Gorontalo | Waspada24.com – Operasi gabungan Bea Cukai Gorontalo dan Pangkalan TNI AL (Lanal) Gorontalo berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah setempat. Minggu (10/08/2025).
Aksi penindakan tersebut dilakukan pada akhir Juli 2025 setelah tim menerima laporan intelijen mengenai pengiriman barang haram tersebut.
Dengan strategi controlled delivery, petugas bergerak pada 28 Juli 2025 ke Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo. Di lokasi, seorang penerima paket berinisial (HE) berhasil diamankan, meski sempat menunjukkan perlawanan. Dua paket berisi rokok ilegal berhasil disita dari pelaku.
Pengembangan kasus membawa tim gabungan ke kediaman (HE), sekitar dua kilometer dari lokasi penangkapan. Di sana, petugas menemukan 100.740 batang rokok tanpa pita cukai berbagai merek jenis sigaret kretek mesin (SKM). Barang bukti tersebut diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
Komandan Lanal Gorontalo, Letkol Laut (P) Hanny Chandra Sukmana, S.E., M.Tr.Opsla., mengapresiasi sinergi antarinstansi dalam operasi ini.
“Ini bukti nyata kolaborasi TNI AL dan Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal,”
tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan, mengungkapkan peningkatan signifikan penindakan rokok ilegal pada 2025.
Hingga 31 Juli, nilai ultimum remedium mencapai Rp1,89 miliar, melonjak 812% dibanding periode sama tahun sebelumnya.
Selain rokok, Bea Cukai Gorontalo juga mencatat penindakan terhadap narkotika. Sebanyak 24 gram ganja berhasil disita dan kasusnya telah dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo.
Kepala Bidang P2 Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Slamet Pramono, turut menyampaikan apresiasi melalui video conference.
“Terima kasih atas dukungan Lanal Gorontalo dalam operasi ini,”
ujarnya.
Ade Zirwan menegaskan komitmen Bea Cukai dalam pengawasan peredaran rokok ilegal.
“Masyarakat diimbau hanya membeli rokok berpita cukai asli dan melaporkan aktivitas mencurigakan,”
pesannya.
Operasi ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI, khususnya pengamanan penerimaan negara dan perlindungan masyarakat. Peran aktif warga dinilai krusial untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal.
Diketahui, (HE) tersangka dalam kasus ini, telah dititipkan di Lapas Kelas IIA Gorontalo sejak 31 Juli 2025. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran rokok ilegal tersebut. (*-74M)



































