggelapan dilakukan oleh pejabat atau orang karena jabatannya.

Penyalahgunaan Wewenang Jabatan yang mana untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu (Pasal 368 KUHP tentang pemerasan) serta Penahanan ijazah secara institusional melanggar norma dan aturan hukum pendidikan di Indonesia. Berdasarkan aturan hukum UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

” Sekali lagi atas nama Lembaga MPSU yang mewakili M Rizky Ansyah berharap Pihak Universitas Alwasliyah Univa Medan mengabulkan permohonan kami, Selamat Atas Muktamar Ke 23 Alwasliyah Univa Medan,
Nashrun minallahi wa fathun qariib wabasysyiril mu’minin. Hiduplah Al Washliyah Zaman Berzaman ” Tutup Mulya Koto

Gambar Dari Kiri : WAKIL REKTOR II
Yumira Simamora, M.Pd, Ketua Umum DPP Lembaga MPSU , Mulya Koto M Rizky Ansyah Pemilik Hak Mutlak Siswa atas Kepemilikan Izajah Universitas Alwasliyah Jurusan Pendidikan Agama Islam, WAKIL REKTOR I, Assoc. Bapak Prof, Dr. M. Syukri Azwar Lubis, M.A., CMHFA., CLQ

Berita Terkait

Dugaan Penganiayaan Terhadap Wartawan; Oknum Satpol PP dan Pejabat BNN Deli Serdang Dilaporkan ke Polda Sumut
Hapus Pungutan Langsung & Kelola Secara Berkelanjutan: Semangat Gunung-Doulu Siap Jadi Ikon Ekowisata Sumut
Perketat Pengawasan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas I Medan Geledah 24 Kamar Hunian WBP dan Amankan Sejumlah Barang Terlarang
Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, 115 Pegawai dan 350 WBP Lapas Kelas I Medan Dinyatakan Negatif Tes Urine
Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Ingin Pendidikan Agama dan Umum Seimbang? Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar Medan Buka Pendaftaran 2026/2027
Ikrar Bebas Narkoba dan HP Digelorakan, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Perubahan Dimulai dari Hal Kecil

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kepala Sekolah SMPN 2 Selesai Ditegur Keras: Biarkan Bendera Koyak dan Lusuh Berkibar Tanpa Pernah Diturunkan, Langgar Hukum  

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:08 WIB

OTT KPK Terhadap Bupati Langkat Syah Afandin, Masyarakat Sesalkan Berulangnya Kasus

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:14 WIB

Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Suka Makmur, Langkat: Laporan Ungkap Mark Up, Dana Fiktif, dan Silpa Diduga Digelapkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 02:02 WIB

Kisah Mencekam Tanah Nenek Moyang yang Harus Diperjuangkan Melawan PT LNK Tanpa Dasar Hukum

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:46 WIB

PT LNK Tolak Penguburan di Tanah Asli Warga; Keluarga & Warga Kecewa Tak Ada Solusi dari Kepala Desa Nambiki, Camat dan Bupati Langkat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:24 WIB

PENERAPAN ATURAN KETAT PEMBELIAN BBM BERSUBSIDI; SPBU 14.207.172 DUGAAN MELANGGAR DENGAN MENJUAL SOLAR KE KENDARAAN BERPENGISIAN TANGKI MODIFIKASI

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:39 WIB

KELUARGA ALMARHUM SATRIA ARITONANG TUNTUT PENGEMBALIAN UANG JASA ADVOKAT SEBESAR RP 40 JUTA KARENA DINILAI WANPRESTASI

Selasa, 7 April 2026 - 15:28 WIB

Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional

Berita Terbaru

SULUT

Mengalirkan Air, Membedah Nestapa di Ujung Dinas

Senin, 6 Jul 2026 - 21:16 WIB