Dugaan Pelanggaran Berlapis PT Rosin Menguat, LIRA Minta Pemerintah Aceh Bekukan Operasional Pabrik

WASPADA24

- Redaksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:38 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | PT Rosin Trading International kembali berada dalam tekanan setelah terbitnya dokumen resmi Pemerintah Aceh yang secara terang menyebut perusahaan itu dikenai sanksi administratif paksaan pemerintah. Dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.4/175/2026 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Rosin Trading International di Kabupaten Gayo Lues, pemerintah provinsi tidak lagi berbicara dalam bahasa teguran umum, melainkan dalam bahasa keputusan yang memuat daftar pelanggaran sangat rinci. Dokumen itu pada pokoknya menegaskan bahwa PT Rosin terbukti melakukan pelanggaran terhadap perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Bagi Lumbung Informasi Rakyat atau LIRA Kabupaten Gayo Lues, keputusan itu justru menguatkan apa yang selama ini mereka suarakan: persoalan PT Rosin bukan persoalan kecil yang bisa diselesaikan dengan pernyataan normatif bahwa perusahaan sedang merapikan administrasi. Ketua LIRA Gayo Lues, M. Purba, SH, menilai dokumen keputusan gubernur tersebut memperlihatkan bahwa masalah PT Rosin bukan hanya di satu titik, melainkan dari hulu ke hilir. “Kalau pemerintah sudah mengeluarkan keputusan sanksi administratif paksaan pemerintah, itu artinya persoalan ini bukan lagi asumsi. Dokumen resmi negara sudah menegaskan ada pelanggaran,” ujar M. Purba, SH. Ia menambahkan, klaim perusahaan yang menyebut semuanya sedang dibenahi tidak bisa dipakai untuk menihilkan catatan-catatan resmi yang sudah lebih dulu diterbitkan pemerintah. “Arahan untuk memperbaiki bukan penghapus pelanggaran. Itu dua hal yang berbeda,” katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, A Hanan. Foto: AJNN/Saifullah

Dalam keputusan yang ditetapkan pada 10 Maret 2026 itu, Gubernur Aceh mendasarkan langkahnya pada sejumlah landasan hukum, mulai dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, hingga Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup. Dalam pertimbangannya, pemerintah menyatakan bahwa untuk menjaga kualitas lingkungan hidup dan masyarakat yang sehat, setiap usaha wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan. Lebih jauh, dalam keputusan itu juga disebut bahwa berdasarkan Berita Acara Pengawasan Lingkungan Hidup terhadap PT Rosin Trading International pada 18 Juli 2025, oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dari Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, perusahaan tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap persetujuan lingkungan dan/atau aturan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isi keputusan itu bukan sekadar formalitas administratif. Pada diktum kedua, pemerintah merinci pelanggaran yang dinilai dilakukan PT Rosin, yang isinya sangat panjang dan menunjukkan skala persoalan yang tidak bisa dipandang ringan. Di antaranya, perusahaan disebut melakukan pembuangan air limbah ke media lingkungan; tidak memiliki izin kelayakan operasional atau SLO pemenuhan baku mutu air limbah; tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu udara emisi; tidak memiliki rincian teknis penyimpanan limbah B3; tidak memiliki izin pemanfaatan air permukaan; tidak menyampaikan Rencana Kerja Operasional Pengolahan Hasil Hutan atau RKOPHH Tahun 2024; tidak melaksanakan dan melaporkan tindakan pemenuhan kewajiban sesuai surat teguran DLHK Aceh tertanggal 30 Mei 2025; tidak melaksanakan kewajiban pelaksanaan dan pelaporan pengelolaan dan pemantauan RKL-RPL untuk beberapa semester; dan tidak melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran air. Dalam rincian itu disebut pula bahwa perusahaan tidak memiliki titik penaatan air limbah, tidak melengkapi titik outfall dengan nama dan koordinat, tidak melengkapi titik pemantauan air permukaan atau tanah, tidak memiliki SDM bersertifikasi sebagai penanggung jawab operasional pengolahan air limbah atau pengendalian pencemaran air, tidak memiliki SOP pengendalian pencemaran air, tidak memiliki sistem tanggap darurat pencemaran air, pengolahan air limbah bocor atau overflow, tidak memiliki alat ukur debit air limbah, tidak memenuhi baku mutu air limbah, tidak menggunakan laboratorium teregistrasi, tidak melakukan pengolahan air limbah, dan pengolahan serta saluran air limbah tidak kedap air.

