Langkat | Waspada24.com – Pihak keluarga almarhum Satria Aritonang mendatangi kantor pengacara Muhammad Fitri Adi S.H yang berlokasi di Jalan Proklamasi No. 13B, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Setabat, Kabupaten Langkat, untuk menuntut pengembalian uang jasa yang telah diserahkan.Sabtu, (16/5/2026).
D. Simajnuntak (Opung korban) dan Minton Aritonang (Ayah kandung Korban), keduanya warga Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, menyampaikan permintaan agar pengacara tersebut mengembalikan secara utuh uang jasa sebesar Rp 40.000.000 yang telah diserahkan keluarga.
Keluarga berpendapat bahwa pengacara tersebut dinilai melakukan wanprestasi, mengingat kasus yang ditangani telah berlangsung selama 9 bulan namun tidak ada hasil maupun upaya penanganan yang nyata. Berdasarkan perjanjian yang tertuang dalam surat kuasa advokat, pihak tersebut berkewajiban mengawal perkara hingga ke jenjang pengadilan. Namun pada kenyataannya, proses penanganan kasus bahkan hingga di tingkat Polres Langkat saja tidak mampu menghadirkan saksi sebagaimana seharusnya.
Sebagai landasan hukum, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan, salah satunya Putusan MA Nomor 1988 K/Pdt/2024, yang menguatkan ketentuan bahwa advokat wajib mengembalikan biaya operasional dan honorarium kepada klien apabila terbukti melakukan wanprestasi.
Dalam sistem hukum Indonesia, hubungan antara advokat dan klien diatur berdasarkan perjanjian pemberian kuasa sesuai Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Apabila advokat tidak dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas maupun tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati, maka tindakan tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi dan berhak dimintakan pertanggungjawaban serta pengembalian biaya yang telah dibayarkan.(TIM)

































