Ayah Kandung Perkosa Putrinya Selama 6 Tahun, Korban Hamil 2,5 Bulan – Polres Gayo Lues Tangkap Pelaku

WASPADA24

- Redaksi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 05:04 WIB

50498 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 31 Mei 2025- Kepolisian Resor Gayo Lues di bawah kepemimpinan AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung hal yang sangat mencoreng nilai-nilai kemanusiaan.

Pelaku yang diamankan berinisial H, 43, Persiapan Sentang, Blangkejeren, Gayo Lues. Yang sangat memprihatinkan, korban dalam kasus ini merupakan anak kandung dari pelaku sendiri, yaitu sebut saja bunga (17), seorang pelajar yang saat ini tengah mengandung akibat perbuatan bejat pelaku ayah kandungnya

Kejadian tersebut di laporkan oleh ibu kandung korban ke polres Gayo Lues setelah mengetahui kondisi kesehatan anaknya yang semakin memburuk dan disertai gejala mencurigakan seperti muntah-muntah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awal mula kejadian tersebut di ketahui oleh ibu korban, korban sebelumnya mengeluh sakit dan sering muntah-muntah, yang kemudian mendorong pelapor membawa korban ke Rumah Sakit di kabupaten Gayo Lues untuk pemeriksaan medis Dari hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa korban dalam kondisi positif hamil dengan umur kandungan 2,5 bulan , yang kemudian membuat pelapor shok dan kaget kemudian menanyakan siapa pelaku yang telah melakukan perbuatan bejat tersebut penuh ketakutan, korban mengungkapkan bahwa ayah kandungnya sendirilah yang telah memperkosa dirinya secara berulang sejak tahun 2021 pada saat korban duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar hingga April 2025 korban berumur 17 tahun bertempat di rumah mereka sendiri di Desa Persiapan Sentang Kecamatan Blangkejeren.

Setelah menerima laporan Kasatreskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., memerintahkan Unit IV PPA dan Tim Opsnal untuk segera melengkapi administrasi penyelidikan. Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan cukup bukti, penyidik meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan Tim langsung bergerak cepat, dan setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, diketahui bahwa tersangka berada di rumah lain di Desa Blangbengkik, Kecamatan Blangpegayon Kabupaten Gayo Lues, kemudian Tim menuju lokasi, dan setelah dilakukan interogasi di tempat, tersangka mengakui perbuatannya telah memperkosa anak kandungnya secara berulang.

Tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Gayo Lues guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Korban pun telah menjalani visum et repertum dan saat ini dalam pendampingan khusus.

Dalam keterangan resminya, Kasatreskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H. menyatakan : “Kasus ini adalah bentuk kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang sangat memprihatinkan. Tidak ada toleransi untuk pelaku kejahatan seksual, apalagi terhadap anak di bawah umur. Kami telah bertindak tegas dan cepat dalam menangani laporan ini. Pelaku telah kami tangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukum.”

“Kami juga akan memberikan pendampingan kepada korban serta menghimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan perempuan dan anak. Perlindungan terhadap korban adalah prioritas kami.”

Terhadap Tersangka yang mempunyai hubungan Mahram dengan Korban di Jerat dengan Pasal 47 Jonto Pasal 50 dan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tentang Hukum Jinayat.

Dengan Ancaman hukuman 200 (dua ratus) bulan penjara .

Polres Gayo Lues menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur. Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih aktif menjaga anak-anak di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjadi bagian dari gerakan perlindungan terhadap anak dan perempuan, serta tidak ragu untuk melapor apabila menemukan indikasi kekerasan atau tindakan kriminal lainnya.

#StopKekerasanSeksual #LindungiAnak #PolriPresisi #PolresGayoLuesPeduli

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Bencana Banjir Putuskan Jalur Vital, Polri dan TNI Bersinergi Layani Masyarakat
Brimob Polda Aceh, Tangguh dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues
Pemerintah Didesak Bertindak, Sengketa Tanah Nambiki Dinilai Menguji Keberpihakan Negara kepada Rakyat Kecil
HK Kebut Pembersihan Material Longsor, Jalan Tetumpun Kembali Bisa Dilintasi
AKHIRNYA JEMBATAN GANTUNG DESA PINTU RIME SUDAH BISA DILALUI KEMBALI
Rapat Sudah Digelar, Sanksi Sudah Dijatuhkan, Namun PT Hopson Diduga Tetap Bergerak Bebas di Gayo Lues
Pembangkangan PT Rosin Setelah Pembekuan Operasional Disebut Tak Bisa Lagi Ditoleransi
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 16:25 WIB

Bendera Merah Putih Koyak & Lusuh di YPIS Maju Binjai: Pelanggaran Hormat dan Aturan yang Terabaikan

Senin, 6 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kepala Sekolah SMPN 2 Selesai Ditegur Keras: Biarkan Bendera Koyak dan Lusuh Berkibar Tanpa Pernah Diturunkan, Langgar Hukum  

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:08 WIB

OTT KPK Terhadap Bupati Langkat Syah Afandin, Masyarakat Sesalkan Berulangnya Kasus

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:14 WIB

Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Suka Makmur, Langkat: Laporan Ungkap Mark Up, Dana Fiktif, dan Silpa Diduga Digelapkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 02:02 WIB

Kisah Mencekam Tanah Nenek Moyang yang Harus Diperjuangkan Melawan PT LNK Tanpa Dasar Hukum

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:46 WIB

PT LNK Tolak Penguburan di Tanah Asli Warga; Keluarga & Warga Kecewa Tak Ada Solusi dari Kepala Desa Nambiki, Camat dan Bupati Langkat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:24 WIB

PENERAPAN ATURAN KETAT PEMBELIAN BBM BERSUBSIDI; SPBU 14.207.172 DUGAAN MELANGGAR DENGAN MENJUAL SOLAR KE KENDARAAN BERPENGISIAN TANGKI MODIFIKASI

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:39 WIB

KELUARGA ALMARHUM SATRIA ARITONANG TUNTUT PENGEMBALIAN UANG JASA ADVOKAT SEBESAR RP 40 JUTA KARENA DINILAI WANPRESTASI

Berita Terbaru