Langkat, 14 Juli 2026 – Surat resmi bernomor 700‑721/ISNP/2025 dari Inspektorat Kabupaten Langkat menegaskan telah terjadi penyimpangan APBDes Desa Suka Makmur Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat tahun 2023. Namun fakta di lapangan menampakkan betapa lengah dan malasnya tugas pengawasan Inspektorat, bahkan seolah sengaja menutup mata demi memudahkan kebohongan.
Pihak Inspektorat sendiri berani mengaku hanya memeriksa tiga hal yang diperintahkan Kejaksaan saja, seolah bukan tugas utamanya menjaga keuangan daerah. Salah satunya pengadaan alat penetas telur program ketahanan pangan senilai Rp44.400.000. Warga Desa Suka Makmur M.K.S. menegaskan: “Kami sekampung tidak pernah melihat barang itu ada di sini”. Anehnya di tahun 2024 barang itu kembali dicatat, namun hanya disewa dan dipajang sehari saat tim Kejari datang, lalu hilang lagi.
Sangat memalukan Inspektorat Langkat: berani menyatakan alat sudah diterima secara fisik, padahal tak pernah turun cek langsung ke lokasi! Hanya percaya laporan buatan Kades Budi Tarigan saja, lalu mencapnya sah. Kalau hanya menuruti perintah orang lain dan menempel stempel persetujuan pada kebohongan, buat apa ada Inspektorat? Uang gaji pegawainya dibayar negara hanya untuk jadi alat pengecoh publik?
Kelalaian ini sungguh tak termaafkan: mereka tahu tugasnya memeriksa kebenaran, tapi malah sengaja menutup mata sehingga kerugian negara Rp44,4 juta terabaikan begitu saja. Di saat yang sama Kejaksaan Negeri Langkat tak mendalami kebohongan nyata ini, dan Camat Binjai diam saja padahal paling dekat mengetahui keadaan desanya.
Warga menuntut Inspektorat Langkat berani bertanggung jawab atas kecerobohan atau sengaja menutupi ini. Minta BPKP dan Kejaksaan Tinggi Sumut segera turun tangan: usut Kades yang curang, serta berikan sanksi tegas pada petugas Inspektorat yang malas bekerja atau sengaja membantu meloloskan kejahatan dana rakyat. (TIM)



































