SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku

WASPADA24

- Redaksi

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:02 WIB

5050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam |  Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan oleh Suriati binti Almarhum Kamaruddin di Polres Subulussalam terus menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah sebelumnya Satreskrim Polres Subulussalam menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP), kini perkara tersebut dipastikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam SP2HP bernomor SP2HP/62/V/Res.1.24./2026/Sat Reskrim, penyidik menjelaskan bahwa berbagai langkah penyelidikan telah dilakukan sejak laporan polisi diterima pada 15 April 2026.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak guna mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan. Saksi yang telah diperiksa antara lain pelapor sendiri, Siti Sarjani, Ropni, Novita Mandahsari, dan Sufina Hamdan. Selain itu, dua pihak yang berstatus terlapor, yakni Samsidar dan Rokiman, juga telah dimintai keterangan.

Tak hanya itu, Satreskrim Polres Subulussalam juga telah menerbitkan surat undangan permintaan keterangan kepada dua terlapor lainnya, yakni Andre dan Eman alias Hermanto, untuk hadir memberikan klarifikasi di hadapan penyidik.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik setelah beredarnya foto yang memperlihatkan Suriati menjalani perawatan di RSUD Kota Subulussalam pasca peristiwa yang dilaporkannya. Kondisi tersebut memunculkan simpati masyarakat sekaligus harapan agar proses hukum dapat berjalan hingga tuntas.

Untuk memastikan perkembangan terbaru perkara tersebut,Team Media melakukan konfirmasi langsung kepada Kasat Reskrim Polres Subulussalam, IPTU Putu Gede Ega Purwita, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim memastikan bahwa perkara tersebut tidak lagi berada pada tahap penyelidikan, melainkan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Malam bang, itu sudah kita naikkan ke sidik (penyidikan) bang. Nanti tinggal periksa lanjutan korban dan para saksi, baru kita tetapkan tersangka,” ujar IPTU Putu Gede Ega Purwita.

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa pihak pelapor telah diberitahu mengenai perkembangan tersebut saat menjalani pemeriksaan sebelumnya.

“Dan pelapor juga sudah tahu bang kalau perkaranya sudah naik sidik saat diperiksa kemarin,” tambahnya.

Lebih lanjut, IPTU Putu Gede Ega Purwita menegaskan bahwa pihaknya terbuka dalam memberikan informasi perkembangan perkara kepada masyarakat.

“Aman bang, kita terbuka dalam segala hal bang,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi pihak keluarga korban yang selama ini menantikan kepastian hukum. Keluarga berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan menghasilkan penegakan hukum yang berkeadilan.

“Kami berharap kasus ini diusut hingga tuntas. Siapa pun yang nantinya terbukti terlibat berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap pihak keluarga.

Dalam hukum pidana Indonesia, dugaan tindak pidana pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP, yakni perbuatan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum. Ancaman pidana dapat berbeda-beda tergantung akibat yang ditimbulkan, mulai dari luka-luka hingga menyebabkan kematian.

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melengkapi alat bukti, melakukan pemeriksaan lanjutan, serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan fakta hukum yang ditemukan.

Masyarakat pun berharap proses penyidikan dapat segera dituntaskan sehingga memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi korban, serta menjawab perhatian publik terhadap kasus yang telah menjadi sorotan tersebut.

Suriati binti Almarhum Kamaruddin saat menjalani perawatan di RSUD Kota Subulussalam pasca peristiwa yang dilaporkannya ke Polres Subulussalam. Kasus yang dilaporkannya kini telah resmi naik ke tahap penyidikan dan menunggu pemeriksaan lanjutan sebelum penetapan tersangka.

Redaksi: Team// Media Fast Respon Aceh

Berita Terkait

“Rp800 Ribu per KK Dipalak! Skema Pungli JADUP Siperkas Diduga Terstruktur, Aparat Didesak Bertindak
Ketakutan Menyelimuti Warga Lae Mbetar, Gangguan Keamanan Kian Meningkat
Surat Terbuka untuk Pemerintah Desa: Meminta Perlindungan dari Maraknya Keributan dan Ancaman di Tengah Warga
Mobil Wartawan Dirusak Usai Geber Knalpot dan Klakson Dini Hari, Polisi Diminta Usut Tuntas
LSM Desak Penegakan Hukum, Kasus Dugaan Korupsi Pulih Kombih Bisa Jadi Kuburan Integritas Aparat Subulussalam
Ibu Walikota Subulussalam dan Kades Sepadan laouncing Sekolah Lansia Kota Subulussalam
Klarifikasi Nurasiah: “Saya Tidak Pernah Gunakan Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi”
Warung Kopi Sepi, Bu Suriani Menangis: “Apa Salah Saya?”

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:25 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ungkap Kasus Narkotika Ganja, Seorang Perempuan Diamankan

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:59 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ungkap Kasus Narkotika Ganja, Seorang Perempuan Diamankan

Senin, 13 Juli 2026 - 21:49 WIB

Meriah dan Penuh Keakraban, SDN 4 Blangkejeren Sambut Murid Baru dalam MPLS

Senin, 13 Juli 2026 - 09:40 WIB

MPLS SMA Negeri 1 Pining Berlangsung Penuh Semangat di Tengah Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:26 WIB

Bencana Banjir Putuskan Jalur Vital, Polri dan TNI Bersinergi Layani Masyarakat

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:39 WIB

Brimob Polda Aceh, Tangguh dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:40 WIB

HK Kebut Pembersihan Material Longsor, Jalan Tetumpun Kembali Bisa Dilintasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:03 WIB

AKHIRNYA JEMBATAN GANTUNG DESA PINTU RIME SUDAH BISA DILALUI KEMBALI

Berita Terbaru