KELUARGA ALMARHUM SATRIA ARITONANG TUNTUT PENGEMBALIAN UANG JASA ADVOKAT SEBESAR RP 40 JUTA KARENA DINILAI WANPRESTASI

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:39 WIB

50336 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Langkat | Waspada24.com – Pihak keluarga almarhum Satria Aritonang mendatangi kantor pengacara Muhammad Fitri Adi S.H yang berlokasi di Jalan Proklamasi No. 13B, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Setabat, Kabupaten Langkat, untuk menuntut pengembalian uang jasa yang telah diserahkan.Sabtu, (16/5/2026).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

D. Simajnuntak (Opung korban) dan Minton Aritonang (Ayah kandung Korban), keduanya warga Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, menyampaikan permintaan agar pengacara tersebut mengembalikan secara utuh uang jasa sebesar Rp 40.000.000 yang telah diserahkan keluarga.

 

Keluarga berpendapat bahwa pengacara tersebut dinilai melakukan wanprestasi, mengingat kasus yang ditangani telah berlangsung selama 9 bulan namun tidak ada hasil maupun upaya penanganan yang nyata. Berdasarkan perjanjian yang tertuang dalam surat kuasa advokat, pihak tersebut berkewajiban mengawal perkara hingga ke jenjang pengadilan. Namun pada kenyataannya, proses penanganan kasus bahkan hingga di tingkat Polres Langkat saja tidak mampu menghadirkan saksi sebagaimana seharusnya.

 

Sebagai landasan hukum, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan, salah satunya Putusan MA Nomor 1988 K/Pdt/2024, yang menguatkan ketentuan bahwa advokat wajib mengembalikan biaya operasional dan honorarium kepada klien apabila terbukti melakukan wanprestasi.

 

Dalam sistem hukum Indonesia, hubungan antara advokat dan klien diatur berdasarkan perjanjian pemberian kuasa sesuai Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Apabila advokat tidak dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas maupun tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati, maka tindakan tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi dan berhak dimintakan pertanggungjawaban serta pengembalian biaya yang telah dibayarkan.(TIM)

 

 

Berita Terkait

Beginner's Guide to Gambling How to Get Started with Betlabel
Guía práctica para utilizar 1xBet Venezuela: bonos, promociones y más
Online casino mobiele app review: speel snel en eenvoudig onderweg
Pin Up скачать – O’zbekistonda eng yaxshi onlayn kazino!
Pin Up Casino: Azərbaycanda Ən Yaxşı Onlayn Kazino Oyunları!
Guía de métodos de pago en las mejores casas de apuestas sin DNI: opciones
Casino utan svensk licens 2026: Så hittar du de snabbaste uttagen
Kasus Pembunuhan Satria Aritonang 3 Tahun Tak Selesai: Penyidik Polres Langkat Diduga “Main Mata”, Oknum BKO TNI Belum Diperiksa  

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Sinergi Wujudkan Masyarakat Sehat: Kapolsek Laubaleng AKP A. Nainggolan Tekankan Pentingnya Cegah Stunting

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Satlantas Polres Karo di Bawah AKP Andita Sitepu Tegakkan Disiplin Lalu Lintas & Kesadaran Pajak Kendaraan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:23 WIB

AKP Joni H. Pardede Pimpin Langkah Cepat: Satresnarkoba Polres Karo Amankan 20 Butir Ekstasi di Kabanjahe

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:16 WIB

Warga Lega: Pemkab Karo Bergerak Cepat Atasi Genangan & Banjir Sepanjang Jalur Simpang Enam–Lau Dah  

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:25 WIB

Namanya Dicatut Tanpa Izin! Warga Berastepu Laporkan Orang yang Mengaku Wakili 165 KK Pengungsi Sinabung

Rabu, 30 September 2026 - 01:31 WIB

​Uang Simpanan Tak Kunjung Dibayarkan, Anggota Koperasi Mega Gotong Royong Desa Siabang-Abang Gelar Aksi Spontanitas dan Tuntut Keadilan

Minggu, 27 September 2026 - 04:13 WIB

Wakil Rektor II IT&B Indonesia Asprina Br Surbakti (38) Ditemukan Tewas di Kediaman Perumahan Je Khesain — Mobil Dibawa Kabur, Polisi Telusuri Jejak Pelaku

Sabtu, 26 September 2026 - 00:13 WIB

Bupati Karo Hadiri Ibadah Oikumene ASN dan Non-ASN: Tanamkan Nilai Iman dan Integritas dalam Pelayanan

Berita Terbaru