Desakan Publik Menguat, K MAKI Tekan Kejati Sumsel Tetapkan WS dalam Kasus Korupsi Kredit

WASPADA24

- Redaksi

Senin, 15 September 2025 - 16:51 WIB

50227 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, 15 September 2025 — Penanganan dugaan mega korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja oleh Bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL dinilai berjalan lamban. Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) menilai proses penyidikan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp800 miliar itu terlalu berlarut-larut tanpa kejelasan penetapan tersangka.

Deputy K MAKI, Feri Kurniawan, dalam keterangan pers menyoroti keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara ini. Ia menyebut ada dugaan peran oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan, Direktur Kredit Bank, analis kredit, komisaris perusahaan, kantor jasa penilai publik (KJPP), hingga oknum di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pemberian fasilitas kredit ini diduga dilakukan sebelum Hak Guna Usaha (HGU) terbit. Kredit cair hanya berdasarkan cover note dari oknum BPN dan Kementerian ATR, lalu disetujui analis kredit dan diperkuat perhitungan potensi keuntungan dari KJPP,” ujar Feri Kurniawan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan perkara ini seharusnya bisa cepat ditangani bila tidak ada intervensi kekuasaan. “Ini perkara mudah dan tidak perlu berlarut-larut untuk menetapkan para tersangka, kecuali ada intervensi dari pusat kekuasaan,” katanya.

Feri juga mempertanyakan sikap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka, termasuk WS — pengusaha yang disebut-sebut memiliki pengaruh besar di wilayah tersebut. “Masyarakat sudah bertanya-tanya, ada apa dengan penyidik Kejati Sumsel hingga belum juga menetapkan tersangka, minimal WS,” ucapnya.

Lebih jauh, K MAKI mendorong agar penyidikan perkara ini dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik. Transparansi dinilai penting untuk mencegah adanya upaya penghalangan dari pihak tertentu.

“Kalau terlalu banyak pihak yang ikut campur dan menghalangi proses hukum, sebaiknya proses penyidikannya dibuka ke publik. Ini penting agar semua pihak bisa mengawasi dan tidak ada yang bermain di belakang layar,” tutup Feri.

Kasus dugaan korupsi ini menambah daftar panjang persoalan kredit bermasalah di sektor perbankan yang melibatkan jaringan perusahaan perkebunan dan dukungan pejabat. Publik kini menunggu langkah nyata Kejati Sumsel dalam menindaklanjuti desakan agar penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. (*)

Berita Terkait

Pemerintah Didesak Bertindak, Sengketa Tanah Nambiki Dinilai Menguji Keberpihakan Negara kepada Rakyat Kecil
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Zero Toleransi! Polsek Dolok Batu Nanggar Buktikan Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Negosiasi — Sabu 21 Klip dan Satu Tersangka Berhasil Diringkus
Berkedok Aktivitas Menjahit Sepatu, Polres Agara Ungkap 123 Paket Ganja Siap Edar
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Wartawan Diteror Pegawai Gadai, Diteriaki Wartawan Bodong, Pelecehan Terhadap Jurnalis dan Dugaan Modus Penipuan Promo Pelunasan Tak Diakui Konsumen Dirugikan
Oknum Ketua Umum dan Kabiro Portal Terlibat Pemalsuan Tanda Tangan, Ditambah Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Ini Harus Diusut Tuntas!

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 16:25 WIB

Bendera Merah Putih Koyak & Lusuh di YPIS Maju Binjai: Pelanggaran Hormat dan Aturan yang Terabaikan

Senin, 6 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kepala Sekolah SMPN 2 Selesai Ditegur Keras: Biarkan Bendera Koyak dan Lusuh Berkibar Tanpa Pernah Diturunkan, Langgar Hukum  

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:08 WIB

OTT KPK Terhadap Bupati Langkat Syah Afandin, Masyarakat Sesalkan Berulangnya Kasus

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:14 WIB

Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Suka Makmur, Langkat: Laporan Ungkap Mark Up, Dana Fiktif, dan Silpa Diduga Digelapkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 02:02 WIB

Kisah Mencekam Tanah Nenek Moyang yang Harus Diperjuangkan Melawan PT LNK Tanpa Dasar Hukum

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:46 WIB

PT LNK Tolak Penguburan di Tanah Asli Warga; Keluarga & Warga Kecewa Tak Ada Solusi dari Kepala Desa Nambiki, Camat dan Bupati Langkat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:24 WIB

PENERAPAN ATURAN KETAT PEMBELIAN BBM BERSUBSIDI; SPBU 14.207.172 DUGAAN MELANGGAR DENGAN MENJUAL SOLAR KE KENDARAAN BERPENGISIAN TANGKI MODIFIKASI

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:39 WIB

KELUARGA ALMARHUM SATRIA ARITONANG TUNTUT PENGEMBALIAN UANG JASA ADVOKAT SEBESAR RP 40 JUTA KARENA DINILAI WANPRESTASI

Berita Terbaru