Sidang Gugatan Perdana Antara Miswar Dengan Pj Gubernur Mulai Bergulir Di PTUN Banda Aceh

WASPADA 24

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:11 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH: Gugatan terhadap Pj Gubernur Aceh yang diajukan Miswar salah seorang peserta Calon Kepala BPMA yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan oleh Pansel sudah mulai disidangkan Selasa (14/1/25).

Miswar selaku penggugat yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Erlizar Rusli, SH., MH dalam siaran persnya, Rabu (15/1) membenarkan sidang perdana gugatan yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut sudah bergulir.

“Benar sidang perdana hari ini dengan agendanya adalah Pemeriksaan Persiapan dan lazimnya sidang harus dilakukan tertutup,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Erlizar mengungkapkan dalam sidang tersebut Tergugat Pj Gubernur Aceh diwakili oleh empat orang kuasa hukumnya. “Dalam sidang pemeriksaan persiapan hal-hal yang dilakukan oleh majelis hakim
adalah memberikan masukan atau advis terhadap para pihak terutama Penggugat seperti mengoreksi narasi surat kuasa khusus (Volmacht), mengonfirmasi kepada kami tentang legal standing (dasar hukum) dari dalil dalil gugatan dan hal tersebut adalah hal yang lazim dan standar operasional presudure (SOP) dalam sistem peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh majelis hakim,” ujar Erlizar Rusli SH MH.

Erlizar SH MH juga mengatakan majelis hakim tadi memerintahkan Pj Gubernur dalam hal ini yang diwakili oleh empat orang kuasa hukumnya untuk menghadirkan data-data menyangkut proses seleksi dari tahap pertama sampai dengan terakhir dengan dikirimnya tiga orang nama calon kepala BPMA oleh Gubernur Aceh kepada Menteri ESDM di Jakarta.

“Karena data-data tersebut tidak ada pada kami selaku penggugat maka majelis hakim memintanya kepada Pj Gubernur selaku tergugat untuk dihadirkan pada sidang selanjutnya tanggal 21 Januari 2024 masih tetap dengan hukum acara sidang tertutup dengan agenda sidang pemeriksaan persiapan,” demikian Erlizar yang juga menjadi kuasa hukum beberapa media online ternama di Banda Aceh.
Mate lampu kejep (*)

Berita Terkait

LIRA Desak APH Tak Jadi Alat Kekuasaan, Usut Dugaan Dana Desa Bukan Bungkam Pers
Desak Pemerintah Pusat berikan hak kelola Migas diatas 12 Mil untuk Aceh
Gubernur Aceh Didesak Rasionalisasi APBA 2025, TTI Minta Pangkas Anggaran yang Tak Menyentuh Kesejahteraan Rakyat
Rasionalisasi APBA TA 2025, Bukti Kepedulian Mualem terhadap Kesulitan Rakyat
Tokoh Muda Peureulak, Riski Maulizar, Resmi Nahkodai DPD PPA Aceh Timur
Kanwil Bea Cukai Aceh Perkuat Komitmen Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kerja
SAPA Desak Pemerintah: Wujudkan Keadilan Harga Tiket Pesawat ke Aceh
PUSDA Kritik Kebijakan CSR Bupati Aceh Barat: Jangan Hambat Investasi!

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:23 WIB

Baharkam Polri Gelar Penilaian Lomba Tiga Pilar Bhabinkamtibmas Tahun 2025 di Bitung

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:24 WIB

Kapolres Bitung Albert Zai Hadiri Kunjungan Kerja Kakorpolairud Polri di Polda Sulawesi Utara

Minggu, 8 Juni 2025 - 16:57 WIB

Warga Bitung Timur Geger, Lansia Ditemukan Gantung Diri

Minggu, 8 Juni 2025 - 05:48 WIB

MCI Kota Bitung Gelar Qurban Idul Adha 1446 H, Wujudkan Kepedulian terhadap Mualaf

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:25 WIB

Pelaksanaan Idul Qurban 1446 H / 2025 M Polres Bitung mengusung Tema “Idul Adha meningkatkan Keimanan, Ketaqwaan dan Kepedulian Sosial guna mewujudkan Polri Presisi”.

Rabu, 4 Juni 2025 - 04:27 WIB

Polres Bitung Kembali Berhasil Tangkap Pengedar Obat Trihexyphenidyl

Senin, 2 Juni 2025 - 16:22 WIB

Stabilitas Kamtibmas Digital Jadi Sorotan dalam Pensatwil Divhumas Polri

Senin, 2 Juni 2025 - 16:02 WIB

Polres Bitung Teguhkan Semangat Kebangsaan di Hari Lahir Pancasila ke-80

Berita Terbaru