Warung di Wilayah Plered Ini Diduga Jadi Agen Rokok Ilegal, Aparat Diminta Bertindak

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:46 WIB

5071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warung di Wilayah Plered Ini Diduga Jadi Agen Rokok Ilegal, Aparat Diminta Bertindak

Purwakarta _Sebuah toko atau warung berukuran sedang yang berlokasi di wilayah Desa Rawasari, Kecamatan Plered diduga menjadi tempat penyedia atau agen rokok ilegal.

Menurut keterangan warga, toko tersebut milik seseorang berinisial AB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivitas penjualan rokok murah ditempat tersebut dikabarkan sudah berlangsung cukup lama.

Bahkan warung-warung kecil dikatakan kerap belanja rokok tanpa pita cukai tersebut di toko milik AB.

Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat tetapi tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai dan melanggar ketentuan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, mengedarkan atau menjual rokok ilegal terancam hukuman pidana penjara 1 (satu) hingga 5 (lima) tahun dan denda antara 2 (dua) hingga 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dalam pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 berbunyi:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”

Sikapi maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi janjikan hadiah bagi warga Jabar yang melaporkan pereda rokok ilegal.

Menurut Dedi Mulyadi, keterlibatan masyarakat cukup penting dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal dari mulai distribusi sampai ke konsumen.

Dedi juga menghimbau kepada pedagang maupun masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau membeli rokok tanpa pita cukai.

Atas aktivitas usaha yang diduga melanggar ketentuan tersebut, sudah selayaknya pihak penegak hukum dan Bea Cukai bertindak.

(***)

Berita Terkait

Konsistensi Nur Bintang Qurahmi: Santri Asal Takalar Raih Dua Kali Juara 2 Tingkat Nasional
Pengukuhan Datuak Suku Malayu Rambai Manih Jadi Momentum Perkuat Persatuan Kaum
Taufik Hidayat (TH) Kembali Tenar, LP Dari Korban Lainnya “SAA” Ditangani Unit PPA Polresta Bandung
Pewarta Polrestabes Medan Salurkan Bantuan Beras Melalui Program Jumat Barokah
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Sergai Hidupkan Kegiatan Kearifan Lokal Lewat Gelar Festival Layang-Layang “Semarak Langit”
Program Penyetaraan Pendidikan Narapidana, Rutan Kelas I Medan Jalin Kerja Sama dengan PKBM Bina Tunas Muda Cakrawala
PPNM Gelar Pembagian Rapor Serentak dan Apresiasi Siswa Berprestasi di Seluruh Kompleks Sekolah
Lapas Sibolga Jalin Sinergi dengan DPRD Kota Sibolga, Perkuat Dukungan Program Pembinaan dan Pemasyarakatan

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Soroti Kinerja Penyidik, Tim Monev Bareskrim Polri Sambangi Mapolres Bitung

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:21 WIB

​Kapolres Bitung Bersama Ketua Bhayangkari Hadiri Malam Toast Kenegaraan HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:27 WIB

​Pimpin Upacara Kemerdekaan, AKBP Arie Sulistyo Tegaskan Komitmen Pelayanan Humanis Polres Bitung

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:46 WIB

​Mantapkan Kedisiplinan Generasi Muda, Kejari Bitung Dukung Pengukuhan Paskibraka

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:56 WIB

​Dandim 1310/Bitung Letkol Inf Dewa Made DJ Kawal Khidmatnya Tradisi Taptu dan Pawai Obor

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:47 WIB

​Respon Cepat Laporan Warga, Satreskrim Polres Bitung Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:02 WIB

Lebih dari Tugas Keamanan, Polres Bitung Turun Tangan Donor Darah demi Selamatkan Nyawa Pasien

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:18 WIB

​Sajadah di Aspal Ranowulu

Berita Terbaru