Diringkus Saat Transaksi Dini Hari, Dua Pria Asal Medan Bawa Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu ke Berastagi

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Senin, 4 Mei 2026 - 18:51 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo | Waspada24.com – Operasi penyelidikan dan penangkapan yang dilaksanakan oleh personel Satuan Reserse Narkotika Polres Karo pada dini hari memberikan hasil yang memuaskan. Dua pria yang berdomisili di Kota Medan berhasil ditangkap dalam keadaan tidak berdaya saat akan melakukan transaksi narkotika di pinggir jalan kawasan Berastagi, pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Jamin Ginting, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, tepatnya di lokasi depan BPK 366. Kedua tersangka berinisial F.P. (46 tahun) dan F.P. (50 tahun) keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di kawasan Perumnas Mandala, Medan Denai.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kepala Satuan Reserse Narkotika AKP Jonny H. Pardede, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari pelaksanaan operasi penyamaran (undercover buy) yang dilakukan oleh petugas terhadap salah satu tersangka.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Personel kami menerapkan teknik operasi penyamaran terhadap tersangka F.P. Saat tersangka hendak menyerahkan barang yang dibungkus dalam plastik assoy, petugas langsung melakukan tindakan penangkapan dan penggeledahan menyeluruh,” ujar AKP Jonny H. Pardede saat dikonfirmasi di Mapolres Karo, Senin (4/5/2026) pagi.

Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan butir pil yang diduga merupakan jenis ekstasi dengan berbagai merek dan warna, serta satu paket barang yang diduga sabu. Secara rinci, total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 179 butir pil ekstasi dengan berat keseluruhan puluhan gram, serta sabu seberat 4,36 gram.

Selain barang narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, yaitu plastik klip sebagai bahan pembungkus, satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.

Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan, kedua tersangka mengakui bahwa barang narkotika yang mereka bawa tersebut diangkut dari Kota Medan dengan tujuan untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Karo.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang diperoleh telah diamankan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkotika Polres Karo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan pasal pidana yang berlaku, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Karo menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di seluruh wilayah hukumnya. Upaya ini dilakukan melalui berbagai cara, termasuk pelaksanaan operasi penyamaran, guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang melintasi berbagai daerah.(RS)

Berita Terkait

Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana, Polres Karo Maksimalkan Pemberantasan Kejahatan Lewat Tim Lingkaber  
Komitmen Perang Narkoba: Polres Karo Ungkap 26 Kasus Sepanjang Mei 2026
Bupati Karo Lantik 73 Pejabat Struktural dan Kepala Puskesmas: Langkah Strategis Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik
Pemkab Karo Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118 dengan Ziarah dan Tabur Bunga
Wakil Bupati Langkat dan Rombongan Kunjungi Pemkab Karo, Bahas Sinergi dan Peluang Kerja Sama
Jaga Akurasi & Keterbukaan: Pemkab Karo Perkuat Tata Kelola Data dan Informasi
HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT AGAR KOTA KABANJAHE TERHINDAR DARI BANJIR DAN BEBAS PENYAKIT DI BULAN INI  
Polres Karo Lakukan Pemeriksaan Mendalam di Dua Desa Tanggapi Laporan Dugaan Peredaran Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:01 WIB

PP GPA Sikapi Ancaman Demo BEM SI: Ajak Semua Pihak Jaga Persatuan dan Stabilitas Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:35 WIB

Senior Wartawan PWI Kecewa Kebijakan Humas Kementerian Desa Tolak Tugas Liputan Jurnalis dan Surat Kerjasama Publikasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:11 WIB

Prof. Sutan Nasomal SH MH Penanggungjawab Timpas1 Apresiasi Langkah Rajudin Sagala Anggota DPRD Sumut Bantu Pasien Operasi Caesar Di RS Medan Mengharukan !!!

Senin, 25 Mei 2026 - 22:13 WIB

Pelatihan Bersama Antara Prajurit TNI AU Dengan Personel US Air Force

Senin, 18 Mei 2026 - 16:04 WIB

Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan Desak Pemerintah Usut Legalitas Bahan Baku Industri di Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 14:10 WIB

Aktivitas PT Rosin Masih Berlangsung Meski Dibekukan, Publik Pertanyakan Siapa yang Membekingi Perusahaan

Senin, 11 Mei 2026 - 22:40 WIB

Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!

Senin, 11 Mei 2026 - 18:16 WIB

Kasus PT Rosin di Gayo Lues Dinilai Tidak Sekadar Administratif, Tapi Sudah Menyentuh Ranah Pidana

Berita Terbaru