Kepala Sekolah SMPN 2 Selesai Ditegur Keras: Biarkan Bendera Koyak dan Lusuh Berkibar Tanpa Pernah Diturunkan, Langgar Hukum  

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Senin, 6 Juli 2026 - 16:11 WIB

5092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Langkat, 6 Juli 2026 – Sikap Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Selesai menuai sorotan tajam setelah membiarkan Bendera Merah Putih berkibar dalam kondisi koyak, lusuh, kusam, dan tidak pernah diturunkan maupun diganti dalam waktu yang lama. Hal ini terpantau secara langsung oleh Tim Media pada Kamis (11/6/2026).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pengamatan di lokasi, bendera negara tersebut sudah jelas tidak layak dikibarkan. Kondisinya yang usang terlihat mencolok, bahkan diperkuat oleh keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya, bernama HS. Menurutnya, bendera itu memang dibiarkan terus berkibar di atas tiang tanpa ada perawatan atau penggantian.

 

“Betul sekali, bendera ini sudah lama tidak pernah diturunkan. Sekolah hanya membiarkannya saja. Ini jelas sudah melanggar aturan yang ada,” ujar HS dengan nada kecewa.

 

Kelalaian ini bukan sekadar soal kurang perhatian, melainkan pelanggaran nyata terhadap peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, khususnya Pasal 24 huruf c, tegas melarang siapa pun mengibarkan bendera negara dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

 

Sebagai penanggung jawab utama di sekolah, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Selesai memikul tanggung jawab penuh atas kejadian ini. Jika terbukti melanggar, konsekuensi yang menanti sangat berat:

 

Mengacu pada Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau dikenakan denda hingga Rp100.000.000, terutama jika perbuatan itu dianggap merendahkan kehormatan lambang negara.

 

✅ Sanksi Administratif

Kepala Sekolah dapat dikenakan teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pembebasan dari jabatan sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.

 

✅ Kerusakan Citra dan Kepercayaan

Sebagai pendidik dan pemimpin sekolah, kelalaian ini mencoreng nama baik lembaga pendidikan. Masyarakat akan mempertanyakan keteladanan dan rasa nasionalisme yang seharusnya ditanamkan kepada siswa.

 

Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa. Menjaga kelayakannya adalah kewajiban mutlak setiap warga negara, apalagi bagi pejabat dan pemimpin lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi contoh teladan.

 

Sampai saat ini  Kepala Sekolah SMPN 2 tidak pernah memberi tanggapan apapun terkait Bendera Merah Putih di Sekolahnya.Padahal pihak Media telah berulang kali mengirimkan pesan ke no Wattssap kepala Sekolah terkait Bendera tersebut.

 

Kabid SMP Sinar Sitepu, ” trimakasih atas laporan teman – teman Media. Tanpa teman Media kami tentu tidak mungkin memantau semua Sekolah SMP yang ada di Kab. Langkat ini. Nanti saya akan berkordinasi dengan Kepala dinas dan akan memanggil Kepala SMP 2 Selesai secepatnya, ” tegas Pak Kabid.

 

Masyarakat berharap perbaikan segera dilakukan dan pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban secara tegas.

(TIM)

 

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan Satria Aritonang 3 Tahun Tak Selesai: Penyidik Polres Langkat Diduga “Main Mata”, Oknum BKO TNI Belum Diperiksa  
Skandal Meluas: Dugaan Markup Dana Desa Suka Makmur, Terbukti Ada Upaya Bersama Menutupi Kebenaran!  
Dana Rakyat RP44, 4 Juta Lenyap:Inspektorat Langkat Kecolongan, Siapa Bertanggung Jawab?
REKAMAN BOCOR! Kades Suka Makmur AKUI Bagi-bagi Uang Desa ke Camat & Polres, Tak Netral Pilkada! Semua Dugaan Korupsi Terbukti Nyata!
Pembangunan Plat Deuker Dusun 1B Bohongi Warga: Klaim Bantuan Caleg, Tapi Masuk Anggaran Dana Desa! Laporan APBDesa Suka Makmur Diduga Dimanipulasi
KILANG PADI MANGKRAK, DUA KALI BELANJA AMBULAN HANYA SATU KENDARAAN: DUA PROYEK DIDUGA SARANG KORUPSI TERSELUBUNG DESA SUKA MAKMUR
Bendera Merah Putih di Kantor Desa Sukamakmur Terlihat Koyak, Lusuh, dan Tak Pernah Diturunkan Melanggar Aturan – Nilai Kebangsaan
Bendera Merah Putih Koyak & Lusuh di YPIS Maju Binjai: Pelanggaran Hormat dan Aturan yang Terabaikan

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Soroti Kinerja Penyidik, Tim Monev Bareskrim Polri Sambangi Mapolres Bitung

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:21 WIB

​Kapolres Bitung Bersama Ketua Bhayangkari Hadiri Malam Toast Kenegaraan HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:27 WIB

​Pimpin Upacara Kemerdekaan, AKBP Arie Sulistyo Tegaskan Komitmen Pelayanan Humanis Polres Bitung

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:46 WIB

​Mantapkan Kedisiplinan Generasi Muda, Kejari Bitung Dukung Pengukuhan Paskibraka

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:56 WIB

​Dandim 1310/Bitung Letkol Inf Dewa Made DJ Kawal Khidmatnya Tradisi Taptu dan Pawai Obor

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:47 WIB

​Respon Cepat Laporan Warga, Satreskrim Polres Bitung Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:02 WIB

Lebih dari Tugas Keamanan, Polres Bitung Turun Tangan Donor Darah demi Selamatkan Nyawa Pasien

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:18 WIB

​Sajadah di Aspal Ranowulu

Berita Terbaru