Bendera Merah Putih Koyak & Lusuh di YPIS Maju Binjai: Pelanggaran Hormat dan Aturan yang Terabaikan

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Senin, 6 Juli 2026 - 16:25 WIB

5099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Binjai, 6 Juli 2026 – Pemandangan memprihatinkan terlihat di lingkungan Yayasan Perguruan Ibu Sugiarti Maju (YPIS Maju), Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Bendera Merah Putih yang berkibar di tiang utama tampak dalam kondisi sangat memprihatinkan: kainnya koyak, lusuh, pudar warnanya, dan dibiarkan terpasang tanpa pernah diturunkan atau diganti dalam waktu yang cukup lama.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan di lokasi, bendera tersebut sudah tidak layak dikibarkan. Sebagai simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa Indonesia, kondisi bendera yang terabaikan ini menimbulkan pertanyaan tentang kesadaran pengelola lembaga pendidikan terhadap peraturan perundang-undangan serta rasa hormat terhadap negara.

 

YPIS Maju adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK, yang berdiri sejak 2 Januari 1970. Sebagai institusi yang membentuk karakter generasi muda, kondisi bendera yang dibiarkan rusak ini justru memberikan contoh yang kurang baik bagi peserta didik dan masyarakat sekitar.

 

Pengibaran bendera dalam kondisi koyak, lusuh, rusak, atau tidak layak melanggar aturan resmi, yaitu:

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan.

 

– Pasal 9 UU No.24/2009: Bendera Negara harus dihormati, dijunjung tinggi, dan dijaga kemuliaannya.

– Pasal 10: Bendera yang sudah rusak, pudar, atau koyak wajib segera diturunkan dan diganti dengan yang baru. Tidak boleh terus dikibarkan.

 

Sanksi Administratif: Peringatan tertulis dari instansi terkait (Dinas Pendidikan, Kesbangpol Kota Binjai) untuk memperbaiki pelanggaran dalam batas waktu yang ditentukan.

 

Sanksi Pidana Ringan: Berdasarkan Pasal 69 UU No.24/2009, setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara dalam kondisi rusak, kotor, robek, atau tidak layak dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000.

 

Konsekuensi Moral & Pendidikan: Menurunkan citra lembaga pendidikan, serta memberikan teladan buruk kepada siswa tentang rasa cinta tanah air dan kepatuhan terhadap aturan negara.

 

Masyarakat mengharapkan pihak pengelola YPIS Maju segera menurunkan bendera yang rusak tersebut, menggantinya dengan yang baru, serta melakukan perawatan rutin. Dinas Pendidikan dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Binjai juga diharapkan melakukan pengawasan serta pembinaan kepada seluruh lembaga pendidikan agar senantiasa menjaga kehormatan Bendera Merah Putih sebagai lambang persatuan bangsa.(TIM)

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan Satria Aritonang 3 Tahun Tak Selesai: Penyidik Polres Langkat Diduga “Main Mata”, Oknum BKO TNI Belum Diperiksa  
Skandal Meluas: Dugaan Markup Dana Desa Suka Makmur, Terbukti Ada Upaya Bersama Menutupi Kebenaran!  
Dana Rakyat RP44, 4 Juta Lenyap:Inspektorat Langkat Kecolongan, Siapa Bertanggung Jawab?
REKAMAN BOCOR! Kades Suka Makmur AKUI Bagi-bagi Uang Desa ke Camat & Polres, Tak Netral Pilkada! Semua Dugaan Korupsi Terbukti Nyata!
Pembangunan Plat Deuker Dusun 1B Bohongi Warga: Klaim Bantuan Caleg, Tapi Masuk Anggaran Dana Desa! Laporan APBDesa Suka Makmur Diduga Dimanipulasi
Bendera Merah Putih di Kantor Desa Sukamakmur Terlihat Koyak, Lusuh, dan Tak Pernah Diturunkan Melanggar Aturan – Nilai Kebangsaan
Kepala Sekolah SMPN 2 Selesai Ditegur Keras: Biarkan Bendera Koyak dan Lusuh Berkibar Tanpa Pernah Diturunkan, Langgar Hukum  
OTT KPK Terhadap Bupati Langkat Syah Afandin, Masyarakat Sesalkan Berulangnya Kasus

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Sinergi Wujudkan Masyarakat Sehat: Kapolsek Laubaleng AKP A. Nainggolan Tekankan Pentingnya Cegah Stunting

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Satlantas Polres Karo di Bawah AKP Andita Sitepu Tegakkan Disiplin Lalu Lintas & Kesadaran Pajak Kendaraan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:23 WIB

AKP Joni H. Pardede Pimpin Langkah Cepat: Satresnarkoba Polres Karo Amankan 20 Butir Ekstasi di Kabanjahe

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:16 WIB

Warga Lega: Pemkab Karo Bergerak Cepat Atasi Genangan & Banjir Sepanjang Jalur Simpang Enam–Lau Dah  

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:25 WIB

Namanya Dicatut Tanpa Izin! Warga Berastepu Laporkan Orang yang Mengaku Wakili 165 KK Pengungsi Sinabung

Rabu, 30 September 2026 - 01:31 WIB

​Uang Simpanan Tak Kunjung Dibayarkan, Anggota Koperasi Mega Gotong Royong Desa Siabang-Abang Gelar Aksi Spontanitas dan Tuntut Keadilan

Minggu, 27 September 2026 - 04:13 WIB

Wakil Rektor II IT&B Indonesia Asprina Br Surbakti (38) Ditemukan Tewas di Kediaman Perumahan Je Khesain — Mobil Dibawa Kabur, Polisi Telusuri Jejak Pelaku

Sabtu, 26 September 2026 - 00:13 WIB

Bupati Karo Hadiri Ibadah Oikumene ASN dan Non-ASN: Tanamkan Nilai Iman dan Integritas dalam Pelayanan

Berita Terbaru