Kasus Mandek Berbulan-Bulan, Keluarga Satria Aritonang Sebut Janji Pengacara Tinggal Retorika

WASPADA24

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 18:53 WIB

5074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat, 16 Mei 2026 – Keluarga almarhum Satria Aritonang yang berasal dari Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, mendatangi kantor advokat Muhammad Fitri Adi S.H di Jalan Proklamasi No. 13B, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Sabtu (16/5). Mereka menyatakan tuntutan pengembalian uang jasa sebesar Rp 40 juta yang telah dibayarkan untuk penanganan kasus meninggalnya Satria Aritonang. Kedatangan keluarga tersebut menjadi perhatian masyarakat sekitar, seiring lantangnya suara mereka meminta hak sebagai klien.

D. Simanjuntak, kerabat korban, menyebutkan bahwa keluarga telah berulang kali meminta kejelasan terkait perkembangan kasus yang telah berlangsung selama sembilan bulan terakhir. Menurutnya, tidak ada langkah konkret dari pengacara dalam upaya mencari keadilan bagi almarhum Satria. “Kami sudah menunggu hampir sembilan bulan, tapi tidak ada kejelasan maupun bukti nyata penanganan kasus dari pengacara,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ayah kandung Satria, Minton Aritonang, mengatakan pihak keluarga merasa kecewa dan dirugikan akibat minimnya pendampingan hukum yang dilakukan pengacara. Ia menegaskan, keluarga terpaksa menempuh jalur ini karena janji pengawalan kasus hingga ke pengadilan tidak terpenuhi sesuai dengan kesepakatan dalam surat kuasa. “Kami berharap uang kami dikembalikan. Tidak ada satu pun saksi yang dihadirkan selama kasus ini berjalan. Janji advokat tidak ditepati,” kata Minton.

Berdasarkan penuturan keluarga, kendala utama sejak awal adalah kurangnya komunikasi dan transparansi yang diberikan oleh pengacara kepada mereka. Keluarga menduga tugas advokat yang seharusnya mengawal kasus hingga tuntas tidak dijalankan sebagaimana dijanjikan. D. Simanjuntak menambahkan, mereka berkali-kali mendatangi kantor pengacara untuk menanyakan kelanjutan kasus, namun tidak mendapat jawaban pasti. “Kami sudah meminta penjelasan berulang kali. Sampai saat ini belum pernah ada pertemuan di pengadilan dan kami tidak tahu apa saja yang sudah dilakukan oleh pengacara,” sebutnya.

Dalam sistem hukum di Indonesia, hubungan antara pengacara dan klien dilandasi surat kuasa dan kontrak kerja yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Bila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban, dapat dikategorikan wanprestasi. Dalam kasus ini, keluarga menilai advokat Muhammad Fitri Adi S.H telah melanggar perjanjian. “Kami sudah membayar penuh biaya yang diminta. Tapi hasilnya nihil, jadi kami menuntut agar dana kami dikembalikan. Ini hak klien dan sudah ada landasan hukumnya,” ucap Minton Aritonang.

Mahkamah Agung sendiri telah mengeluarkan sejumlah putusan yang memuat pengacara wajib mengembalikan biaya jasa jika terbukti wanprestasi. Salah satunya adalah Putusan Nomor 1988 K/Pdt/2024. Dalam putusan tersebut, advokat diwajibkan mengembalikan honorarium dan biaya operasional kepada klien jika tidak memenuhi kewajibannya sesuai kontrak. Hal ini juga diperkuat dengan ketentuan dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menjadi pijakan semua ahli hukum dalam perkara sengketa jasa hukum.

Terhadap tuntutan ini, pihak Muhammad Fitri Adi S.H belum memberikan penjelasan resmi. Hingga berita ini ditulis, tim mencoba menghubungi pihak advokat untuk meminta keterangan terkait dugaan wanprestasi yang disampaikan keluarga Satria Aritonang, namun panggilan telepon dan pesan singkat belum mendapat respons. Sementara itu, pihak keluarga tetap berpegang pada tuntutannya dan menunggu itikad baik pengacara agar dapat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Akibat dari peristiwa ini, tidak sedikit masyarakat sekitar yang turut memberikan perhatian. Sebagian warga yang mengenal keluarga almarhum menilai persoalan ini mencerminkan keresahan banyak orang kecil ketika berhadapan dengan sistem hukum yang kerap dirasa berat sebelah. Seorang warga, Syafril, mengatakan banyak masyarakat di daerah yang kemudian ragu memilih jasa advokat karena kasus seperti ini. “Mereka jadi takut, sudah keluar uang banyak, tapi tidak ada hasil. Keadilan malah makin jauh,” katanya.

Kasus yang dialami keluarga Satria Aritonang kini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih hati-hati dalam memilih jasa hukum. Selain itu, kasus ini juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap kinerja advokat agar benar-benar bertanggung jawab dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Keluarga berharap langkah mereka menuntut pengembalian uang jasa ini dapat membangunkan para penegak hukum untuk menegakkan standar etika profesi dan melindungi hak-hak klien secara konsisten. Hingga saat ini, keluarga menegaskan bahwa tuntutan pengembalian dana adalah bentuk upaya mencari keadilan yang masih terus diperjuangkan. (TIM)

Berita Terkait

Sinergi Polri dan Lapas Bengkalis Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas, Kalapas : Tidak Ada Ruang Untuk Narapidana Bermain Narkoba
KILANG PADI MANGKRAK, DUA KALI BELANJA AMBULAN HANYA SATU KENDARAAN: DUA PROYEK DIDUGA SARANG KORUPSI TERSELUBUNG DESA SUKA MAKMUR
Pin Up Casino – Azərbaycanda onlayn kazino Pin-Up
​Sinergi Lintas Sektor, Dinas Damkar Bitung Sukses Kawal Latihan Penanggulangan Kebakaran Guskamla Koarmada II
PEMKAB KARO TEGAS: UNGGAHAN TIKTOK CATUT NAMA BUPATI SOAL PUNGLI DAN WISATA ADALAH HOAKS
Pantastis! Biaya Perlengkapan Sekolah di SMPN1 Indralaya Jadi Sorotan Publik, Orang Tua Keluhkan Beban Hingga Rp2,5jt Terbukaan Rincian Harga Tak Ada?
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Gelar 14 Layanan Medis
Periksa Jagung Pipil di Desa Tapung Makmur, Bhabinkamtibmas Tapung Hilir Dukung Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 17:02 WIB

Aksi Gotong Royong Bersama Warga Kelurahan Kahean Sambut HUT Kota Pematangsiantar ke-154 Tahun

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:35 WIB

Diduga Bandar Narkoba UH Kembali Beroperasi Polisi Setengah Hati Berantas Narkoba

Senin, 27 Januari 2025 - 08:18 WIB

Langkah Berbenah, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Melaksanakan Razia Insidentil Kamar Hunian

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:11 WIB

Wartawan Yang Pro Aksi Pengrebekan Lokasi Peredaran Narkoba Oleh Polda Diancam Akan Dibunuh Sekelompok Orang Di Pematangsiantar

Berita Terbaru