Bendera Merah Putih Koyak & Lusuh di YPIS Maju Binjai: Pelanggaran Hormat dan Aturan yang Terabaikan

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Senin, 6 Juli 2026 - 16:25 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Binjai, 6 Juli 2026 – Pemandangan memprihatinkan terlihat di lingkungan Yayasan Perguruan Ibu Sugiarti Maju (YPIS Maju), Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Bendera Merah Putih yang berkibar di tiang utama tampak dalam kondisi sangat memprihatinkan: kainnya koyak, lusuh, pudar warnanya, dan dibiarkan terpasang tanpa pernah diturunkan atau diganti dalam waktu yang cukup lama.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan di lokasi, bendera tersebut sudah tidak layak dikibarkan. Sebagai simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa Indonesia, kondisi bendera yang terabaikan ini menimbulkan pertanyaan tentang kesadaran pengelola lembaga pendidikan terhadap peraturan perundang-undangan serta rasa hormat terhadap negara.

 

YPIS Maju adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK, yang berdiri sejak 2 Januari 1970. Sebagai institusi yang membentuk karakter generasi muda, kondisi bendera yang dibiarkan rusak ini justru memberikan contoh yang kurang baik bagi peserta didik dan masyarakat sekitar.

 

Pengibaran bendera dalam kondisi koyak, lusuh, rusak, atau tidak layak melanggar aturan resmi, yaitu:

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan.

 

– Pasal 9 UU No.24/2009: Bendera Negara harus dihormati, dijunjung tinggi, dan dijaga kemuliaannya.

– Pasal 10: Bendera yang sudah rusak, pudar, atau koyak wajib segera diturunkan dan diganti dengan yang baru. Tidak boleh terus dikibarkan.

 

Sanksi Administratif: Peringatan tertulis dari instansi terkait (Dinas Pendidikan, Kesbangpol Kota Binjai) untuk memperbaiki pelanggaran dalam batas waktu yang ditentukan.

 

Sanksi Pidana Ringan: Berdasarkan Pasal 69 UU No.24/2009, setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara dalam kondisi rusak, kotor, robek, atau tidak layak dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000.

 

Konsekuensi Moral & Pendidikan: Menurunkan citra lembaga pendidikan, serta memberikan teladan buruk kepada siswa tentang rasa cinta tanah air dan kepatuhan terhadap aturan negara.

 

Masyarakat mengharapkan pihak pengelola YPIS Maju segera menurunkan bendera yang rusak tersebut, menggantinya dengan yang baru, serta melakukan perawatan rutin. Dinas Pendidikan dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Binjai juga diharapkan melakukan pengawasan serta pembinaan kepada seluruh lembaga pendidikan agar senantiasa menjaga kehormatan Bendera Merah Putih sebagai lambang persatuan bangsa.(TIM)

Berita Terkait

Kepala Sekolah SMPN 2 Selesai Ditegur Keras: Biarkan Bendera Koyak dan Lusuh Berkibar Tanpa Pernah Diturunkan, Langgar Hukum  
OTT KPK Terhadap Bupati Langkat Syah Afandin, Masyarakat Sesalkan Berulangnya Kasus
Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Suka Makmur, Langkat: Laporan Ungkap Mark Up, Dana Fiktif, dan Silpa Diduga Digelapkan
Kisah Mencekam Tanah Nenek Moyang yang Harus Diperjuangkan Melawan PT LNK Tanpa Dasar Hukum
PT LNK Tolak Penguburan di Tanah Asli Warga; Keluarga & Warga Kecewa Tak Ada Solusi dari Kepala Desa Nambiki, Camat dan Bupati Langkat
PENERAPAN ATURAN KETAT PEMBELIAN BBM BERSUBSIDI; SPBU 14.207.172 DUGAAN MELANGGAR DENGAN MENJUAL SOLAR KE KENDARAAN BERPENGISIAN TANGKI MODIFIKASI
KELUARGA ALMARHUM SATRIA ARITONANG TUNTUT PENGEMBALIAN UANG JASA ADVOKAT SEBESAR RP 40 JUTA KARENA DINILAI WANPRESTASI
Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 18:16 WIB

Mahasiswa Gelar Aksi di Kantor Pusat Pertamina, Tuntut Evaluasi Pengangkatan Komisaris

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:22 WIB

PW GPA DKI: Jangan Bangun Opini Sesat, Laporan Kekayaan Zita Anjani Bukan Hasil Korupsi

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:42 WIB

Presiden Prabowo Sedang Berantas Kebocoran APBN, Bukan Melakukan Pemborosan

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:21 WIB

Wujudkan Persatuan, Kolaborasi, dan Resolusi Ekonomi untuk Indonesia, Bukan Reformasi Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:04 WIB

Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan Soroti Perolehan Gelar Doktor Kakorlantas Polri dalam Waktu Singkat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:01 WIB

PP GPA Sikapi Ancaman Demo BEM SI: Ajak Semua Pihak Jaga Persatuan dan Stabilitas Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:35 WIB

Senior Wartawan PWI Kecewa Kebijakan Humas Kementerian Desa Tolak Tugas Liputan Jurnalis dan Surat Kerjasama Publikasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:11 WIB

Prof. Sutan Nasomal SH MH Penanggungjawab Timpas1 Apresiasi Langkah Rajudin Sagala Anggota DPRD Sumut Bantu Pasien Operasi Caesar Di RS Medan Mengharukan !!!

Berita Terbaru

SULUT

Mengalirkan Air, Membedah Nestapa di Ujung Dinas

Senin, 6 Jul 2026 - 21:16 WIB