Dok. Katacyber

Pada bagian lain, pemerintah juga mencatat pelanggaran terkait pengendalian pencemaran udara. Dalam dokumen itu disebut bahwa PT Rosin tidak melakukan inventarisasi dan pengkodean sumber emisi, tidak menyusun rencana pemantauan mutu emisi, tidak memiliki SDM kompeten untuk pengendalian pencemaran udara, tidak menyampaikan laporan pengendalian pencemaran udara melalui sistem resmi, tidak menghitung beban emisi, tidak mengambil sampel emisi sesuai persyaratan teknis, tidak melakukan pemantauan udara ambien dan emisi secara berkala, tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu udara emisi, tidak memiliki SOP pengendalian pencemaran udara, dan tidak memiliki SOP tanggap darurat terhadap pengendalian pencemaran udara. Belum berhenti di situ, dokumen keputusan juga menulis bahwa perusahaan tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan limbah B3, mulai dari peralatan penanggulangan darurat, pengemasan, identifikasi, penyimpanan, pencatatan data dalam logbook, penyusunan neraca limbah, hingga pengelolaan lanjutan dengan pihak ketiga. Bahkan, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun juga disebut bermasalah karena perusahaan tidak memiliki tempat penyimpanan B3.

Bagi LIRA, rangkaian temuan resmi itu memperlihatkan bahwa persoalan PT Rosin tidak bisa lagi dibingkai sekadar sebagai pembenahan administrasi. “Kalau seluruh itu belum dipenuhi, lalu di mana letak patuhnya? Jangan sampai publik disuguhi narasi bahwa semuanya sedang berproses, padahal keputusan gubernur justru mencatat banyak pelanggaran yang sangat konkret,” ujar M. Purba, SH. Ia menegaskan, keputusan gubernur menunjukkan bahwa pemerintah tidak lagi berada pada tahap memberi peringatan biasa, melainkan sudah menerapkan paksaan pemerintah yang, menurutnya, semestinya diikuti penghentian kegiatan sampai seluruh kewajiban dipenuhi. “Kalau paksaan pemerintah sudah dijatuhkan, artinya ada kewajiban yang harus segera dipenuhi. Itu bukan ruang untuk berkelit,” katanya.

Dok. Pencemaran Sawah/dokpri (Kompasiana)

Pernyataan PT Rosin sebelumnya yang menyebut pemberitaan yang beredar tidak akurat dan mengandung tendensi dinilai tidak menjawab inti masalah. Menurut Purba, bila perusahaan memang telah menjalankan arahan pemerintah secara bertahap, maka yang paling sederhana adalah membuka secara terbuka item mana yang sudah selesai dan mana yang masih dalam proses. “Jangan hanya bilang administrasi sedang dibenahi. Tunjukkan satu per satu apa yang sudah dilakukan. Kalau tidak, publik akan menilai itu sekadar penyangkalan,” ujar Purba. Ia juga menyinggung pernyataan Kepala DLHK Aceh, A. Hanan, pada Rabu, 15 Oktober 2025, yang menyebut Gubernur Aceh sudah pernah menyurati perusahaan atas berbagai kesalahan, termasuk kelengkapan administrasi lingkungan. “Kalau kepala dinas sendiri bilang ada berbagai kesalahan, lalu gubernur sudah menyurati, maka jelas ada masalah yang nyata. Itu bukan narasi kosong,” katanya.

dok Wartagayo.com.

Di lapangan, persoalan PT Rosin juga tidak berhenti pada dokumen. Dalam laporan media sebelumnya pada 24 Mei 2025, perusahaan itu disebut masih beroperasi di Desa Tungel Baru meski sudah ada surat perintah penghentian aktivitas dari dinas terkait. Laporan itu menyebut hasil verifikasi lapangan juga menunjukkan ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL. Bagi Purba, ketiadaan IPAL bukan detail kecil yang bisa diabaikan. “IPAL itu syarat dasar. Kalau saluran limbah masih ada, kalau pengolahan tidak kedap air, kalau overflow terjadi, lalu perusahaan bilang sudah patuh, itu patut dipertanyakan,” katanya. Ia juga menyinggung keluhan petani yang menyebut sawah mereka tak bisa ditanami dengan baik karena tanaman padi menguning dan mati sebelum waktunya. “Kalau perusahaan bilang tidak ada masalah di lapangan, silakan dengarkan warga yang hidup berdampingan langsung dengan pabrik,” ujar Purba.

