KELUARGA ALMARHUM SATRIA ARITONANG TUNTUT PENGEMBALIAN UANG JASA ADVOKAT SEBESAR RP 40 JUTA KARENA DINILAI WANPRESTASI

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:39 WIB

50308 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Langkat | Waspada24.com – Pihak keluarga almarhum Satria Aritonang mendatangi kantor pengacara Muhammad Fitri Adi S.H yang berlokasi di Jalan Proklamasi No. 13B, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Setabat, Kabupaten Langkat, untuk menuntut pengembalian uang jasa yang telah diserahkan.Sabtu, (16/5/2026).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

D. Simajnuntak (Opung korban) dan Minton Aritonang (Ayah kandung Korban), keduanya warga Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, menyampaikan permintaan agar pengacara tersebut mengembalikan secara utuh uang jasa sebesar Rp 40.000.000 yang telah diserahkan keluarga.

 

Keluarga berpendapat bahwa pengacara tersebut dinilai melakukan wanprestasi, mengingat kasus yang ditangani telah berlangsung selama 9 bulan namun tidak ada hasil maupun upaya penanganan yang nyata. Berdasarkan perjanjian yang tertuang dalam surat kuasa advokat, pihak tersebut berkewajiban mengawal perkara hingga ke jenjang pengadilan. Namun pada kenyataannya, proses penanganan kasus bahkan hingga di tingkat Polres Langkat saja tidak mampu menghadirkan saksi sebagaimana seharusnya.

 

Sebagai landasan hukum, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan, salah satunya Putusan MA Nomor 1988 K/Pdt/2024, yang menguatkan ketentuan bahwa advokat wajib mengembalikan biaya operasional dan honorarium kepada klien apabila terbukti melakukan wanprestasi.

 

Dalam sistem hukum Indonesia, hubungan antara advokat dan klien diatur berdasarkan perjanjian pemberian kuasa sesuai Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Apabila advokat tidak dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas maupun tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati, maka tindakan tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi dan berhak dimintakan pertanggungjawaban serta pengembalian biaya yang telah dibayarkan.(TIM)

 

 

Berita Terkait

Ketua Presidium FPII Dra Kasihhati Hadiri Pelantikan Kalapas Musi Banyuasin dan Kalapas Lahat di Sumsel
Kepanikan Warnai Smansa Simpang Kiri, Api Sudah Mengenai Resplang dan Seng RKB, Damkar dan TNI Turun Tangan
Ketua DPRK: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kepedulian dan Kebersamaan
Haji Affan Alfian Bintang SE dan Hj. Mariani Harahap, Sosok Dermawan dan Rendah Hati di Tengah Semarak HUT RI ke-81
Prof. Sutan Nasomal Minta Kapolda Sultra Perintahkan Kapolres Kolaka Usut Transparan Dugaan Penganiayaan di Lingkungan PT MPP
Pesan Kapolda Riau “Green Policing” Diabaikan”, Galian C “Ilegal” KM 18 Kulim di Wilkum Polsek Tenayan Raya Diduga Milik Timbul Pdd.“Kebal Hukum”, Dua Nama Oknum Aparat Mencuat
Ketika Kreativitas Bertemu Kemerdekaan, Lapas Binjai Hadirkan Kreasi Tumpeng
AviaMasters Crash Game – Kako Hitro‑igralci Lahko Poleti do Hitrih Zmag

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Soroti Kinerja Penyidik, Tim Monev Bareskrim Polri Sambangi Mapolres Bitung

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:21 WIB

​Kapolres Bitung Bersama Ketua Bhayangkari Hadiri Malam Toast Kenegaraan HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:27 WIB

​Pimpin Upacara Kemerdekaan, AKBP Arie Sulistyo Tegaskan Komitmen Pelayanan Humanis Polres Bitung

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:46 WIB

​Mantapkan Kedisiplinan Generasi Muda, Kejari Bitung Dukung Pengukuhan Paskibraka

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:56 WIB

​Dandim 1310/Bitung Letkol Inf Dewa Made DJ Kawal Khidmatnya Tradisi Taptu dan Pawai Obor

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:47 WIB

​Respon Cepat Laporan Warga, Satreskrim Polres Bitung Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:02 WIB

Lebih dari Tugas Keamanan, Polres Bitung Turun Tangan Donor Darah demi Selamatkan Nyawa Pasien

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:18 WIB

​Sajadah di Aspal Ranowulu

Berita Terbaru