Dua Kasus Penganiayaan Terkait Gunung Sibayak: 9 Orang Jadi Tersangka, Satu Remaja Meninggal Dunia Akibat Main Hakim Sendiri  

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:25 WIB

5074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kabanjahe | Waspada24.com – Polres Karo berhasil mengungkap dua kasus penganiayaan yang saling berkaitan di kawasan objek wisata Gunung Sibayak. Peristiwa ini merenggut nyawa satu remaja dan melukai enam orang lainnya, sekaligus membuktikan bahayanya tindakan main hakim sendiri.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi jajaran Pejabat Utama Polres Karo dalam konferensi pers di Aula Pur Pur Sage, Rabu (15/7).

 

Penyelidikan bermula dari laporan adanya remaja meninggal dunia di Rumah Sakit Efarina Berastagi dengan ciri-ciri tubuh diduga dianiaya. Tim Cobra Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi segera menelusuri jejak hingga terbongkar seluruh rangkaian kejadian.

 

“Terungkap kedua peristiwa itu dilakukan kelompok yang sama. Selain korban yang tewas, sebelumnya ada enam pendaki juga diserang,” jelas Kapolres.

 

Kelompok pendaki yang meliputi RCS (17) asal Medan, PRP (16), PRP (19), RKF (15), DNP (15), AQ (17), dan SAS (17) sedang mendaki. Para tersangka mendapat kabar bahwa rombongan diduga mencuri barang milik pengunjung. Tanpa pembuktian sah, warga lokal—termasuk salah satu petugas retribusi—langsung menangkap dan menyiksa mereka di puncak Gunung Sibayak.

 

Dari pengakuan korban, pelaku kemudian menjemput RCS di Desa Tongging, membawanya kembali ke lokasi, lalu menganiaya secara kejam hingga tewas. Cara penyiksaan yang dilakukan antara lain mengikat tubuh, memukul bergantian dengan tangan maupun benda keras, mencambuk tali pinggang, dan membakar kulit dengan ujung rokok.

 

Polisi menetapkan sembilan tersangka: RS (30), ASS (26), MFRST (22), AT (23), WS (28), JSE (19), SAR (36), Z, serta OS. Barang bukti diamankan berupa selang biru, tiga tali pinggang hitam, serta mobil penumpang warna hijau BK 1922 SF.

Pelaku dijerat pasal berlapis: kasus kematian disangkakan Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 Ayat (1) maupun Pasal 262 Ayat (4) KUHP baru. Sementara kasus enam korban lainnya masuk Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak bersambung Pasal 466 dan Pasal 262 KUHP.

 

AKBP Pebriandi sangat menyayangkan tindakan sewenang‑wenang itu. “Jangan pernah main hakim sendiri! Setiap orang berhak pembuktian di jalur hukum. Segera lapor ke 110 atau pos polisi terdekat jika curiga ada kejahatan,” tegasnya.

 

Ia juga meluruskan isu yang menyebar: “Serangan ini sama sekali bukan soal perselisihan biaya retribusi. Murni bermula dugaan pencurian yang ditindak sembarangan.”

 

Polisi menjamin wisatawan tetap aman berkunjung ke Karo. “Kami amankan sepenuhnya lokasi wisata. Jangan percaya kabar tak pasti, nikmati keindahan Sibayak dengan tenang,” tutup Kapolres.

(Riswan)

Berita Terkait

Tuduhan Pungli HUT RI ke-81, Camat Tigapanah Bartholomeus Barus: TIDAK PERNAH MENGUTIP, BUKTIKAN JIKA ADA FAKTANYA  
Tim Cobra Polres Karo Tindak Tegas Pungli di Wisata Sidebu Debu — Bukti Nyata Polisi Pelindung Masyarakat & Wisatawan  
Berdarah di Plaza Kabanjahe: PembunuhanTerjadi di Dalam Komplek Pertokoan, Pelaku Diamankan Polisi
IPK DPD Karo Lapor Polres Terkait Hoaks dan Pencemaran Nama Baik di Grup Facebook  
Hadiri Pemakaman Ketua LBH IPK Karo, Maha Sendi Sembiring Milala: Kami Tak Akan Kendor Membela Rakyat Kecil
PEMKAB KARO TEGAS: UNGGAHAN TIKTOK CATUT NAMA BUPATI SOAL PUNGLI DAN WISATA ADALAH HOAKS
Resmi Dihapus! Tidak Ada Lagi Pungutan Masuk di Air Panas Semangat Gunung & Daulu
Buka Pasar Baru! 9 Hasil Pertanian Unggulan Karo Dikirim Perdana ke Palangka Raya

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:55 WIB

Prof. Sutan Nasomal Minta Kapolda Sultra Perintahkan Kapolres Kolaka Usut Transparan Dugaan Penganiayaan di Lingkungan PT MPP

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Pesan Kapolda Riau “Green Policing” Diabaikan”, Galian C “Ilegal” KM 18 Kulim di Wilkum Polsek Tenayan Raya Diduga Milik Timbul Pdd.“Kebal Hukum”, Dua Nama Oknum Aparat Mencuat

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:25 WIB

AviaMasters Crash Game – Kako Hitro‑igralci Lahko Poleti do Hitrih Zmag

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Kinbet Casino Review: Quick‑Hit Wins and Intense Play

Kamis, 6 Agustus 2026 - 03:46 WIB

Minimum Deposit Casino – Quick‑Hit Slots, Lightning Roulette & Fast‑Track Wins

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:56 WIB

Vinci Spin Casino Online – Quick‑Hit Slots, Live Action & Fast Payouts

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:59 WIB

RollXO Casino: Quick‑Play Slots and Game Show Thrills for the Fast‑Lane Player

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:59 WIB

CrownPlay Slots Review: Quick Wins, Big Thrills

Berita Terbaru