9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan

WASPADA 24

- Redaksi

Selasa, 23 September 2025 - 23:48 WIB

5090 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI,– Tuntutan sembilan tahun penjara terhadap Rahmadi (34) dalam sidang narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (23/9/2025), menjadi potret suram wajah hukum di negeri ini.

Kuasa hukum menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah kehilangan nurani karena tetap menuntut berat meski serangkaian kejanggalan menganga lebar dalam perkara tersebut.

Sejak awal, kasus Rahmadi dipenuhi tanda tanya. Barang bukti sabu seberat 10 gram yang menjeratnya disebut milik tersangka lain bernama Andre, yang ditangkap hampir bersamaan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti itu dialihkan dan dipakai menjerat klien kami,” tegas Thomas Tarigan, kuasa hukum Rahmadi.

Kejanggalan makin terasa ketika dua saksi polisi, Bripka Toga M. Parhusip dan Gunarto Sinaga, memberikan keterangan berbeda di persidangan mengenai lokasi penemuan barang bukti. Bahkan, perbedaan itu sempat dipertanyakan oleh majelis hakim, namun tak pernah diklarifikasi secara tuntas.

Thomas juga mengungkap kejanggalan lain. Pemeriksaan sidik jari di barang bukti tidak pernah dilakukan meski pihaknya sudah mengajukan permohonan.

Telepon genggam Rahmadi disita polisi tanpa tindak lanjut digital forensik, dan uang Rp11,2 juta raib dari rekening M-Banking milik kliennya.

Lebih jauh, mobil tempat sabu ditemukan ternyata sudah lebih dulu dalam penguasaan polisi.

“Namun jaksa tetap menuntut 9 tahun penjara. Ini bukan sekadar cacat prosedur, melainkan kehilangan hati nurani,” ucap Thomas.

Kuasa hukum memastikan akan melaporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan.

Pihaknya juga telah memasukkan laporan ke SPKT Polda Sumut dan Bidpropam terkait dugaan rekayasa perkara.

“Kami meminta majelis hakim objektif dan bijaksana menilai bukti serta keterangan saksi. Jangan sampai keadilan mati di ruang sidang,” ujar Thomas.

Dalam sidang, JPU Agung Nugraha menyebut Rahmadi tidak kooperatif karena membantah kepemilikan sabu, serta menilai sikap itu tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.

Tuntutan itu teregistrasi dengan nomor PDM-59/TBalai/Enz.2/06/2025. Rahmadi yang mendengar tuntutan berat itu sempat menangis dan keberatan.

Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu hanya menanggapi singkat dengan menyarankan Rahmadi menuangkan seluruh keberatan dalam pledoi pada 7 Oktober 2025.

Bagi keluarga Rahmadi, tuntutan ini adalah tamparan keras. Mereka menyebut kasus ini penuh rekayasa, mulai dari barang bukti yang dipertukarkan, uang raib, hingga dugaan penganiayaan saat penangkapan yang terekam CCTV.

“Kalau hukum bisa direkayasa begini, siapa pun bisa jadi korban. Kami mendesak Kapolri turun tangan. Jika Kapolri diam, keadilan di mata rakyat akan mati,” tegas kakak Rahmadi.

Di mata sebagian warga Tanjungbalai, kasus Rahmadi sudah melampaui sekadar perkara narkotika. Ia menjadi simbol perlawanan terhadap praktik hukum yang timpang. Sembilan tahun tuntutan bukan hanya angka, melainkan luka dan peringatan: sabu bisa berpindah tangan, tapi nurani tampaknya sudah terkubur dalam sistem peradilan.(AVID/rel)

Berita Terkait

9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan
Konferensi Pers Polres Pelabuhan Makassar: 7 Kasus Terungkap, 8 Tersangka Diamankan
Desakan Publik Menguat, K MAKI Tekan Kejati Sumsel Tetapkan WS dalam Kasus Korupsi Kredit
Penggerebekan di Silou Kahean, Sat Narkoba Polres Simalungun Sita Sabu Hampir 11 Gram
Diciduk,Pengedar Sabu Dan Pemilik Ganja Polres Agara Bongkar Jaringan Hingga ke Bukit Tusam
Ekskavator dan Truk Angkut Tanah Ilegal di Kanor Beraksi Tanpa Takut Aparat
Operasi Gabungan Bea Cukai dan Lanal Gorontalo Berhasil Tangkap Penerima Rokok Ilegal
Kapolres Kampar Apresiasi Kerja Tim: Dua Kurir dan 1 Kg Sabu Berhasil Diamankan dalam Operasi Malam Hari

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 11:47 WIB

Pemerintah Kota Manado Perkuat Fondasi Spiritual Aparatur

Sabtu, 8 November 2025 - 05:48 WIB

Dishub Manado Apresiasi Coffee Morning KSOP-Pelindo, Perkuat Koordinasi Jaminan Keamanan Pelabuhan

Sabtu, 8 November 2025 - 03:56 WIB

​Merdeka Run 2025, Wakapolda Sulut Pimpin Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan Kodam XIII/Merdeka

Kamis, 6 November 2025 - 05:12 WIB

Kejati Sulut Perkuat Ketahanan Hukum Masyarakat lewat Penyuluhan di Tomohon

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 02:50 WIB

Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kunjungi Lanud Sam Ratulangi, Perkuat Sinergitas TNI AU-Kejaksaan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:21 WIB

Rotasi Jabatan di Kejaksaan, Kajati Sulut Resmi Dijabat Jacob Hendrik Pattipeilohy, Gantikan Andi Muhammad Taufik

Selasa, 30 September 2025 - 04:39 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Diuji Kasus Keracunan, Evaluasi Ketat Didesak

Rabu, 10 September 2025 - 02:11 WIB

Hilang Usai Pamit Ibadah Remaja, Keluarga Injily Lapor Polisi

Berita Terbaru

MANADO

Pemerintah Kota Manado Perkuat Fondasi Spiritual Aparatur

Rabu, 12 Nov 2025 - 11:47 WIB

ACEH TENGGARA

Peringati HKN Ke-61,Bupati Aceh Tenggara Pimpin Upacara.

Rabu, 12 Nov 2025 - 08:39 WIB