Bitung | Waspada24.com – Aparat kepolisian terus bergerak cepat dalam menekan angka peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Sulawesi Utara, Sabtu (16/05/26).
Komitmen nyata ini kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung yang sukses menggagalkan penyelundupan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Fokus operasi kali ini menyasar pada peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl yang kian meresahkan warga.
Alhasil, korps-korps bayangkara tersebut berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar di lingkungan tempat tinggalnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan berharga yang masuk dari masyarakat pada Jumat (15/05) siang sekitar pukul 15.00 Wita.
Warga yang resah melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi obat ilegal yang kerap terjadi di kawasan Kelurahan Pateten Satu dan sekitarnya.
Menanggapi aduan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung langsung bergerak melakukan pendalaman. Petugas melakukan penyelidikan intensif serta mengumpulkan berbagai bahan keterangan di lapangan guna memastikan pergerakan target operasi.
Langkah taktis kepolisian akhirnya membuahkan hasil sekitar pukul 16.30 Wita. Petugas melakukan penggerebekan di sebuah kamar kost yang terletak di Kelurahan Pateten Satu, Lingkungan V, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, dan berhasil membekuk seorang pria berinisial AIR (23).
Dari tangan pemuda tersebut, aparat mengamankan total 130 butir obat keras Trihexyphenidyl. Obat-obatan berbahaya tersebut ditemukan dalam kondisi siap edar, yang dikemas rapi ke dalam 14 paket plastik bening berukuran kecil.
Secara rincinya, barang bukti tersebut terbagi menjadi 12 paket plastik yang masing-masing berisi 10 butir, serta 2 paket plastik lainnya yang masing-masing memuat 5 butir obat keras.
Skema pengemasan ini menguatkan dugaan bahwa barang tersebut memang sengaja dipecah untuk langsung dipasarkan.
Selain ratusan butir pil koplo, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya di lokasi kejadian.
Di antaranya uang tunai senilai Rp 50.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi, serta satu unit ponsel pintar merek Realme A60 berwarna hitam yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay, S.H., M.H., menegaskan bahwa operasi tangkap tangan ini merupakan respons instan kepolisian demi memutus rantai peredaran obat ilegal.
Langkah ini dinilai krusial guna membentengi masa depan generasi muda dari efek destruktif penyalahgunaan zat kimia berbahaya.
“Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat. Sinergi ini membuktikan bahwa peranserta warga sangat vital. Polres Bitung akan terus bertindak tegas namun tetap edukatif agar masyarakat paham bahaya obat ilegal ini,”
ujar IPTU Jefri Duabay dalam keterangannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku AIR beserta seluruh barang bukti kini telah di amankan ke Mapolres Bitung.
Hingga saat ini, penyidik masih merampungkan berkas perkara melalui pemeriksaan saksi, gelar perkara, hingga uji laboratorium forensik.
Kasus yang secara resmi terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/V/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Bitung/Polda Sulut ini bakal menyeret pelaku dengan jeratan hukum berat.
AIR disangkakan melanggar UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (74M)

































