Tasikmalaya | AMAK Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengungkap kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya. Diduga, kasus ini melibatkan mantan Bupati Tasikmalaya, H. Ade Sugianto.
Cep Gufron Abdillah, Ketua AMAK Indonesia, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya pada Pilkada 2024 menjadi pintu bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus korupsi tersebut.
AMAK Indonesia telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya ke KPK dan Kejaksaan Agung RI. Laporan tersebut mengungkap dugaan keterlibatan pejabat DPUTRLH dan Bupati dalam menentukan kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Tasikmalaya.
Cep Gufron menyampaikan bahwa AMAK Indonesia telah mengumpulkan bukti kuat mengenai penyalahgunaan wewenang oleh berbagai dinas di Kabupaten Tasikmalaya, yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Ia mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengungkap kasus yang lebih besar.
(Red)**