Senior Wartawan PWI Kecewa Kebijakan Humas Kementerian Desa Tolak Tugas Liputan Jurnalis dan Surat Kerjasama Publikasi

WASPADA24

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:35 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA || Era digital membawa kemudahan dalam penyebaran informasi, namun juga memunculkan persoalan serius dalam dunia pers.

Disaat efisiensi dan tuntutan transparansi uang rakyat publik justru dikejutkan dengan fakta dari laman resmi Sirup LKPP bahwa dilingkungan Biro Humas Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI menganggarkan dana publikasi media lebih dari Ratusan Juta dari APBN 2026.

‎Secara konsep, anggaran itu untuk kerja sama dengan media Tv, cetak, elektronik, digital, hingga media sosial guna memperkuat komunikasi publik. Praktiknya, publik sulit mengakses informasi dasar media mana saja yang digandeng, berapa nilai kontrak, dan apa indikator kinerjanya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anehnya, seperti yang dialami wartawan sekaligus Anggota PWI Jaya yang diberikan tugas oleh kantor redaksi di wilayah DKI Jakarta atau lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia saat melaksanakan tugas jurnalistik diduga pihak Biro Humas secara halus menolak surat tugas Liputan Wartawan anggota PWI Jaya dan Surat Kerjasama Publikasi Media.

Menanggapi hal tersebut Senior Wartawan PWI Jaya Dahlan Siregar menyampaikan bahwa pers yang kuat, harus berdiri di atas profesionalisme.

Menurut ia, bahwa kebijakan semacam ini bukan hanya keliru secara normatif, tetapi juga mengancam kemerdekaan Pers serta prinsip keterbukaan informasi publik di daerah.

Ia menyebut, kebebasan pers harus dijaga melalui kepatuhan terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

“Pers itu dilindungi undang-undang. Tetapi perusahaan pers yang resmi juga harus jelas legalitasnya dan sesuai aturan Dewan Pers,” ujarnya.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bahwa organisasi konstituen Dewan Pers memiliki peran strategis untuk menjaga ekosistem pers yang profesional.

Dalam ranah media siber, PWI hadir sebagai konstituen Dewan Pers yang menaungi perusahaan media digital, agar lebih tertib, terdata dan terverifikasi.

Dia juga menyoroti sikap lembaga publik, termasuk Kementerian, pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, hingga pengadilan, agar lebih selektif dalam menjalin kerjasama publikasi.

Menurutnya, kerjasama publikasi pemerintah yang bersumber dari anggaran negara, tidak boleh diberikan sembarangan kepada media yang tidak memiliki legalitas.

Sebab, hal itu bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengabaikan perusahaan pers yang sah dan profesional.

“Pendataan perusahaan pers harus menyeluruh agar kerjasama publikasi pemerintah tepat sasaran.” ujarnya.

Anggaran publikasi harus diberikan kepada perusahaan pers yang legal, bukan justru mengakomodir media ilegal,” tegas.

Dikonfirmasi Wartawan sekaligus anggota PWI Jaya kepada Kepala Bagian Biro Humas Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melalui Bagian Layanan Pengaduan Informasi bahwa pihak Humas menyampaikan hanya”Diketahui” atau dikatakan menolak secara halus dengan alesan tidak adanya anggaran (Efisiensi), Selasa (26/05/26)

Disaat pertanyaan konfirmasi soal Anggaran yang tertera di laman Sirup LKPP diperuntukkan media apa saja dan melalui mekanisme seperti apa, namun tidak merespon hingga berita ini dimuat. (*)

Berita Terkait

Prof. Sutan Nasomal SH MH Penanggungjawab Timpas1 Apresiasi Langkah Rajudin Sagala Anggota DPRD Sumut Bantu Pasien Operasi Caesar Di RS Medan Mengharukan !!!
Pelatihan Bersama Antara Prajurit TNI AU Dengan Personel US Air Force
Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan Desak Pemerintah Usut Legalitas Bahan Baku Industri di Aceh
Aktivitas PT Rosin Masih Berlangsung Meski Dibekukan, Publik Pertanyakan Siapa yang Membekingi Perusahaan
Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!
Kasus PT Rosin di Gayo Lues Dinilai Tidak Sekadar Administratif, Tapi Sudah Menyentuh Ranah Pidana
Stop Narasi Hoaks, Kinerja Menko Pangan Zulkifli Hasan Selaras dengan Visi Presiden Prabowo Subianto
Sekjen PP GP Alwashliyah H. Saibal Putra Tegaskan Dukungan Penuh Pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:38 WIB

SMAN 1 Kutacane Catat Prestasi, 117 Siswa Lolos Seleksi Nasional Perguruan Tinggi 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:03 WIB

Digerebek Saat Simpan Sabu, Pria Berinisial R Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:12 WIB

Sambut Idul Adha 1447 H, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Beras dari Kapolda Aceh kepada Personel

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:50 WIB

Bupati Aceh Tenggara Serahkan 2.540 SK PPPK Paruh Waktu

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kabar Gembira? PPPK Paruh Waktu Pemkab Aceh Tenggara Bakal Terima SK Senin Depan

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:20 WIB

Kabar Gembira? PPPK Paruh Waktu Pemkab Aceh Tenggara Bakal Terima SK Senin Depan

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:59 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:58 WIB

Gerak Cepat Resmob Agara! Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Berhasil Dibekuk dalam Ops Sikat

Berita Terbaru