Bitung | Waspada24.com – Personel Satuan Patroli (Satrol) Kodaeral VIII kembali mengasah ketangkasan bertempur melawan situasi darurat di laut, Selasa (09/06/26).
Seluruh prajurit di jajaran unsur pelaksana KRI dan KAL terlibat aktif dalam latihan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Kebocoran (PEK).
Agenda rutin ini diselenggarakan guna memastikan setiap personel memiliki kesiapsiagaan mutlak saat menghadapi ancaman fatal di atas kapal.
Fokus utama dari simulasi kali ini bertumpu pada penguasaan Peran Kebakaran dan Peran Kebocoran Kapal.
Dalam skenario latihan, para prajurit dituntut untuk bergerak taktis dan saling terintegrasi saat mengisolasi titik api maupun mengatasi kebocoran lambung.
Melalui penanganan yang cepat dan terukur, risiko kerugian fatal terhadap keselamatan personel serta material operasional dapat ditekan seminimal mungkin.
Komandan Satrol Kodaeral VIII, Kolonel Laut (P) Marvill Marfel Frits E.D., S.E., M.Tr.Hanla., CRMP, menegaskan bahwa kemahiran dalam PEK bukan sekadar pelengkap, melainkan kompetensi dasar yang wajib mendarah daging dalam diri setiap prajurit matra laut.
Kemampuan ini menjadi modal krusial demi menjaga kesiapan tempur dan operasional alutsista, tanpa mengenal batas waktu dan lokasi penugasan.
Orang nomor satu di Satrol Kodaeral VIII tersebut juga menyampaikan apresiasi tinggi dan dukungan penuh atas dedikasi yang ditunjukkan anak buahnya.
Menurutnya, kesungguhan serta disiplin yang diperlihatkan sepanjang simulasi mencerminkan tingginya komitmen prajurit dalam merawat profesionalisme militer.
Latihan yang digelar secara berkesinambungan ini menjadi bagian integral dari sistem pembinaan kemampuan berkelanjutan di lingkungan TNI Angkatan Laut.
Dengan menguji aspek respons dan koordinasi di lapangan, mental bertarung prajurit terus dipompa agar selalu siap bertindak tepat di bawah tekanan situasi darurat yang sesungguhnya.
Melalui penguatan kapasitas ini, Satrol Kodaeral VIII berkomitmen penuh untuk mencetak barisan prajurit yang tangguh, responsif, dan adaptif terhadap dinamika ancaman.
Langkah strategis tersebut merupakan wujud nyata dalam menjaga kedaulatan serta menjamin keamanan di seluruh wilayah perairan yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia. (74M)



































