KELUARGA ALMARHUM SATRIA ARITONANG TUNTUT PENGEMBALIAN UANG JASA ADVOKAT SEBESAR RP 40 JUTA KARENA DINILAI WANPRESTASI

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:39 WIB

5085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Langkat | Waspada24.com – Pihak keluarga almarhum Satria Aritonang mendatangi kantor pengacara Muhammad Fitri Adi S.H yang berlokasi di Jalan Proklamasi No. 13B, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Setabat, Kabupaten Langkat, untuk menuntut pengembalian uang jasa yang telah diserahkan.Sabtu, (16/5/2026).

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

D. Simajnuntak (Opung korban) dan Minton Aritonang (Ayah kandung Korban), keduanya warga Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, menyampaikan permintaan agar pengacara tersebut mengembalikan secara utuh uang jasa sebesar Rp 40.000.000 yang telah diserahkan keluarga.

 

Keluarga berpendapat bahwa pengacara tersebut dinilai melakukan wanprestasi, mengingat kasus yang ditangani telah berlangsung selama 9 bulan namun tidak ada hasil maupun upaya penanganan yang nyata. Berdasarkan perjanjian yang tertuang dalam surat kuasa advokat, pihak tersebut berkewajiban mengawal perkara hingga ke jenjang pengadilan. Namun pada kenyataannya, proses penanganan kasus bahkan hingga di tingkat Polres Langkat saja tidak mampu menghadirkan saksi sebagaimana seharusnya.

 

Sebagai landasan hukum, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan, salah satunya Putusan MA Nomor 1988 K/Pdt/2024, yang menguatkan ketentuan bahwa advokat wajib mengembalikan biaya operasional dan honorarium kepada klien apabila terbukti melakukan wanprestasi.

 

Dalam sistem hukum Indonesia, hubungan antara advokat dan klien diatur berdasarkan perjanjian pemberian kuasa sesuai Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Apabila advokat tidak dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas maupun tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati, maka tindakan tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi dan berhak dimintakan pertanggungjawaban serta pengembalian biaya yang telah dibayarkan.(TIM)

 

 

Berita Terkait

PENERAPAN ATURAN KETAT PEMBELIAN BBM BERSUBSIDI; SPBU 14.207.172 DUGAAN MELANGGAR DENGAN MENJUAL SOLAR KE KENDARAAN BERPENGISIAN TANGKI MODIFIKASI
JEMBATAN PENGHUBUNG ANTARA DESA PINTU RIME DAN DESA PERTIK DI KECAMATAN PINING MEMBUTUHKAN PERHATIAN KITA
Tingkatkan Kualitas SDM, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama PKBM Amanah Alwasliyah Indrapura
Usai Ikrar Pemasyarakatan, Lapas Labuhan Ruku Gerak Cepat Lakukan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urine Petugas dan Warga Binaan
Pemerintah Desa Lengkese Kawal Penyaluran Bantuan Pangan 2026, Warga Merasa Terbantu
Lapas Kupang Gelar Razia Blok Hunian Gandeng TNI Polri dan BNN, Hasilnya Bersih Tanpa Barang Terlarang
Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Teguhkan Komitmen Zero Halinar melalui Apel Ikrar dan Penguatan Integritas
Kapten Inf Syarifuddin Pimpin Babinsa Galut & Warga Tamalate Bersihkan Pantai Soreang Dari Sampah

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:39 WIB

KELUARGA ALMARHUM SATRIA ARITONANG TUNTUT PENGEMBALIAN UANG JASA ADVOKAT SEBESAR RP 40 JUTA KARENA DINILAI WANPRESTASI

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:18 WIB

Tingkatkan Kualitas SDM, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama PKBM Amanah Alwasliyah Indrapura

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:57 WIB

Usai Ikrar Pemasyarakatan, Lapas Labuhan Ruku Gerak Cepat Lakukan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urine Petugas dan Warga Binaan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:58 WIB

Pemerintah Desa Lengkese Kawal Penyaluran Bantuan Pangan 2026, Warga Merasa Terbantu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:27 WIB

Lapas Kupang Gelar Razia Blok Hunian Gandeng TNI Polri dan BNN, Hasilnya Bersih Tanpa Barang Terlarang

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:38 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Teguhkan Komitmen Zero Halinar melalui Apel Ikrar dan Penguatan Integritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:54 WIB

Kapten Inf Syarifuddin Pimpin Babinsa Galut & Warga Tamalate Bersihkan Pantai Soreang Dari Sampah

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:37 WIB

Sidang Prapid Wartawan Nangkap Maling Masuk Penjara Memanas di PN Medan, Saksi Putri Mutiara Diduga Berbohong

Berita Terbaru