Bendera Merah Putih Koyak & Lusuh di YPIS Maju Binjai: Pelanggaran Hormat dan Aturan yang Terabaikan

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Senin, 6 Juli 2026 - 16:25 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Binjai, 6 Juli 2026 – Pemandangan memprihatinkan terlihat di lingkungan Yayasan Perguruan Ibu Sugiarti Maju (YPIS Maju), Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Bendera Merah Putih yang berkibar di tiang utama tampak dalam kondisi sangat memprihatinkan: kainnya koyak, lusuh, pudar warnanya, dan dibiarkan terpasang tanpa pernah diturunkan atau diganti dalam waktu yang cukup lama.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan di lokasi, bendera tersebut sudah tidak layak dikibarkan. Sebagai simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa Indonesia, kondisi bendera yang terabaikan ini menimbulkan pertanyaan tentang kesadaran pengelola lembaga pendidikan terhadap peraturan perundang-undangan serta rasa hormat terhadap negara.

 

YPIS Maju adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK, yang berdiri sejak 2 Januari 1970. Sebagai institusi yang membentuk karakter generasi muda, kondisi bendera yang dibiarkan rusak ini justru memberikan contoh yang kurang baik bagi peserta didik dan masyarakat sekitar.

 

Pengibaran bendera dalam kondisi koyak, lusuh, rusak, atau tidak layak melanggar aturan resmi, yaitu:

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan.

 

– Pasal 9 UU No.24/2009: Bendera Negara harus dihormati, dijunjung tinggi, dan dijaga kemuliaannya.

– Pasal 10: Bendera yang sudah rusak, pudar, atau koyak wajib segera diturunkan dan diganti dengan yang baru. Tidak boleh terus dikibarkan.

 

Sanksi Administratif: Peringatan tertulis dari instansi terkait (Dinas Pendidikan, Kesbangpol Kota Binjai) untuk memperbaiki pelanggaran dalam batas waktu yang ditentukan.

 

Sanksi Pidana Ringan: Berdasarkan Pasal 69 UU No.24/2009, setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara dalam kondisi rusak, kotor, robek, atau tidak layak dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000.

 

Konsekuensi Moral & Pendidikan: Menurunkan citra lembaga pendidikan, serta memberikan teladan buruk kepada siswa tentang rasa cinta tanah air dan kepatuhan terhadap aturan negara.

 

Masyarakat mengharapkan pihak pengelola YPIS Maju segera menurunkan bendera yang rusak tersebut, menggantinya dengan yang baru, serta melakukan perawatan rutin. Dinas Pendidikan dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Binjai juga diharapkan melakukan pengawasan serta pembinaan kepada seluruh lembaga pendidikan agar senantiasa menjaga kehormatan Bendera Merah Putih sebagai lambang persatuan bangsa.(TIM)

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan Satria Aritonang 3 Tahun Tak Selesai: Penyidik Polres Langkat Diduga “Main Mata”, Oknum BKO TNI Belum Diperiksa  
Skandal Meluas: Dugaan Markup Dana Desa Suka Makmur, Terbukti Ada Upaya Bersama Menutupi Kebenaran!  
Dana Rakyat RP44, 4 Juta Lenyap:Inspektorat Langkat Kecolongan, Siapa Bertanggung Jawab?
REKAMAN BOCOR! Kades Suka Makmur AKUI Bagi-bagi Uang Desa ke Camat & Polres, Tak Netral Pilkada! Semua Dugaan Korupsi Terbukti Nyata!
Pembangunan Plat Deuker Dusun 1B Bohongi Warga: Klaim Bantuan Caleg, Tapi Masuk Anggaran Dana Desa! Laporan APBDesa Suka Makmur Diduga Dimanipulasi
KILANG PADI MANGKRAK, DUA KALI BELANJA AMBULAN HANYA SATU KENDARAAN: DUA PROYEK DIDUGA SARANG KORUPSI TERSELUBUNG DESA SUKA MAKMUR
Bendera Merah Putih di Kantor Desa Sukamakmur Terlihat Koyak, Lusuh, dan Tak Pernah Diturunkan Melanggar Aturan – Nilai Kebangsaan
Kepala Sekolah SMPN 2 Selesai Ditegur Keras: Biarkan Bendera Koyak dan Lusuh Berkibar Tanpa Pernah Diturunkan, Langgar Hukum  

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Soroti Kinerja Penyidik, Tim Monev Bareskrim Polri Sambangi Mapolres Bitung

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:21 WIB

​Kapolres Bitung Bersama Ketua Bhayangkari Hadiri Malam Toast Kenegaraan HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:27 WIB

​Pimpin Upacara Kemerdekaan, AKBP Arie Sulistyo Tegaskan Komitmen Pelayanan Humanis Polres Bitung

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:46 WIB

​Mantapkan Kedisiplinan Generasi Muda, Kejari Bitung Dukung Pengukuhan Paskibraka

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:56 WIB

​Dandim 1310/Bitung Letkol Inf Dewa Made DJ Kawal Khidmatnya Tradisi Taptu dan Pawai Obor

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:47 WIB

​Respon Cepat Laporan Warga, Satreskrim Polres Bitung Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:02 WIB

Lebih dari Tugas Keamanan, Polres Bitung Turun Tangan Donor Darah demi Selamatkan Nyawa Pasien

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:18 WIB

​Sajadah di Aspal Ranowulu

Berita Terbaru