Klarifikasi Polda Sulut atas Meninggalnya Tersangka HK: Isu Negatif Tidak Benar

Tamrin L.

- Redaksi

Minggu, 18 Mei 2025 - 06:26 WIB

50294 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado, Sulut | Waspada24.com, Polda Sulawesi Utara memberikan penjelasan terkait meninggalnya HK, salah satu tersangka kasus dugaan pemalsuan surat, setelah menjalani penahanan. Tersangka HK meninggal dunia di RSUP Prof. Kandou Manado pada Rabu malam, (14/05), sekita pukul 20.00 Wita.

Bertempat di ruang Tribrata Polda Sulut, Sabtu (17/5/25) malam. Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Alamsyah P. Hasibuan, didampingi Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sulut AKBP I Dewa Nyoman Suryanegara, Kasubdit 2 Harda Kompol May Diana Sitepu dan Penyidik, memimpin konferensi pers yang menjelaskan kronologi kasus tersebut.

Menurutnya, kasus ini berawal dari laporan polisi tentang dugaan pemalsuan surat tanah berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/612/XI/2023/SPKT/Polda Sulawesi Utara, Tanggal 21 November 2023, dengan pelapor atas nama Rumawung Arnold Koloaij dengan tersangka dua orang yaitu HK dan JJ.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidikpun melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka.

“Dalam proses penyidikan, dilaksanakan pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor, menyita barang bukti kemudian dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, kemudian melakukan pemeriksaan tersangka, dan dalam prosesnya tidak ada penahanan,” jelas AKBP Hasibuan.

Setelah itu, Berkas perkara kemudian dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan lengkap pada Desember 2024.

Dengan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, Penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU sehingga penyidik membuat surat pemanggilan pertama kepada kedua tersangka.

Namun, proses penyerahan tersebut terhambat karena kedua tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Penyidik membuat surat pemanggilan pertama dan kedua, namun kedua tersangka tidak datang,” jelas Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Alamsyah P. Hasibuan.

Penyidik kemudian mendapatkan Surat Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21A) dari Kejaksaan Tinggi Sulut pada 11 Februari 2025.

Selanjutnya penyidik mendatangi rumah tersangka bersama dokter dari Biddokdes Polda Sulut, namun kedua tersangka tidak berada di rumah.

Sejak awal Februari 2025, Penyidik juga sudah pernah menghubungi kuasa hukum tersangka yaitu Stevi Da Costa untuk segera menghadirkan kedua tersangka tersebut namun tidak ditanggapi.

“Pada tanggal 11 Maret 2025, penyidik membuat surat perintah penangkapan namun dalam pencarian kedua tersangka tidak ditemukan, mereka tidak kooperatif, sehingga dikeluarkan DPO,” kata Kabid.

Dalam pencarian DPO, penyidik kemudian berhasil mengamankan keduanya pada tanggal 25 Maret 2025 kemudian dilakukan penahanan.

“Pada saat penangkapan, yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan yang bersangkutan ternyata berpindah-pindah tempat membawa mobil sendiri. Ternyata beliau punya mobil dan mengendari mobil sendiri, artinya tersangka dalam keadaan sehat,” ungkapnya.

Dalam proses penahanan, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap setiap orang yang akan ditahan. Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Alamsyah P. Hasibuan, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan bahwa tersangka dapat ditahan, namun perlu minum obat.

“Tersangka ditahan, itu hasil kesehatannya tidak menjadi halangan untuk ditahan, namun perlu minum obat. Ini sesuai hasil dari pemeriksaan kesehatan,” lanjutnya.

Setelah penangkapan dan penahanan, Kejaksaan Tinggi Sulut mengembalikan berkas perkara pada 26 Maret 2025. Namun, pengembalian berkas bukan berarti berkas tersebut tidak lengkap atau kurang bukti, melainkan untuk proses administrasi penyidikan lanjutan.

“Setelah melakukan koordinasi dengan JPU, dengan petunjuk agar penyidik membuat adminstrasi penyidikan lanjutan, Sprin Sidik lanjutan dan SPDP lanjutan agar bisa didaftarkan kembali berkas perkaranya di Kejati. Dengan dikembalikannya berkas bukan berarti berkas ini ada masalah atau tidak cukup bukti, tetapi berkas ini tetap dinyatakan lengkap,” tegas Kabid Hasibuan.

Pada 9 April 2025, HK dibawa ke RS Bhayangkara Manado dan kemudian dirawat hingga 21 April 2025.

Setelah selesai dirawat, HK dilanjutkan penahanannya dan dilakukan rawat jalan di RS Siloam sebanyak dua kali.

Namun, karena peralatan di RS Siloam bermasalah, HK kemudian dirujuk ke RSUP Prof. Kandou Malalayang untuk mendapatkan perawatan yang tepat.

