Manado | Waspada24.com – Petugas gabungan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo dan Kantor Bea Cukai Gorontalo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan kimia berbahaya jenis sianida (CN) sebanyak tiga ton dari Filipina di Pelabuhan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, pada Senin (21/9/26) dini hari.
Penggagalan operasi ilegal ini bermula dari informasi intelijen yang mengendus rencana pengiriman sianida melintasi wilayah perairan Sulawesi hingga menuju Pelabuhan Kwandang.
Menanggapi laporan tepercaya tersebut, personel Pos TNI AL Kwandang langsung bergerak cepat melakukan pengawasan ketat di zona perairan strategis.
Petugas kemudian menyisir area di sekitar perairan Pulau Bugisa dan Pulau Lampu guna mencegat pergerakan kapal yang membawa muatan terlarang tersebut.
Langkah antisipatif ini diambil guna memastikan barang kimia berbahaya itu tidak lolos masuk dan beredar secara ilegal di wilayah Gorontalo.
Saat memantau lokasi pada koordinat 00°57′06,8″ LU – 122°52′28,4″ BT, tim patroli mendapati satu unit long boat mencurigakan yang tengah melintas.
Tanpa mengulur waktu, petugas mengamankan perahu motor tersebut dan mengawalnya menuju Pelabuhan Kwandang untuk menjalani pemeriksaan menyeluruh.
Dalam pemeriksaan intensif di pelabuhan, petugas menemukan muatan berupa 60 karung sianida (CN) yang masing-masing berbobot sekitar 50 kilogram.
Selain bahan kimia beracun senilai total tiga ton tersebut, tim gabungan juga menyita empat botol minuman keras asal Filipina berjenis Tanduay Rhum dari atas perahu.
Aksi penyelundupan barang beracun tanpa dokumen resmi ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp249.135.000 dari pajak impor yang diabaikan.
Berdasarkan hasil verifikasi awal, pasokan racun berbahaya tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang warga yang berdomisili di Kecamatan Telaga, Kota Gorontalo.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menerapkan modus operandi pemindahan muatan dari kapal ke kapal (ship to ship) di sekitar perairan Pulau Bugisa.
Mereka mengangkut barang dari Filipina menggunakan pamboat berwarna biru berawak tiga orang, lalu memindahkannya ke perahu long boat Indonesia untuk mengelabui petugas.
Petugas turut mengamankan enam orang Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di lokasi, yakni Ramtiar Dunggio, Yusuf Ismail alias Nunu, Haidir Yasin, Mahmud Kantu, Bakrie Ayuba, dan Firman Lengata.
Keenam pria tersebut langsung terancam proses hukum atas keterlibatan mereka dalam jaringan pengangkutan barang ilegal lintas negara.
Usai membongkar seluruh barang bukti di Posal Kwandang, petugas mengangkut 60 karung sianida beserta enam ABK menggunakan truk TNI AL menuju Markas Lanal Gorontalo pada pukul 06.30 WITA.
Seluruh barang bukti dan para pelaku kini menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut. (74M)































