Aliansi Pemuda Indonesia Emas Desak Kapoldasu Kasus Perkara Siwa Kumar, Kordinator : Tangkap VA dan Copot Penyidik

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:03 WIB

50406 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waspada24.com Medan – Massa aksi mahasiswa yang tergabung di Aliansi Pemuda Indonesia Emas mendesak Kapolda Sumatera Utara memberi perhatian serius terhadap perkara laporan tindak pidana yang dilaporkan Siwa Kumar atas kasus dugaan penggelapan dengan laporan Polisi nomor: STTLP/B/857/VI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA hingga kini masih belum terang benderang secara hukum.

 

Desakan mahasiswa Aliansi Pemuda Indonesia Emas disampaikan dalam aksi damai di Mapolda Sumut, Jumat (31/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kuat dugaan laporan pengelapan yang sudah berjalan 6 (Enam) bulan sejak dilaporkan diduga ada penyelewengan penanganan perkara dan perlakuan tidak profesional oknum penyidik inisial OT yang lamban terhadap laporan Siwa Kumar.

 

Ketua aksi, Pangeran Siregar menyebut aksi ini berkaitan dengan laporan tindak pidana penipuan dan pengelapan yang dilakukan pelaku Rafika Indra Dewi, meski Rafika telah ditahan, namun terlapor lain yakni M. Vicky Advani masih bebas berkeliaran, sementara harta korban belum juga dikembalikan, sehingga menimbulkan kritik terhadap kinerja Polda Sumut yang dinilai lamban dan tidak menunjukkan keadilan yang seimbang dalam penanganan perkara ini.

 

Dalam orasinya, Mahasiswa Aliansi Pemuda Indonesia Emas menyampaikan tuntutannya yakni :

 

1. Meminta atensi KAPOLDA SUMUT terkait kasus ini, karena diduga telah terjadi persekongkolan antara penyidik

dan pelaku untuk memperlama kasus tersebut.

2. Meminta KAPOLDA SUMUT untuk segera melakukan evaluasi penuh terhadap DIRKRIMUM POLDA SUMUT karena

diduga lalai dan tidak tegas kepada anggota kepolisian dibawah naungan DIRKRIMUM sehingga banyak menyebabkan kasus terbengkalai.

3. Meminta kepada KAPOLDA SUMUT untuk mencopot DIRKRIMUM POLDA SUMUT dan Penyidik atas nama

OSVALDO TARIGAN atas dugaan kelalaian dalam bertugas.

4. Meminta kepada POLDA SUMUT untuk segera melaksanakan GELAR PERKARA KHUSUS terkait kasus tersebut.

5. Meminta kepada POLDA SUMUT untuk segera menetapkan VICKY ADVANI sebagai tersangka dalam kasus penipuan sebagaimana disampaikan dalam laporan polisi diatas.

 

Lanjut, tuntutan massa aksi Aliansi Pemuda Indonesia Emas diterima AKP Naibaho dan menyampaikan akan segera menindaklanjuti tuntutan mahasiswa.

 

” Dalam pertemuan tadi kami disambut langsung AKP Naibaho yang menyampaikan akan segera memanggil kembali terlapor Vicky Advani dan perkara ini akan digelar khusus oleh Wassidik ” ujar Pangeran Siregar.

 

Begitupun, Pangeran akan menuntut janji tersebut agar harapan Siwa Kumar dapat ditindak lanjuti.

 

 

Sementara itu, pelapor Siwa Kumar (48), wiraswasta asal Medan, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

 

Dalam laporannya, Siwa Kumar selaku korban menyebut bahwa pada 8 September 2023, korban meminjamkan uang sebesar Rp70 juta kepada seseorang bernama Vicky Advani untuk membantu penyelesaian denda atas perkara hukum Rafika Indra Dewi.

 

Namun, dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukan dan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh terlapor.

 

Selain itu, pelapor juga menyerahkan 1 buah BPKB mobil Toyota Prado BK 1696 AI kepada Irma (staff kredit mandiri cabang Pulo Brayan ) melalui rafika namun kemudian diketahui bahwa BPKB tersebut telah digadaikan tanpa sepengetahuannya.

 

Merasa dirugikan secara materi dan moral, pelapor akhirnya membuat laporan resmi ke SPKT Polda Sumatera Utara agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

Berita Terkait

Profesor Dr Sutan Nasomal,SH,MH Harapkan Konferensi XXIII PGRI Cabang Pulau Banyak Tahun 2026: Perkuat Solidaritas Guru, Wujudkan Transformasi Pendidikan Menuju Indonesia Emas
Alumni SMANSAKA 1 Kabanjahe Angkatan 1996 Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pos Piket Sekolah
Bupati Antonius Ginting & Ketua DPRD Karo Tandatangani Komitmen Bersih: Transparan, Akuntabel, Bebas Korupsi!
Profesor Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonom Bangga Mendukung Davina Kirana Bintang Kapolri Wanita Kedepan!!
Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog
Keseruan Panjat Pinang HUT RI ke 81 di Gang Swadaya: Tawa Warga Pecah, Hadiah Rp 4,5 Juta Sumbangan Tokoh Pemuda Afrizal Fadli Nasution Sukses Digaet Peserta
Bulog Sumut Tingkatkan Distribusi Beras SPHP dan Perkuat Pasokan Beras Premium untuk Jaga Stabilitas Harga
DPP Lembaga MPSU Mengucapkan Selamat Atas Muktamar Ke-23 Al Washliyah

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

DPRD Jangan Jadi Stempel Pengusaha THM! Kami Datang Bukan Untuk Didengar, Tapi Untuk Dilaksanakan!

Senin, 21 September 2026 - 19:08 WIB

Lanal dan Bea Cukai Gorontalo Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina

Jumat, 11 September 2026 - 21:35 WIB

Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:51 WIB

Kasus Penyekapan dan Pelecehan di Sumedang, Upaya Intimidasi Pers Terungkap

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:24 WIB

Konsistensi Nur Bintang Qurahmi: Santri Asal Takalar Raih Dua Kali Juara 2 Tingkat Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:04 WIB

Pengukuhan Datuak Suku Malayu Rambai Manih Jadi Momentum Perkuat Persatuan Kaum

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:46 WIB

Warung di Wilayah Plered Ini Diduga Jadi Agen Rokok Ilegal, Aparat Diminta Bertindak

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:36 WIB

Taufik Hidayat (TH) Kembali Tenar, LP Dari Korban Lainnya “SAA” Ditangani Unit PPA Polresta Bandung

Berita Terbaru