Ayah Kandung Perebut Paksa Hak Asuh Anak Dilaporkan ke Polresta Banda Aceh

WASPADA 24

- Redaksi

Senin, 3 Februari 2025 - 15:48 WIB

50156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Sebuah kasus perebutan hak asuh anak yang melibatkan tindakan pengambilan paksa oleh ayah kandung telah dilaporkan ke Polresta Banda Aceh. Kasus ini menarik perhatian publik karena terjadi setelah adanya putusan resmi Mahkamah Syar’iyah Nomor 402/Pdt.G/2023/MS.Jth tertanggal 25 Oktober 2023 yang telah memberikan hak asuh kepada pihak ibu.

Kronologi kejadian bermula pada hari Rabu, 6 Februari 2024, ketika terlapor yang merupakan ayah kandung anak tersebut mengambil paksa anaknya dari pelapor (ibu kandung). Hingga saat ini, anak tersebut belum dikembalikan kepada ibunya yang merupakan pemegang hak asuh yang sah berdasarkan putusan pengadilan. Terlapor beralasan bahwa sang ibu tidak mampu merawat anak dengan baik, namun fakta di lapangan justru menunjukkan hal yang sebaliknya.

Berdasarkan pemantauan dan informasi yang diterima, kondisi anak sejak berada dalam pengasuhan ayahnya justru mengkhawatirkan. Anak tersebut dilaporkan sering mengalami sakit dan sering dibawa ke tempat kerja ayahnya, yang tentu saja tidak mencerminkan pengasuhan yang ideal bagi tumbuh kembang seorang anak.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Geuchik (Kepala Desa), namun tidak membuahkan hasil karena ketidakkooperatifan pihak terlapor. Sikap tidak mengindahkan upaya mediasi ini akhirnya mendorong pihak ibu untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polresta Banda Aceh.

Dalam proses pelaporan ini, pelapor didampingi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Riza, S.H., yang menegaskan bahwa tindakan terlapor telah melanggar hukum dan mengabaikan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menjadi semakin krusial mengingat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat posisi pemegang hak asuh yang sah dalam melindungi kepentingan terbaik anak.

Pihak kepolisian Polresta Banda Aceh telah menerima laporan ini dalam dugaan penculikan anak dibawah umur dan sedang melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan penegakan hukum yang adil serta melindungi kepentingan terbaik anak. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menghormati putusan pengadilan dan mengutamakan kesejahteraan anak di atas kepentingan pribadi dalam sengketa hak asuh.

Berita Terkait

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Apresiasi Keberhasilan Pengungkapan 5,89 Ton Narkotika di Aceh
Bea Cukai Tanjung Pinang Dalami Inovasi Digital dan Hubungan Media di Aceh
Leupung dan Pulo Aceh Bukan Tempat Pembuangan, SMPA Protes Keras Ucapan Bupati
Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025: Ruang Apresiasi untuk Montir, Bengkel Custom, dan Komunitas Otomotif di Serambi Mekkah
Demi Kemaslahatan Umat, SAPA Minta Tanah Blang Padang Diserahkan ke Masjid Raya Baiturrahman
LIRA Desak APH Tak Jadi Alat Kekuasaan, Usut Dugaan Dana Desa Bukan Bungkam Pers
Desak Pemerintah Pusat berikan hak kelola Migas diatas 12 Mil untuk Aceh
Gubernur Aceh Didesak Rasionalisasi APBA 2025, TTI Minta Pangkas Anggaran yang Tak Menyentuh Kesejahteraan Rakyat

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:13 WIB

Menteri Keuangan Gaya Koboi: Purbaya Jadi Figur Alternatif, Ungkap Masalah Dana Mengendap hingga Proyek Bermasalah

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:40 WIB

Ketegasan dan Konsistensi Purbaya Ungguli Gibran dan KDM yang Hanyut dalam Politik Gaya dan Visual

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:34 WIB

Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Berjalan Aman, Massa Aksi Tegaskan Tuntutannya

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:39 WIB

BPN Kepri Gencarkan Transformasi Layanan, Perkuat SDM dan Jalin Sinergi Strategis dengan BRI

Kamis, 25 September 2025 - 09:35 WIB

Demo Hari Tani Nasional Berjalan Lancar, Petani Tegaskan Tuntutan Reforma Agraria

Jumat, 19 September 2025 - 14:45 WIB

Sekolah Rakyat, Hadirkan Harapan Baru Bagi Anak Bangsa

Kamis, 11 September 2025 - 07:25 WIB

Laporan Kemhan ke Dewan Pers, Dinilai Langkah Mundur bagi Demokrasi

Kamis, 4 September 2025 - 01:32 WIB

Habib Bahar Mengajak Rakyat Indonesia Bersatu di Atas Perbedaan Agama dan Suku

Berita Terbaru