Polres Tanah Karo Kembali Tangkap Pelaku Narkotika di Desa Munte Perladangan Lau Sebayang

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:37 WIB

50226 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo | Waspada24.com – Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria dewasa ditangkap di sebuah gubuk di area perladangan Lau Selayang, Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Sabtu (17/1/2026) sekira pukul 06.00 WIB.

 

Kedua tersangka masing-masing berinisial DM(39) dan BLWS(30), keduanya berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun III Desa Munte.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penangkapan dilakukan oleh Personel Satresnarkoba Unit II Polres Tanah Karo yang dipimpin IPDA Romi Ginting, S.H. bersama Personel Polsek Munte yang dipimpin IPDA Azis Tarigan. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta perlengkapan lainnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain 18 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat netto 9,44 gram, 9 ball plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu pipet plastik sebagai skop, satu tas selempang warna coklat, uang tunai Rp173.000, satu unit handphone Vivo warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat nomor polisi dan tanpa kunci kontak

 

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Jonny H. Pardede, S.H, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan.

 

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan dan dibawa ke Ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat, Senin(26/1) pagi di Mapolres.

 

Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat 2 UU 1/2023 Juncto Pasal VII poin 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

 

“Peran serta masyarakat sangat penting. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti demi menjaga generasi muda dan keamanan wilayah Kabupaten Karo dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

(Riswan)

Berita Terkait

Beginner tips voor het spelen in een casino: zo start je succesvol in 2026
Online ja kivijalkakasinot – mikä on paras valinta
TopX: a análise completa dos melhores cassinos online em 2026
Пинко: регистрация онлайн и игра на реальные деньги в Киргизии
Découvrez Pin Up Casino en ligne pour les joueurs de la RDC
BikiniSlots Casino beginner’s guide: navigating the withdrawal process smoothly
TopX cassino online: descubra os jogos imperdíveis de 2026
Pinco mobil oyun deneyimi: Her yerde eğlence için en iyi yöntemler

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Beginner tips voor het spelen in een casino: zo start je succesvol in 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Online ja kivijalkakasinot – mikä on paras valinta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:27 WIB

TopX: a análise completa dos melhores cassinos online em 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Пинко: регистрация онлайн и игра на реальные деньги в Киргизии

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:09 WIB

BikiniSlots Casino beginner’s guide: navigating the withdrawal process smoothly

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:49 WIB

TopX cassino online: descubra os jogos imperdíveis de 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Pinco mobil oyun deneyimi: Her yerde eğlence için en iyi yöntemler

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Win Big at Goldbet Casino – The Ultimate Online Gaming Destination in South Africa

Berita Terbaru

REGIONAL

Online ja kivijalkakasinot – mikä on paras valinta

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:34 WIB