Persoalan lain yang ikut menyeruak adalah asal bahan baku dan alur produksi. Dalam catatan LIRA, pertanyaan tentang bahan baku getah yang masuk ke pabrik belum pernah dijawab secara meyakinkan. M. Purba, SH, menegaskan bahwa bahan baku, pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan atau PSDH, status konsesi tempat penyadapan, kerja sama dengan pemegang konsesi, dan kelengkapan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Bukan Kayu atau SKSHHBK adalah mata rantai yang tidak bisa dipisahkan. “Kalau bahan baku tidak jelas asal-usulnya, maka legalitas produksi ikut dipersoalkan. Kalau dokumennya tidak sah, bagaimana negara memastikan PSDH masuk?” ujarnya. Ia juga mempertanyakan apakah PT Rosin memiliki kerja sama resmi dengan pemegang konsesi yang sah. “Kalau tidak ada kerja sama resmi, maka bahan baku yang masuk patut dipertanyakan dasar legalnya,” kata Purba.

Dalam penjelasan terbaru, LIRA juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada bahan baku dan limbah. Purba menilai Polda Aceh dan Mabes Polri perlu turun menelusuri sumber minyak atau bahan bakar yang digunakan pabrik untuk menjalankan mesin produksi, boiler, armada angkut, dan kebutuhan operasional lain. Ia mempertanyakan apakah BBM yang dipakai merupakan BBM subsidi atau non-subsidi. “Ini juga harus diperiksa. Jangan hanya bahan baku getahnya, minyak yang dipakai untuk operasi pabrik juga harus jelas. Apakah itu BBM subsidi atau non-subsidi, dan apakah peruntukannya sesuai,” kata Purba. Menurut dia, jika benar ada penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan industri, maka hal itu perlu diuji karena berpotensi menimbulkan persoalan tata niaga energi dan penyalahgunaan peruntukan. “Kalau yang dipakai untuk industri ternyata BBM subsidi, itu harus dijelaskan. Kalau non-subsidi, dokumen pembeliannya pun harus transparan. Negara tidak boleh dirugikan dari dua sisi sekaligus: dari getah yang tidak jelas dokumennya dan dari minyak operasional yang tak jelas asalnya,” ujarnya.

Di sisi tata niaga hasil hutan, Purba juga menyoroti kemungkinan adanya ketidaksinkronan antara laporan produksi ke pemerintah daerah dan data pengeluaran barang ke instansi lain. Menurutnya, jika produksi dilakukan tanpa dasar izin yang utuh lalu produk tetap keluar dari pabrik, maka yang dipersoalkan bukan hanya alur distribusinya, tetapi juga legalitas sumber barang, legalitas proses produksi, dan keabsahan dokumen yang menyertainya. “Kalau ada produksi, tunjukkan dokumennya. Kalau ada pengiriman, tunjukkan asal barangnya. Kalau ada ekspor atau pengeluaran barang, tunjukkan kesesuaian data antarinstansi. Jangan sampai yang dilaporkan ke pemerintah daerah berbeda dengan yang tercatat di tempat lain,” katanya. Ia menilai, bila alur produksi dan pengeluaran barang tidak sinkron, maka masalahnya bukan sekadar administratif, melainkan bisa menyentuh ranah tata niaga, kehutanan, kepabeanan, dan kepatuhan usaha.

Dari jalur kehutanan, Permen LHK P.62/MENLHK-SETJEN/2019 juga dinilai relevan karena mengatur tata laksana pengangkutan dan penatausahaan hasil hutan bukan kayu, termasuk keharusan dokumen yang sah. Jika bahan baku masuk ke pabrik tanpa SKSHHBK atau tanpa kejelasan hubungan dengan konsesi yang sah, maka legalitas bahan baku ikut menjadi soal. Jika PSDH tidak dipenuhi, negara berpotensi kehilangan penerimaan yang seharusnya masuk. Jika data produksi, pengiriman, dan pengeluaran barang tidak sinkron, maka aparat penegak hukum perlu memeriksa apakah ada pelanggaran administratif, kehutanan, kepabeanan, atau bahkan pidana korporasi yang menyertainya. Bagi publik dan pegiat lingkungan, celah semacam ini justru yang paling berbahaya, karena sering muncul di balik tampilan usaha yang terlihat normal.

