Dua Kasus Penganiayaan Terkait Gunung Sibayak: 9 Orang Jadi Tersangka, Satu Remaja Meninggal Dunia Akibat Main Hakim Sendiri  

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:25 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kabanjahe | Waspada24.com – Polres Karo berhasil mengungkap dua kasus penganiayaan yang saling berkaitan di kawasan objek wisata Gunung Sibayak. Peristiwa ini merenggut nyawa satu remaja dan melukai enam orang lainnya, sekaligus membuktikan bahayanya tindakan main hakim sendiri.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi jajaran Pejabat Utama Polres Karo dalam konferensi pers di Aula Pur Pur Sage, Rabu (15/7).

 

Penyelidikan bermula dari laporan adanya remaja meninggal dunia di Rumah Sakit Efarina Berastagi dengan ciri-ciri tubuh diduga dianiaya. Tim Cobra Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi segera menelusuri jejak hingga terbongkar seluruh rangkaian kejadian.

 

“Terungkap kedua peristiwa itu dilakukan kelompok yang sama. Selain korban yang tewas, sebelumnya ada enam pendaki juga diserang,” jelas Kapolres.

 

Kelompok pendaki yang meliputi RCS (17) asal Medan, PRP (16), PRP (19), RKF (15), DNP (15), AQ (17), dan SAS (17) sedang mendaki. Para tersangka mendapat kabar bahwa rombongan diduga mencuri barang milik pengunjung. Tanpa pembuktian sah, warga lokal—termasuk salah satu petugas retribusi—langsung menangkap dan menyiksa mereka di puncak Gunung Sibayak.

 

Dari pengakuan korban, pelaku kemudian menjemput RCS di Desa Tongging, membawanya kembali ke lokasi, lalu menganiaya secara kejam hingga tewas. Cara penyiksaan yang dilakukan antara lain mengikat tubuh, memukul bergantian dengan tangan maupun benda keras, mencambuk tali pinggang, dan membakar kulit dengan ujung rokok.

 

Polisi menetapkan sembilan tersangka: RS (30), ASS (26), MFRST (22), AT (23), WS (28), JSE (19), SAR (36), Z, serta OS. Barang bukti diamankan berupa selang biru, tiga tali pinggang hitam, serta mobil penumpang warna hijau BK 1922 SF.

Pelaku dijerat pasal berlapis: kasus kematian disangkakan Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 Ayat (1) maupun Pasal 262 Ayat (4) KUHP baru. Sementara kasus enam korban lainnya masuk Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak bersambung Pasal 466 dan Pasal 262 KUHP.

 

AKBP Pebriandi sangat menyayangkan tindakan sewenang‑wenang itu. “Jangan pernah main hakim sendiri! Setiap orang berhak pembuktian di jalur hukum. Segera lapor ke 110 atau pos polisi terdekat jika curiga ada kejahatan,” tegasnya.

 

Ia juga meluruskan isu yang menyebar: “Serangan ini sama sekali bukan soal perselisihan biaya retribusi. Murni bermula dugaan pencurian yang ditindak sembarangan.”

 

Polisi menjamin wisatawan tetap aman berkunjung ke Karo. “Kami amankan sepenuhnya lokasi wisata. Jangan percaya kabar tak pasti, nikmati keindahan Sibayak dengan tenang,” tutup Kapolres.

(Riswan)

Berita Terkait

PEMKAB KARO TEGAS: UNGGAHAN TIKTOK CATUT NAMA BUPATI SOAL PUNGLI DAN WISATA ADALAH HOAKS
Resmi Dihapus! Tidak Ada Lagi Pungutan Masuk di Air Panas Semangat Gunung & Daulu
Buka Pasar Baru! 9 Hasil Pertanian Unggulan Karo Dikirim Perdana ke Palangka Raya
Bupati Karo Turun Langsung ke Merek: Dengar Keluhan Warga, Beri Layanan Kesehatan & Administrasi Gratis  
Donasi Rp21,5 Juta dari DPD IPK Karo & Korindo S. Milala untuk Evakuasi dan Pengobatan WNI di Kamboja  
Bupati Karo Hadiri Plantikan DPD IPK Periode 2025-2030: Ajak Pemuda Perkuat Persatuan dan Dukung Pembagunan Daerah
DPD IPK Kabupaten Karo Resmi Dilantik Secara Massal, Siap Bersinergi Wujudkan Daerah yang Maju dan Sejahtera  
Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana, Polres Karo Maksimalkan Pemberantasan Kejahatan Lewat Tim Lingkaber  

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:53 WIB

Komitmen Zero HALINAR. Lapas Narkotika Langkat Lakukan Pemeliharaan Berkala Perangkat Jammer

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:28 WIB

Wujud Kepedulian Sosial Kepada Masyarakat, Lapas Binjai Gelar Kegiatan Jumat Berkah

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:31 WIB

Deteksi Dini dan Kebersihan Brandgang, Lapas Kelas IIA Binjai Perkuat Keamanan dan Ketertiban

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:45 WIB

Sinergi Polri dan Lapas Bengkalis Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas, Kalapas : Tidak Ada Ruang Untuk Narapidana Bermain Narkoba

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:03 WIB

KILANG PADI MANGKRAK, DUA KALI BELANJA AMBULAN HANYA SATU KENDARAAN: DUA PROYEK DIDUGA SARANG KORUPSI TERSELUBUNG DESA SUKA MAKMUR

Sabtu, 4 Juli 2026 - 05:22 WIB

Pin Up Casino – Azərbaycanda onlayn kazino Pin-Up

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:11 WIB

​Sinergi Lintas Sektor, Dinas Damkar Bitung Sukses Kawal Latihan Penanggulangan Kebakaran Guskamla Koarmada II

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:56 WIB

PEMKAB KARO TEGAS: UNGGAHAN TIKTOK CATUT NAMA BUPATI SOAL PUNGLI DAN WISATA ADALAH HOAKS

Berita Terbaru