KELUARGA ALMARHUM SATRIA ARITONANG TUNTUT PENGEMBALIAN UANG JASA ADVOKAT SEBESAR RP 40 JUTA KARENA DINILAI WANPRESTASI

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:39 WIB

50261 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Langkat | Waspada24.com – Pihak keluarga almarhum Satria Aritonang mendatangi kantor pengacara Muhammad Fitri Adi S.H yang berlokasi di Jalan Proklamasi No. 13B, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Setabat, Kabupaten Langkat, untuk menuntut pengembalian uang jasa yang telah diserahkan.Sabtu, (16/5/2026).

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

D. Simajnuntak (Opung korban) dan Minton Aritonang (Ayah kandung Korban), keduanya warga Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, menyampaikan permintaan agar pengacara tersebut mengembalikan secara utuh uang jasa sebesar Rp 40.000.000 yang telah diserahkan keluarga.

 

Keluarga berpendapat bahwa pengacara tersebut dinilai melakukan wanprestasi, mengingat kasus yang ditangani telah berlangsung selama 9 bulan namun tidak ada hasil maupun upaya penanganan yang nyata. Berdasarkan perjanjian yang tertuang dalam surat kuasa advokat, pihak tersebut berkewajiban mengawal perkara hingga ke jenjang pengadilan. Namun pada kenyataannya, proses penanganan kasus bahkan hingga di tingkat Polres Langkat saja tidak mampu menghadirkan saksi sebagaimana seharusnya.

 

Sebagai landasan hukum, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan, salah satunya Putusan MA Nomor 1988 K/Pdt/2024, yang menguatkan ketentuan bahwa advokat wajib mengembalikan biaya operasional dan honorarium kepada klien apabila terbukti melakukan wanprestasi.

 

Dalam sistem hukum Indonesia, hubungan antara advokat dan klien diatur berdasarkan perjanjian pemberian kuasa sesuai Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Apabila advokat tidak dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas maupun tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati, maka tindakan tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi dan berhak dimintakan pertanggungjawaban serta pengembalian biaya yang telah dibayarkan.(TIM)

 

 

Berita Terkait

Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Suka Makmur, Langkat: Laporan Ungkap Mark Up, Dana Fiktif, dan Silpa Diduga Digelapkan
Kisah Mencekam Tanah Nenek Moyang yang Harus Diperjuangkan Melawan PT LNK Tanpa Dasar Hukum
Pantastis! Biaya Perlengkapan Sekolah di SMPN1 Indralaya Jadi Sorotan Publik, Orang Tua Keluhkan Beban Hingga Rp2,5jt Terbukaan Rincian Harga Tak Ada?
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Gelar 14 Layanan Medis
Periksa Jagung Pipil di Desa Tapung Makmur, Bhabinkamtibmas Tapung Hilir Dukung Program Ketahanan Pangan
Dorong Swasembada Pangan KSDM Polda Riau Panen Raya Jagung 4 Hektare Bersama Petani
Pin Up Casino Onlayn Azərbaycan
PT LNK Tolak Penguburan di Tanah Asli Warga; Keluarga & Warga Kecewa Tak Ada Solusi dari Kepala Desa Nambiki, Camat dan Bupati Langkat

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:39 WIB

Brimob Polda Aceh, Tangguh dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:40 WIB

HK Kebut Pembersihan Material Longsor, Jalan Tetumpun Kembali Bisa Dilintasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:03 WIB

AKHIRNYA JEMBATAN GANTUNG DESA PINTU RIME SUDAH BISA DILALUI KEMBALI

Senin, 18 Mei 2026 - 22:50 WIB

Rapat Sudah Digelar, Sanksi Sudah Dijatuhkan, Namun PT Hopson Diduga Tetap Bergerak Bebas di Gayo Lues

Senin, 18 Mei 2026 - 15:16 WIB

Pembangkangan PT Rosin Setelah Pembekuan Operasional Disebut Tak Bisa Lagi Ditoleransi

Senin, 11 Mei 2026 - 16:39 WIB

Pembekuan PT Rosin, PT PMI, dan PT Hopson Disebut Jadi Langkah Besar Penertiban Industri yang Tidak Boleh Beroperasi di Gayo Lues

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:34 WIB

Pemeriksaan Tak Kunjung Tuntas, PT Rosin Kembali Dipandang Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:38 WIB

Dugaan Pelanggaran Berlapis PT Rosin Menguat, LIRA Minta Pemerintah Aceh Bekukan Operasional Pabrik

Berita Terbaru