Penyidik kemudian menyarankan pembuatan surat resmi untuk penanganan lanjut di RSUP Kandou Malalayang. Setelah itu, dilakukan penangguhan penahanan pada 8 Mei 2025. Sebelumnya, berkas perkara telah dikirimkan pada 30 April 2025.

“Bahwa sakit yang diderita oleh HK, penyidik juga merespon sampai mengantar 2 kali ke rumah sakit,” ucapnya.

Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Alamsyah P. Hasibuan, menjelaskan bahwa penyidik telah merespons kondisi kesehatan HK dengan mengantarnya ke rumah sakit sebanyak dua kali.

Pada 10 Mei 2025, kuasa hukum tersangka Albert Vicky Montung menyampaikan bahwa HK akan menjalani operasi pada 13 Mei 2025.

“Setelah ditangguhkan, penyidik terus berkoordinasi dengan kuasa hukum dan kuasa hukum menyampaikan bahwa HK persiapan untuk melaksanakan operasi,” ucapnya.

Namun, pada 14 Mei 2025, kuasa hukum kembali menyampaikan bahwa HK akan dilakukan operasi untuk membuka pembuluh darah dan amputasi jari kaki.

Malam harinya sekitar pukul 20.00 Wita, HK meninggal dunia, sesuai penyampaian dari kuasa hukum.

Selain itu, AKBP Hasibuan menegaskan bahwa tidak ada intimidasi atau perlakuan tidak baik terhadap HK selama penahanan.

“Tersangka sudah ditangguhkan dan dipulangkan kepada keluarga, sehingga isu tentang kekerasan fisik atau psikis tidak benar,” ungkapnya.

Tidak hanya itu saja, AKBP Hasibuan juga menjelaskan terkait isu yang menyatakan kalau korban meninggal dalam tahanan.

“Dan juga isu yang beredar bahwa tahanan Polda meninggal di ruang tahanan, itu juga tidak benar. Karena tersangka sudah ditangguhkan dan dipulangkan kepada keluarga. Sekali lagi digarisbawahi tidak ada intimidasi maupun kekerasan, baik itu fisik maupun psikis terhadap tersangka, yang ada menggambarkan bahwa komunikasi antara keluarga, komunikasi terhadap kuasa hukum dengan penyidik itu berjalan dengan baik,” Tegas AKBP Hasibuan.

AKBP Hasibuan juga menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya HK.

“Semoga HK mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan keluarga diberikan ketabahan,” pungkasnya. (Talia)

Berita Terkait

Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kunjungi Lanud Sam Ratulangi, Perkuat Sinergitas TNI AU-Kejaksaan
Rotasi Jabatan di Kejaksaan, Kajati Sulut Resmi Dijabat Jacob Hendrik Pattipeilohy, Gantikan Andi Muhammad Taufik
Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Diuji Kasus Keracunan, Evaluasi Ketat Didesak
Hilang Usai Pamit Ibadah Remaja, Keluarga Injily Lapor Polisi
HUT RI ke-80, Kodaeral VIII dan Pemkot Manado Gelar Upacara Ziarah Nasional dengan Khidmat
Lantamal VIII Dukung Pelepasan Perwira Transportasi Laut Poltekpel Sulut, Wujudkan Profesionalisme di Dunia Maritim
PKB Kota Bitung Menghadapi Perubahan, Kepengurusan Bakal Di Demisioner?”
Rapat Koordinasi Bahas Pengembangan BCS menjadi PLBN di Pulau Marore dan Miangas

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:13 WIB

Menteri Keuangan Gaya Koboi: Purbaya Jadi Figur Alternatif, Ungkap Masalah Dana Mengendap hingga Proyek Bermasalah

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:40 WIB

Ketegasan dan Konsistensi Purbaya Ungguli Gibran dan KDM yang Hanyut dalam Politik Gaya dan Visual

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:34 WIB

Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Berjalan Aman, Massa Aksi Tegaskan Tuntutannya

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:39 WIB

BPN Kepri Gencarkan Transformasi Layanan, Perkuat SDM dan Jalin Sinergi Strategis dengan BRI

Kamis, 25 September 2025 - 09:35 WIB

Demo Hari Tani Nasional Berjalan Lancar, Petani Tegaskan Tuntutan Reforma Agraria

Jumat, 19 September 2025 - 14:45 WIB

Sekolah Rakyat, Hadirkan Harapan Baru Bagi Anak Bangsa

Kamis, 11 September 2025 - 07:25 WIB

Laporan Kemhan ke Dewan Pers, Dinilai Langkah Mundur bagi Demokrasi

Kamis, 4 September 2025 - 01:32 WIB

Habib Bahar Mengajak Rakyat Indonesia Bersatu di Atas Perbedaan Agama dan Suku

Berita Terbaru