KARO, 21 Juli 2026 – Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Karo resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik ke Polres Karo, menyusul maraknya konten tidak benar yang beredar di media sosial.
Penyerahan laporan dilakukan langsung oleh Ketua Harian DPD IPK Karo, Migralanov Sembiring, didampingi jajaran pengurus, pada Selasa (21/7). Tindakan ini dilakukan atas mandat Surat Kuasa Khusus dari Ketua DPD IPK Karo, Maha Sendi Sembiring Milala.

Dalam laporan bernomor 001/DPD/IPK/KARO/VII/2026, disebutkan bahwa kejadian bermula dari unggahan di grup Facebook “Kede Kopi Merga Silima” yang beranggotakan lebih dari 900 orang. Unggahan yang dibagikan oleh akun “Peserta Anonim”, “Anggota Anonim”, dan “SavvyBeet6753” memuat informasi yang tidak berdasar, menyerang nama baik organisasi IPK serta pemimpinnya, dan memicu keresahan di tengah masyarakat.
Dasar Hukum Pengaduan
1. Pasal 27A UU ITE No. 1 Tahun 2024: Larangan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara memfitnah melalui media elektronik.
2. Pasal 28 Ayat (3) UU ITE No. 1 Tahun 2024: Larangan menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
3. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Ketentuan sanksi pidana bagi pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana.
Selain akun pembuat konten, IPK Karo juga melaporkan pengelola grup yang dinilai lalai dan membiarkan konten melanggar hukum beredar di ruang publik grup tersebut.
“Kami minta Polres Karo segera menindaklanjuti dan memproses hukum semua pihak yang terlibat. Organisasi kami dan pemimpin kami tidak bisa dibiarkan terus-menerus difitnah dengan berita yang tidak benar,” tegas Migralanov Sembiring.
IPK Karo juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian dalam menindak tegas berbagai tindak pidana di Karo, termasuk peredaran narkoba dan kejahatan lainnya.
“Kami berharap ini menjadi pelajaran bersama: ruang digital harus digunakan dengan bertanggung jawab, menyebarkan kebaikan, bukan memecah belah persaudaraan kita di Tanah Karo,” tutupnya.
(TIM)



































