Surati Bank Aceh Syariah, SAPA Minta Rincian Penggunaan Dana CSR Tahun 2024

WASPADA 24

- Redaksi

Senin, 13 Januari 2025 - 18:19 WIB

50174 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi menyurati Bank Aceh Syariah untuk meminta laporan rinci penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2024.

Surat tersebut dilayangkan setelah berbagai permintaan melalui media tidak mendapatkan tanggapan dari pihak Bank Aceh Syariah.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyatakan bahwa pihaknya terpaksa mengirimkan surat resmi karena merasa pimpinan Bank Aceh Syariah tidak merespons pemberitaan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mungkin mereka tidak membaca berita. Oleh karena itu, kami secara resmi menyurati mereka agar memberikan rincian ke mana saja dana CSR tahun 2024 digunakan,” ujar Fauzan. Senin 13 Januari 2025.

Fauzan menambahkan bahwa alasan SAPA fokus pada CSR Bank Aceh Syariah adalah karena perusahaan ini merupakan milik daerah dengan saham yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Dengan status tersebut, Bank Aceh Syariah dianggap memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjadi teladan transparansi bagi perusahaan lain di Aceh.

“Bank Aceh adalah milik rakyat Aceh. Seharusnya mereka menjadi contoh bagi perusahaan lain dengan mempublikasikan secara rinci penyaluran dana CSR. Jika milik daerah saja tidak transparan, bagaimana kita bisa mendorong perusahaan lain untuk terbuka?” tegas Fauzan.

SAPA juga menekankan pentingnya prinsip syariah dalam operasional Bank Aceh Syariah. “Syariah tidak boleh hanya menjadi slogan. Harus dibuktikan dengan tindakan yang transparan dan akuntabel agar tidak ada potensi korupsi atau penyalahgunaan dana yang menjadi hak rakyat,” imbuhnya.

Permintaan SAPA mengacu pada beberapa regulasi, yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, yang mewajibkan perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, yang mengatur pelaporan penggunaan dana CSR secara transparan.

3. Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2019 tentang Lembaga Keuangan Syariah, yang menekankan operasional lembaga keuangan di Aceh harus sesuai prinsip syariah, termasuk tanggung jawab sosial.

Dalam surat tersebut, SAPA meminta laporan yang mencakup:

1.Rincian program CSR tahun 2024.
2. Jumlah anggaran yang dialokasikan dan direalisasikan untuk setiap program.
3. Lokasi dan penerima manfaat dari program CSR.
4. Evaluasi atau dampak dari program-program tersebut.

SAPA memberikan waktu 14 hari kepada Bank Aceh Syariah untuk menyerahkan laporan tersebut. Surat ini juga ditembuskan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, Pj Gubernur Aceh, dan Ketua DPRA untuk memastikan pengawasan lebih lanjut.

Menurut Fauzan, transparansi pengelolaan dana CSR bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan dana tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

SAPA berharap Bank Aceh Syariah merespons permintaan ini dengan baik, sehingga dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam pengelolaan dana CSR secara terbuka dan transparan.

“Kami yakin, langkah ini dapat mendorong pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Aceh,” tutupnya.

Berita Terkait

Tular Nalar Mafindo Lakukan Survei Most Significant Change di Aceh Jelang Tular Nalar Summit 2025
Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan
Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal Berupa Bawang Merah dan Pakaian Bekas
Perkuat Sinergi Pengawasan Lapas, Kanwil Ditjenpas Silaturrahmi ke BIN Daerah Aceh
Dubes Uni Emirat Arab Shalat Dhuhur di Mesjid Raya Banda Aceh Bareng Wagub Dek Fad
Ketum PAS Akhyar Kamil Sampaikan Bela Sungkawa atas Wafatnya Sekretaris PAS Aceh Husni Rasyid
Partai Perjuangan Aceh Gelar Buka Puasa Bersama, Prof. Marniati Ajak Kader Perkuat Kebersamaan
Lagi, Bea Cukai dan Polri Lakukan Penindakan 188 kg Narkotika

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:05 WIB

Publik Menanti Kepastian Hukum Atas Dugaan Pengancam Kadis PMK kepada Mahasiswa

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:22 WIB

Laporan Korupsi di Tasikmalaya: AMAK Indonesia Tuntut KPK Tindak

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:58 WIB

Mantan Kadis PUPR Ogan Ilir Ditahan 20 Hari Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 2 Miliar

Senin, 3 Februari 2025 - 17:51 WIB

Alam Aksi Desak Kejati Aceh usut Dugaan Korupsi Hibah KONI Aceh

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:46 WIB

LSM Jerat Surati Besarnya Dugaan Ratusan Miliar Anggaran Dinas Kesehatan Pesawaran

Senin, 13 Januari 2025 - 18:39 WIB

Apresiasi Kinerja Kejari Palembang Dan Kejati Sumsel, Gempur Siap Aksi Jilid III Menuntut Pj Gubernur Evaluasi Pejabat Terindikasi Korupsi

Berita Terbaru

REGIONAL

Revitalisasi Danau Siombuk.

Rabu, 19 Mar 2025 - 03:33 WIB