Karena itu, LIRA kembali mendesak Pemerintah Aceh agar tidak berhenti pada teguran. “Berdasarkan hal-hal tersebut maka dengan ini LIRA Kabupaten Gayo Lues mendesak Pemerintah Aceh khususnya DLHK dari awal sudah membekukan produksi perusahaan tersebut,” kata M. Purba, SH. Menurut dia, pembekuan sementara perlu dilakukan sampai seluruh dokumen dan aspek legal benar-benar terpenuhi. Ia menilai ketegasan seperti itu penting agar industri hasil hutan bukan kayu di Gayo Lues tidak berubah menjadi ruang abu-abu yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan menambah beban warga di sekitar pabrik. “Kalau perusahaan mengaku patuh, buktikan dengan dokumen. Kalau pemerintah sudah memberi sanksi, jalankan. Dan kalau ada dugaan penggunaan BBM subsidi untuk industri, Polda Aceh dan Mabes Polri perlu menelusurinya sampai tuntas,” ujar Purba.

Pada akhirnya, PT Rosin Trading International berada dalam ruang uji yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan pabrik. Ia dipersoalkan karena izin yang belum tuntas, dokumen lingkungan yang memuat catatan serius, dampak ke sawah warga, dugaan ketidaksinkronan data produksi dan pengeluaran barang, legalitas bahan baku yang dipertanyakan, sumber BBM operasional yang perlu dibuka, serta desakan publik agar pemerintah dan aparat hukum tidak lagi berhenti pada peringatan. Yang ditunggu sekarang bukan lagi penjelasan yang berputar-putar, melainkan pemeriksaan dan tindakan yang dapat menjawab satu hal mendasar: apakah perusahaan ini benar berjalan di atas fondasi hukum yang sah, atau justru dibiarkan melaju di luar pagar aturan yang semestinya mengikatnya sejak awal. (TIM MEDIA )

Berita Terkait

Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
LIRA Desak DLHK Aceh Bekukan Operasional PT Rosin Trading Internasional di Gayo Lues hingga Seluruh Izin Dilengkapi
Pengangkut Ditangkap, Barang Disita, PT Rosin Trading Internasional Masih Dipersoalkan dalam Tata Niaga Getah Pinus
Polda Aceh Diminta Mengawasi Dugaan Pengiriman Produk dari Pabrik PT Rosin Trading Internasional yang Bermasalah
PT Rosin Internasional di Gayo Lues Disorot atas Dugaan Pelanggaran Lingkungan Berlapis
Kapolsek Blangkejeren Tegaskan Pentingnya Kolaborasi dengan Batalyon TP 855/Raksaka Dharma untuk Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka
Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:40 WIB

TNI Hadir untuk Rakyat, Dinding RTLH di Abdya Dikerjakan Bertahap

Senin, 4 Mei 2026 - 19:58 WIB

Pembangunan MCK di Tangan-Tangan Capai 60 Persen, TNI-Warga Kompak

Senin, 4 Mei 2026 - 19:33 WIB

TMMD Kodim Abdya Buka Jalan Pegunungan, Warga: Kini Tak Lagi Terisolir

Senin, 4 Mei 2026 - 18:53 WIB

Impian Lama Terwujud, TMMD Kodim Abdya Bangunkan Rumah untuk Nurhabibah

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:15 WIB

Senyum Tak Terbendung, Nurhabibah Saksikan Rumahnya Dibangun TNI

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:17 WIB

Program TMMD Sentuh RTLH, Satgas dan Warga Kompak Plester Lantai Rumah

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:12 WIB

MCK Mushola Al Mukaramah Hampir Rampung, Hasil Kerja Sama TNI dan Warga

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:28 WIB

TNI dan Warga Bersinergi, Rumah Nek Nurhabibah Mulai Dipasangi Pintu dan Jendela

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

TNI Hadir untuk Rakyat, Dinding RTLH di Abdya Dikerjakan Bertahap

Senin, 4 Mei 2026 - 20:40 WIB

error: Content is protected !!