Kabanjahe | Waspada24.com – Polres Karo berhasil mengungkap dua kasus penganiayaan yang saling berkaitan di kawasan objek wisata Gunung Sibayak. Peristiwa ini merenggut nyawa satu remaja dan melukai enam orang lainnya, sekaligus membuktikan bahayanya tindakan main hakim sendiri.
Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi jajaran Pejabat Utama Polres Karo dalam konferensi pers di Aula Pur Pur Sage, Rabu (15/7).
Penyelidikan bermula dari laporan adanya remaja meninggal dunia di Rumah Sakit Efarina Berastagi dengan ciri-ciri tubuh diduga dianiaya. Tim Cobra Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi segera menelusuri jejak hingga terbongkar seluruh rangkaian kejadian.
“Terungkap kedua peristiwa itu dilakukan kelompok yang sama. Selain korban yang tewas, sebelumnya ada enam pendaki juga diserang,” jelas Kapolres.
Kelompok pendaki yang meliputi RCS (17) asal Medan, PRP (16), PRP (19), RKF (15), DNP (15), AQ (17), dan SAS (17) sedang mendaki. Para tersangka mendapat kabar bahwa rombongan diduga mencuri barang milik pengunjung. Tanpa pembuktian sah, warga lokal—termasuk salah satu petugas retribusi—langsung menangkap dan menyiksa mereka di puncak Gunung Sibayak.
Dari pengakuan korban, pelaku kemudian menjemput RCS di Desa Tongging, membawanya kembali ke lokasi, lalu menganiaya secara kejam hingga tewas. Cara penyiksaan yang dilakukan antara lain mengikat tubuh, memukul bergantian dengan tangan maupun benda keras, mencambuk tali pinggang, dan membakar kulit dengan ujung rokok.
Polisi menetapkan sembilan tersangka: RS (30), ASS (26), MFRST (22), AT (23), WS (28), JSE (19), SAR (36), Z, serta OS. Barang bukti diamankan berupa selang biru, tiga tali pinggang hitam, serta mobil penumpang warna hijau BK 1922 SF.

Pelaku dijerat pasal berlapis: kasus kematian disangkakan Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 Ayat (1) maupun Pasal 262 Ayat (4) KUHP baru. Sementara kasus enam korban lainnya masuk Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak bersambung Pasal 466 dan Pasal 262 KUHP.
AKBP Pebriandi sangat menyayangkan tindakan sewenang‑wenang itu. “Jangan pernah main hakim sendiri! Setiap orang berhak pembuktian di jalur hukum. Segera lapor ke 110 atau pos polisi terdekat jika curiga ada kejahatan,” tegasnya.
Ia juga meluruskan isu yang menyebar: “Serangan ini sama sekali bukan soal perselisihan biaya retribusi. Murni bermula dugaan pencurian yang ditindak sembarangan.”
Polisi menjamin wisatawan tetap aman berkunjung ke Karo. “Kami amankan sepenuhnya lokasi wisata. Jangan percaya kabar tak pasti, nikmati keindahan Sibayak dengan tenang,” tutup Kapolres.
(Riswan)



































