Ekskavator dan Truk Angkut Tanah Ilegal di Kanor Beraksi Tanpa Takut Aparat

WASPADA 24

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:48 WIB

50309 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro, (14/08/2025)  Aktivitas galian C yang berkedok pemerataan sawah dan diduga tidak mengantongi izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku membuat kinerja Polres Bojonegoro dipertanyakan.

Diduga berkedok modus mencetak lahan baru sawah untuk petani, galian C di wilayah Kecamatan Kanor masih marak dan seakan bebas tanpa hambatan. Seperti halnya di Desa Samberan, Jalan Dusun Jumo Kulon, aktivitas lalu-lalang kendaraan pengangkut tanah hasil galian membuat resah pengguna ruas jalan.

Walau diduga kuat belum mengantongi izin, aktivitas galian C tanah urug masih terus berjalan dan bebas beroperasi seperti tidak ada tindakan dari pihak terkait, baik dari APH setempat setingkat Polsek Kanor maupun Polres Bojonegoro hingga Pemerintah Desa. Seakan-akan diduga kuat terjadi pembiaran atas aktivitas tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivitas pengorekan tanah itu diduga tanpa izin usaha pertambangan dari Dinas ESDM.

Meskipun kegiatan tersebut memiliki risiko tinggi dan berdampak besar terhadap lingkungan, nyatanya aktivitas tambang yang diduga ilegal hingga kini masih terus beroperasi dengan nyaman.

Hasil pantauan media, Kamis (14/08/2025), galian C yang berkedok dengan modus mencetak lahan persawahan baru terus beroperasi hingga saat ini.

Pantauan wartawan di lokasi, tampak satu ekskavator berwarna oranye aktif bekerja melakukan pengisian tanah ke antrian mobil dump truck pengangkut material tanah.

Menurut keterangan warga sekitar, aktivitas pengangkutan material tanah tersebut sudah berlangsung cukup lama.

Warga khawatir galian C itu berdampak negatif. Pasalnya, aktivitas tambang sangat mengganggu kegiatan warga juga pengguna jalan. Apalagi galian C di Desa Samberan, Jalan Dusun Jumo Kulon, dilakukan tanpa adanya pemberitahuan lingkungan. Diduga kuat galian C tersebut tidak mengantongi izin resmi. Tanah urug hasil galian diduga dijual bebas, mengingat banyak kendaraan membawa hasil pengerukan tanah ke desa sekitar bahkan ke luar desa.

Aktivitas galian C di wilayah Kecamatan Kanor, Desa Samberan, diduga melibatkan kongkalikong dengan pihak terkait, terlihat dari bebasnya aktivitas tambang yang beroperasi hingga saat ini.

Di sisi lain, warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya demi kenyamanan menyebutkan bahwa galian C tersebut milik Heri Tuwek, warga Bojonegoro, yang saat ini masih tinggal di rumahnya.

Seorang anak muda yang diduga checker galian, saat dikonfirmasi wartawan (14/08/2025), menyampaikan bahwa galian tersebut memang milik Heri Tuwek. Ia mengaku diperintah untuk menjaga lokasi. Soal tanah yang dijual bebas ke warga sekitar maupun keluar desa, dirinya membenarkan.

Sebagai informasi, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.

Spesifikasi tersebut meliputi pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1) atau ayat (5).

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi. Hal itu dipidana dengan pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 160.

Sementara itu, tarif Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen). Tarif pajak tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pajak galian golongan C merupakan salah satu bagian dari pajak kabupaten/kota.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil eksploitasi bahan galian golongan C. Nilai jual dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil eksploitasi dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis bahan galian.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berusaha mencari informasi lanjutan terkait kegiatan galian C yang bebas beroperasi di wilayah Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. (TIM)

Berita Terkait

9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan
9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan
Konferensi Pers Polres Pelabuhan Makassar: 7 Kasus Terungkap, 8 Tersangka Diamankan
Desakan Publik Menguat, K MAKI Tekan Kejati Sumsel Tetapkan WS dalam Kasus Korupsi Kredit
Penggerebekan di Silou Kahean, Sat Narkoba Polres Simalungun Sita Sabu Hampir 11 Gram
Diciduk,Pengedar Sabu Dan Pemilik Ganja Polres Agara Bongkar Jaringan Hingga ke Bukit Tusam
Operasi Gabungan Bea Cukai dan Lanal Gorontalo Berhasil Tangkap Penerima Rokok Ilegal
Kapolres Kampar Apresiasi Kerja Tim: Dua Kurir dan 1 Kg Sabu Berhasil Diamankan dalam Operasi Malam Hari

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:13 WIB

Menteri Keuangan Gaya Koboi: Purbaya Jadi Figur Alternatif, Ungkap Masalah Dana Mengendap hingga Proyek Bermasalah

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:40 WIB

Ketegasan dan Konsistensi Purbaya Ungguli Gibran dan KDM yang Hanyut dalam Politik Gaya dan Visual

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:34 WIB

Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Berjalan Aman, Massa Aksi Tegaskan Tuntutannya

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:39 WIB

BPN Kepri Gencarkan Transformasi Layanan, Perkuat SDM dan Jalin Sinergi Strategis dengan BRI

Kamis, 25 September 2025 - 09:35 WIB

Demo Hari Tani Nasional Berjalan Lancar, Petani Tegaskan Tuntutan Reforma Agraria

Jumat, 19 September 2025 - 14:45 WIB

Sekolah Rakyat, Hadirkan Harapan Baru Bagi Anak Bangsa

Kamis, 11 September 2025 - 07:25 WIB

Laporan Kemhan ke Dewan Pers, Dinilai Langkah Mundur bagi Demokrasi

Kamis, 4 September 2025 - 01:32 WIB

Habib Bahar Mengajak Rakyat Indonesia Bersatu di Atas Perbedaan Agama dan Suku

Berita Terbaru