Langkat | Waspada24.com – Sehubungan dengan pengawasan dan penerapan aturan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang semakin diperketat mulai 1 April 2026, termasuk yang diterapkan di SPBU beralamat di Jalan Binje – Kwala, Dusun 1, Suka Tani Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kwala (Simpang Durin Mulo), Tim Investigasi Sumut beserta wartawan menemukan kejadian yang tidak wajar di SPBU dengan nomor registrasi 14.207.172. Kejadian ini terlihat jelas pada Selasa, 12 Mei 2026.

Sebuah pemandangan yang mencurigakan terlihat di lokasi, di mana sejumlah kendaraan yang dilengkapi dengan tangki hasil modifikasi terlihat berbaris dan menunggu giliran untuk mengisi bahan bakar. Situasi tersebut menjadi bukti nyata yang langsung disaksikan tim media di tempat kejadian.
Berikut informasi terkait aturan resmi serta konsekuensi bagi pihak yang melanggar ketentuan penggunaan BBM bersubsidi, khususnya di wilayah Langkat:
Berdasarkan peraturan resmi yang ditetapkan oleh Pertamina dan Badan Pengatur Hilang Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pelayanan pengisian BBM bersubsidi tidak akan diberikan kepada kendaraan yang menggunakan tangki hasil modifikasi, baik di seluruh SPBU wilayah Langkat maupun di seluruh wilayah operasional yang sama. Hal ini dikarenakan penggunaan tangki modifikasi berpotensi menyebabkan penampungan bahan bakar di luar kapasitas standar kendaraan, sehingga berisiko memicu penyalahgunaan, penyimpangan jalur distribusi, hingga penjualan kembali BBM dengan harga yang tidak wajar. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu ketersediaan dan keadilan distribusi bahan bakar bagi masyarakat luas.
Konsekuensi Bagi Pelanggar
1. Penolakan Pelayanan: Petugas SPBU wajib menolak memberikan pelayanan pengisian BBM kepada kendaraan yang menggunakan tangki hasil modifikasi.
2. Sanksi Hukum: Apabila terbukti kendaraan tersebut digunakan untuk tujuan penyimpanan, penyebaran, atau penjualan kembali BBM bersubsidi, pihak yang terlibat akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Sanksi yang dapat dijatuhkan berupa penjara hingga 6 tahun dan denda sebesar hingga Rp60 miliar, besarannya disesuaikan dengan nilai kerugian negara serta skala pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, kendaraan yang digunakan dalam tindakan pelanggaran berhak disita oleh aparat penegak hukum.
3. Pencatatan dan Pelaporan: Data kendaraan, identitas pemilik serta keterangan kejadian akan dicatat secara rinci dan dilaporkan kepada kepolisian serta pihak pengawas untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Selain ketentuan di atas, pembelian BBM bersubsidi menggunakan wadah selain tangki kendaraan seperti jerigen hanya diperbolehkan untuk keperluan kegiatan sektor pertanian, perikanan, atau usaha mikro. Pemesanan semacam ini wajib dilengkapi dengan surat rekomendasi resmi dari instansi terkait atau surat keterangan sah dari kepala desa atau kepala kelurahan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Masyarakat diharapkan untuk mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan, guna menjamin ketersediaan pasokan BBM yang merata, teratur dan adil, serta mencegah penyalahgunaan sumber daya energi nasional yang bernilai strategis ini. Informasi lebih lanjut mengenai aturan dan prosedur dapat diperoleh melalui saluran resmi pengawasan dan pengendalian penggunaan BBM yang berlaku di wilayah Provinsi Sumatera Utara, termasuk di wilayah Langkat.
Sehubungan dengan temuan dugaan pelanggaran aturan yang teridentifikasi di lokasi tersebut, pihak media berniat untuk melaporkan peristiwa dan data terkait langsung ke kantor pihak terkait, yaitu Kantor Pertamina guna ditindaklanjuti lebih lanjut.
(TIM)

































