PENERAPAN ATURAN KETAT PEMBELIAN BBM BERSUBSIDI; SPBU 14.207.172 DUGAAN MELANGGAR DENGAN MENJUAL SOLAR KE KENDARAAN BERPENGISIAN TANGKI MODIFIKASI

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:24 WIB

50147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Langkat | Waspada24.com  –  Sehubungan dengan pengawasan dan penerapan aturan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang semakin diperketat mulai 1 April 2026, termasuk yang diterapkan di SPBU beralamat di Jalan Binje – Kwala, Dusun 1, Suka Tani Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kwala (Simpang Durin Mulo), Tim Investigasi Sumut beserta wartawan menemukan kejadian yang tidak wajar di SPBU dengan nomor registrasi 14.207.172. Kejadian ini terlihat jelas pada Selasa, 12 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebuah pemandangan yang mencurigakan terlihat di lokasi, di mana sejumlah kendaraan yang dilengkapi dengan tangki hasil modifikasi terlihat berbaris dan menunggu giliran untuk mengisi bahan bakar. Situasi tersebut menjadi bukti nyata yang langsung disaksikan tim media di tempat kejadian.

 

Berikut informasi terkait aturan resmi serta konsekuensi bagi pihak yang melanggar ketentuan penggunaan BBM bersubsidi, khususnya di wilayah Langkat:

 

Berdasarkan peraturan resmi yang ditetapkan oleh Pertamina dan Badan Pengatur Hilang Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pelayanan pengisian BBM bersubsidi tidak akan diberikan kepada kendaraan yang menggunakan tangki hasil modifikasi, baik di seluruh SPBU wilayah Langkat maupun di seluruh wilayah operasional yang sama. Hal ini dikarenakan penggunaan tangki modifikasi berpotensi menyebabkan penampungan bahan bakar di luar kapasitas standar kendaraan, sehingga berisiko memicu penyalahgunaan, penyimpangan jalur distribusi, hingga penjualan kembali BBM dengan harga yang tidak wajar. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu ketersediaan dan keadilan distribusi bahan bakar bagi masyarakat luas.

 

Konsekuensi Bagi Pelanggar

 

1. Penolakan Pelayanan: Petugas SPBU wajib menolak memberikan pelayanan pengisian BBM kepada kendaraan yang menggunakan tangki hasil modifikasi.

2. Sanksi Hukum: Apabila terbukti kendaraan tersebut digunakan untuk tujuan penyimpanan, penyebaran, atau penjualan kembali BBM bersubsidi, pihak yang terlibat akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Sanksi yang dapat dijatuhkan berupa penjara hingga 6 tahun dan denda sebesar hingga Rp60 miliar, besarannya disesuaikan dengan nilai kerugian negara serta skala pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, kendaraan yang digunakan dalam tindakan pelanggaran berhak disita oleh aparat penegak hukum.

3. Pencatatan dan Pelaporan: Data kendaraan, identitas pemilik serta keterangan kejadian akan dicatat secara rinci dan dilaporkan kepada kepolisian serta pihak pengawas untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

 

Selain ketentuan di atas, pembelian BBM bersubsidi menggunakan wadah selain tangki kendaraan seperti jerigen hanya diperbolehkan untuk keperluan kegiatan sektor pertanian, perikanan, atau usaha mikro. Pemesanan semacam ini wajib dilengkapi dengan surat rekomendasi resmi dari instansi terkait atau surat keterangan sah dari kepala desa atau kepala kelurahan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Masyarakat diharapkan untuk mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan, guna menjamin ketersediaan pasokan BBM yang merata, teratur dan adil, serta mencegah penyalahgunaan sumber daya energi nasional yang bernilai strategis ini. Informasi lebih lanjut mengenai aturan dan prosedur dapat diperoleh melalui saluran resmi pengawasan dan pengendalian penggunaan BBM yang berlaku di wilayah Provinsi Sumatera Utara, termasuk di wilayah Langkat.

 

Sehubungan dengan temuan dugaan pelanggaran aturan yang teridentifikasi di lokasi tersebut, pihak media berniat untuk melaporkan peristiwa dan data terkait langsung ke kantor pihak terkait, yaitu Kantor Pertamina guna ditindaklanjuti lebih lanjut.

 

(TIM)

 

 

Berita Terkait

Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Suka Makmur, Langkat: Laporan Ungkap Mark Up, Dana Fiktif, dan Silpa Diduga Digelapkan
Kisah Mencekam Tanah Nenek Moyang yang Harus Diperjuangkan Melawan PT LNK Tanpa Dasar Hukum
PT LNK Tolak Penguburan di Tanah Asli Warga; Keluarga & Warga Kecewa Tak Ada Solusi dari Kepala Desa Nambiki, Camat dan Bupati Langkat
KELUARGA ALMARHUM SATRIA ARITONANG TUNTUT PENGEMBALIAN UANG JASA ADVOKAT SEBESAR RP 40 JUTA KARENA DINILAI WANPRESTASI
Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional
Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan, Rutan Tanjung Pura Gelar Razia Gabungan Bersama APH, Tegaskan Nol Toleransi Barang Terlarang
Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus
Wakil Bupati Karo Lakukan Kunjungan Studi Banding ke PT. Lembu Andalas, Dukung Pengembangan Peternakan Sapi Potong di Laubaleng

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:39 WIB

Brimob Polda Aceh, Tangguh dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:40 WIB

HK Kebut Pembersihan Material Longsor, Jalan Tetumpun Kembali Bisa Dilintasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:03 WIB

AKHIRNYA JEMBATAN GANTUNG DESA PINTU RIME SUDAH BISA DILALUI KEMBALI

Senin, 18 Mei 2026 - 22:50 WIB

Rapat Sudah Digelar, Sanksi Sudah Dijatuhkan, Namun PT Hopson Diduga Tetap Bergerak Bebas di Gayo Lues

Senin, 18 Mei 2026 - 15:16 WIB

Pembangkangan PT Rosin Setelah Pembekuan Operasional Disebut Tak Bisa Lagi Ditoleransi

Senin, 11 Mei 2026 - 16:39 WIB

Pembekuan PT Rosin, PT PMI, dan PT Hopson Disebut Jadi Langkah Besar Penertiban Industri yang Tidak Boleh Beroperasi di Gayo Lues

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:34 WIB

Pemeriksaan Tak Kunjung Tuntas, PT Rosin Kembali Dipandang Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:38 WIB

Dugaan Pelanggaran Berlapis PT Rosin Menguat, LIRA Minta Pemerintah Aceh Bekukan Operasional Pabrik

Berita Terbaru