Warung di Wilayah Plered Ini Diduga Jadi Agen Rokok Ilegal, Aparat Diminta Bertindak

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:46 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warung di Wilayah Plered Ini Diduga Jadi Agen Rokok Ilegal, Aparat Diminta Bertindak

Purwakarta _Sebuah toko atau warung berukuran sedang yang berlokasi di wilayah Desa Rawasari, Kecamatan Plered diduga menjadi tempat penyedia atau agen rokok ilegal.

Menurut keterangan warga, toko tersebut milik seseorang berinisial AB.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivitas penjualan rokok murah ditempat tersebut dikabarkan sudah berlangsung cukup lama.

Bahkan warung-warung kecil dikatakan kerap belanja rokok tanpa pita cukai tersebut di toko milik AB.

Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat tetapi tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai dan melanggar ketentuan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, mengedarkan atau menjual rokok ilegal terancam hukuman pidana penjara 1 (satu) hingga 5 (lima) tahun dan denda antara 2 (dua) hingga 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dalam pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 berbunyi:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”

Sikapi maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi janjikan hadiah bagi warga Jabar yang melaporkan pereda rokok ilegal.

Menurut Dedi Mulyadi, keterlibatan masyarakat cukup penting dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal dari mulai distribusi sampai ke konsumen.

Dedi juga menghimbau kepada pedagang maupun masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau membeli rokok tanpa pita cukai.

Atas aktivitas usaha yang diduga melanggar ketentuan tersebut, sudah selayaknya pihak penegak hukum dan Bea Cukai bertindak.

(***)

Berita Terkait

Taufik Hidayat (TH) Kembali Tenar, LP Dari Korban Lainnya “SAA” Ditangani Unit PPA Polresta Bandung
Pewarta Polrestabes Medan Salurkan Bantuan Beras Melalui Program Jumat Barokah
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Sergai Hidupkan Kegiatan Kearifan Lokal Lewat Gelar Festival Layang-Layang “Semarak Langit”
Program Penyetaraan Pendidikan Narapidana, Rutan Kelas I Medan Jalin Kerja Sama dengan PKBM Bina Tunas Muda Cakrawala
PPNM Gelar Pembagian Rapor Serentak dan Apresiasi Siswa Berprestasi di Seluruh Kompleks Sekolah
Lapas Sibolga Jalin Sinergi dengan DPRD Kota Sibolga, Perkuat Dukungan Program Pembinaan dan Pemasyarakatan
Perkenalan dan Sapa Warga Binaan, Plt Kalapas Narkotika Langkat Tegaskan Komitmen Pembinaan dan Ketertiban
Tak Kenal Lelah Selama Dua Tahun, Dapur Umum GRIB Jaya Medan Menebar Cinta dan Kepedulian Lewat Sepiring Makanan

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 16:25 WIB

Bendera Merah Putih Koyak & Lusuh di YPIS Maju Binjai: Pelanggaran Hormat dan Aturan yang Terabaikan

Senin, 6 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kepala Sekolah SMPN 2 Selesai Ditegur Keras: Biarkan Bendera Koyak dan Lusuh Berkibar Tanpa Pernah Diturunkan, Langgar Hukum  

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:08 WIB

OTT KPK Terhadap Bupati Langkat Syah Afandin, Masyarakat Sesalkan Berulangnya Kasus

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:14 WIB

Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Suka Makmur, Langkat: Laporan Ungkap Mark Up, Dana Fiktif, dan Silpa Diduga Digelapkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 02:02 WIB

Kisah Mencekam Tanah Nenek Moyang yang Harus Diperjuangkan Melawan PT LNK Tanpa Dasar Hukum

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:46 WIB

PT LNK Tolak Penguburan di Tanah Asli Warga; Keluarga & Warga Kecewa Tak Ada Solusi dari Kepala Desa Nambiki, Camat dan Bupati Langkat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:24 WIB

PENERAPAN ATURAN KETAT PEMBELIAN BBM BERSUBSIDI; SPBU 14.207.172 DUGAAN MELANGGAR DENGAN MENJUAL SOLAR KE KENDARAAN BERPENGISIAN TANGKI MODIFIKASI

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:39 WIB

KELUARGA ALMARHUM SATRIA ARITONANG TUNTUT PENGEMBALIAN UANG JASA ADVOKAT SEBESAR RP 40 JUTA KARENA DINILAI WANPRESTASI

Berita Terbaru