Bitung | Waspada24.com – Tindak kejahatan pencurian yang meresahkan warga Kota Bitung akhirnya berhasil dihentikan oleh aparat kepolisian.
Seorang pemuda berinisial RM (23) tidak dapat berkutik saat tim kepolisian menyergapnya terkait dugaan keterlibatan dalam serangkaian aksi pencurian motor dan barang berharga di beberapa wilayah.
Keberhasilan penangkapan ini berawal dari gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung di bawah pimpinan AIPTU Arnold Moningka.
Tim khusus tersebut langsung melancarkan penelusuran intensif setelah mengumpulkan serangkaian informasi mendalam serta menyisir jejak terduga pelaku.
Operasi perburuan yang berlangsung sejak Sabtu (22/8) hingga Minggu (23/8) dini hari tersebut berbuah manis. Petugas menangkap (RM) tanpa perlawanan dan mendapati barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo Reno 12 berwarna perak yang berada dalam penguasannya saat penangkapan.
Pemeriksaan awal di lapangan langsung menguatkan keterlibatan pelaku dalam aksi kriminalitas lintas kawasan.
Kepada penyidik, (RM) mengakui telah menjalankan aksinya pada beberapa lokasi berbeda, seperti Kelurahan Winenet Satu di Kecamatan Aertembaga dan Kelurahan Wangurer Barat di Kecamatan Madidir.
Tak berhenti pada penangkapan awal, tim URC Resmob terus melancarkan pengembangan guna melacak keberadaan barang bukti lainnya. Hasilnya, petugas berhasil menyita satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam yang diduga kuat merupakan hasil dari kejahatan terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama mengonfirmasi penindakan tegas tersebut sebagai bentuk respons nyata kepolisian atas aduan masyarakat. Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian (TKP) tambahan serta barang bukti lain yang belum ditemukan.
AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama menegaskan kembali komitmen institusinya dalam mengayomi warga sesuai arahan pimpinan.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho menginstruksikan agar seluruh jajaran memproses setiap laporan masyarakat secara profesional dan menindak tegas para pelaku kejahatan sesuai hukum yang berlaku.
Guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, pihak kepolisian meminta warga Kota Bitung untuk meningkatkan kewaspadaan mandiri.
Kepolisian mengajak masyarakat agar selalu mengunci ganda kendaraan serta mengamankan barang berharga demi mengantisipasi potensi niat jahat.
Kasat Reskrim juga mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, khususnya dalam menjaga kendaraan dan barang berharga. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera informasikan kepada pihak kepolisian. Sinergi masyarakat dengan Polri sangat penting dalam mencegah dan mengungkap tindak pidana,”
jelasnya.
Menurut Kasat reskrim, sinergi yang kuat antara masyarakat dan aparat Polri menjadi kunci utama dalam memutus rantai tindak pidana di wilayah hukum Bitung.
Pihak Polres Bitung memastikan seluruh proses penegakan hukum terhadap (RM) berjalan secara transparan dan terukur dengan tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah.
Langkah cepat URC Resmob ini sekaligus membuktikan kesiapan jajaran kepolisian dalam menjaga kondusivitas serta memberikan rasa aman bagi seluruh warga Kota Bitung. (kiti)


































