Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja Seberat 105 Kg Barang Bukti Diamankan

WASPADA24

- Redaksi

Kamis, 24 April 2025 - 09:46 WIB

50164 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Gayo Lues. Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di Dusun Jabo, Desa Penggalangan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Kamis, 24 April 2025.

Pada hari Rabu tanggal 23 april 2025 sekira pukul 01.00. Wib anggota satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu unit mobil merk NISSAN TIPE X TRAIL warna hitam dengan nopol: B 18** B** yang sedang memuat/mengangkut Narkotika Jenis Ganja disebuah perkebunan Dusun Jabo Desa Penggalangan kec. Blangkejeran kab. Gayo Lues. Menanggapi hal tersebut anggota satresnarkoba Polres Gayo Lues yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu. Bambang Pelis, S.H., M.H., beserta anggota Opsnal langsung bergerak menuju ke TKP melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, kemudian pada saat anggota Satresnarkoba tiba di TKP didusun Jabo Desa Penggalangan kec. Blangkejeren kab. Gayo Lues dan melihat 1 (satu) unit mobil merk NISSAN TIPE X TRAIL warna hitam dengan nopol: B 18** B** langsung melarikan diri dengan melaju kencang, kemudian melihat hal tersebut anggota Satresnarkoba langsung melakukan pengejaran terhadap 1 (satu) unit mobil tersebut dan anggota satresnarkoba berhasil memberhentikan mobil tersebut di desa Penampaan kec. Blangkejeren kab. Gayo Lues serta didapati 1 (satu) orang laki laki yang mengendarai mobil tersebut berinisial PH, kemudian petugas memperlihatkan identitas kepolisian dan melakukan penggeledahan badan serta mobil namun tidak ditemukan adanya barang bukti hanya saja kursi belakang mobil sudah dimodifikasi menjadi Box besar didalam Mobil Jenis Nissan X Trail tersebut.

Selanjutnya petugas Satresnarkoba melakukan introgasi awal terkait dengan informasi yang di dapat serta Pelaku Berinisial PH mengakui bahwa benar dirinya sedang memuat Narkotika jenis ganja disebuah perkebunan pinggir jalan dusun Jabo Desa Penggalangan kec. Blangkejeren kab. Gayo Lues namun sdra PH melarikan diri karna ada mendapatkan informasi dari Sdra RZ (DPO) melalui Handphone bahwasanya ada mobil yang tidak kenal (dicurigai Polisi) masuk datang ke Dusun jabo Desa Penggalngan kec. Blangkejeren kab. Gayo Lues sehingga dirinya melarikan diri dan meninggalkan Narkotika jenis ganja yang berada disemak perkebunan Jagung dipinggir jalan didusun Jabo Desa Penggalangan Kec. Blang kejeren Kab. Gayo Lues

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekira pukul 04.00. Wib petugas satresnarkoba membawa Sdr. PH menuju TKP dusun Jabo Desa Penggalangan kec. Blangkejeren kab. Gayo Lues guna mencari/menyita Narkotika jenis Ganja yang telah ditinggalkan di lokasi semak perkebunan jagung yang berada dipinggir jalan, kemudian Petugas Satresnarkoba menemukan/menyita 5 (lima) karung goni plastik yang berisikan Narkotika jenis ganja sebanyak 105 Bal/Kg yang dibalut dengan plastik besar warna putih bening dan ditutupi dengan Cover/sarung mobil warna hitam dengan disaksikan oleh Pelaku Sdr. PH.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 105 (seratus lima) Kilogram Narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan plastik warna hitam dibalut lakban warna kuning berbentuk Bal dan dibungkus Karung Goni Plastik warna putih, 1 (satu) unit mobil merk NISSAN TIPE X TRAIL warna hitam dengan nopol: B 18** B** dengan nomor rangka : MHBF2CG3FCJ0***** dengan nomor mesin: MR2002*****, 1 (satu) unit handphone merk VIVO V30e warna abu abu, 1 (satu) lembar STNK mobil merk NISSAN TIPE X TRAIL warna hitam, 5 (lima) karung goni warna putih, 1 (satu) buah plastik besar warna putih bening, 1(satu) buah cover/sarung mobil warna hitam.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bambang Hari Hermansyah Putra Pelis, S.H., M.H., menerangkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan pemantauan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap jaringan pengedar ganja yang kerap memanfaatkan wilayah Gayo Lues sebagai jalur distribusi.

“Penangkapan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya jenis ganja yang memang cukup marak di wilayah ini. Kami akan terus mendalami jaringan ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang terlibat,” ujar IPTU Bambang.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Gayo Lues untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan jaringan lebih besar di balik distribusi ganja ini.

Kapolres Gayo Lues mengimbau kepada seluruh masyarakat agar ikut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Tanpa bantuan masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal,” tutup IPTU Bambang.

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Pembekuan PT Rosin, PT PMI, dan PT Hopson Disebut Jadi Langkah Besar Penertiban Industri yang Tidak Boleh Beroperasi di Gayo Lues
Pemeriksaan Tak Kunjung Tuntas, PT Rosin Kembali Dipandang Seolah Kebal Hukum
Dugaan Pelanggaran Berlapis PT Rosin Menguat, LIRA Minta Pemerintah Aceh Bekukan Operasional Pabrik
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
LIRA Desak DLHK Aceh Bekukan Operasional PT Rosin Trading Internasional di Gayo Lues hingga Seluruh Izin Dilengkapi
Pengangkut Ditangkap, Barang Disita, PT Rosin Trading Internasional Masih Dipersoalkan dalam Tata Niaga Getah Pinus
Polda Aceh Diminta Mengawasi Dugaan Pengiriman Produk dari Pabrik PT Rosin Trading Internasional yang Bermasalah
PT Rosin Internasional di Gayo Lues Disorot atas Dugaan Pelanggaran Lingkungan Berlapis

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:57 WIB

Usai Ikrar Pemasyarakatan, Lapas Labuhan Ruku Gerak Cepat Lakukan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urine Petugas dan Warga Binaan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:58 WIB

Pemerintah Desa Lengkese Kawal Penyaluran Bantuan Pangan 2026, Warga Merasa Terbantu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:27 WIB

Lapas Kupang Gelar Razia Blok Hunian Gandeng TNI Polri dan BNN, Hasilnya Bersih Tanpa Barang Terlarang

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:38 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Teguhkan Komitmen Zero Halinar melalui Apel Ikrar dan Penguatan Integritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:54 WIB

Kapten Inf Syarifuddin Pimpin Babinsa Galut & Warga Tamalate Bersihkan Pantai Soreang Dari Sampah

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:37 WIB

Sidang Prapid Wartawan Nangkap Maling Masuk Penjara Memanas di PN Medan, Saksi Putri Mutiara Diduga Berbohong

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:33 WIB

Verzet Menang, Ketua Lpm Rumbai Barat Bebas: Pn Pekanbaru Gugurkan Penuntutan Tipiring

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:22 WIB

Jaga Warisan Leluhur, Lamr Meranti Ajarkan Sastra Budaya Melayu Ke Siswa Man 2 Rangsang Barat

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Lima Rumah Warga Gunung Cut Direhab Melalui Program TMMD Ke-128

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:41 WIB