Tim Advokasi Media Akan Laporkan PT Dream Network Solusindo, Melanggar UU No 47 Tentang Telekomunikasi

WASPADA 24

- Redaksi

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:55 WIB

50218 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Tim Advokasi Media Siap Melaporkan Tindak Pidana PT Dream Network Solusindo sesuai Pasal 47 Undang undang Telekomunikasi.

Berdasarkan kajian Hukum dan Bukti bukti yang telah dihimpun oleh Tim Advokasi Media mengenai usaha PT Dream Network Solusindo yang menjalankan usaha penyelengaraan Telekomunikasi berupa penjualan Voucher Internet Home to Home yang diduga tidak memiliki izin Internet Service Provider ( ISP ) dan ULO ( Uji Laik Operasi) dari kementerian Kominfo.

Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh PT Dream Network Solusindo dalam menjalankan Usaha penyelenggaraan telekomunikasi berupa penjualan Voucher Wifi Home to Home yang tidak memiliki izin penyelenggaraan dari Kemenkominfo maupun instansi pemerintah yang berwewenang sehingga jelas dan terang, PT Dream Network Solusindo telah melanggar Pasal 47 Undang undang Telekomunikasi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga dapat di Pidana penjara selama 6 tahun dan di Denda Rp : 600.000.000,_ ( Enam Ratus Juta Rupiah) maupun dapat di kenakan sanksi Administrasi, dikarenakan Permenkominfo Nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri komunikasi dan informatika Nomor 13 tahun 2019 tentang penyelenggara jasa telekomunikasi.

Akibat perbuatan PT Dream Network Solusindo yang tidak memiliki izin tersebut merugikan masyarakat umum, yang seharusnya mendapatkan akses internet yang bersih dan juga PT Dream Network Solusindo telah merugikan Negara disebabkan PT Dream Network Solusindo tidak membayarkan kewajibannya kepada Negara, Berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP) dan Universal Service (USO) sehingga Tim Advokasi Media segera akan membuat pengaduan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hal – hal penjelasan Tim Advokasi Media terkait perbuatan PT Dream Network Solusindo yang telah melanggar ketentuan pasal 47 Undang undang Telekomunikasi  maka Tim Advokasi Media berharap kepada Pihak kepolisian menerima pengaduan dan Juga Permasalahan Internet Ilegal ini menjadi Atensi demi kepentingan masyarakat luas dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI )

Sumber : Tim Advokasi Media

Berita Terkait

Kalapas Labuhan Ruku Tegas Bantah Isu Negatif soal Lodes dan Narkoba dari Media Online
Alasan Pesta Rakyat, Diduga Sekda Batu Bara Minta Bantuan ke Perusahaan
Tim Advokasi Media, Minta Perwakilan PT Media Antar Nusa, Razia Reseller Jual Kupon Internet/WiFi Nusanet
Karyawan PT iForte Solusi Infotek Medan Offlice, MS Wilayah Asahan inisial (RI) Pasang Kabel Dropcore dan Closure Tidak Sesuai SOP
Tim Advokasi Media, PT Dream Network Solusindo Melanggar Pasal 36, Tidak Memiliki Izin ISP dan ULO

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 12:01 WIB

Terjang Medan Ekstrem, TNI AD Lanjutkan Operasi SAR Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:49 WIB

Menusia dan Kewajiban Moral Tanpa Batas dalam Menjaga Keberlangsungan Peradaban

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:43 WIB

Polres Kampar Upgrade Pelayanan, BRI Beri Tips Komunikasi Efektif, Kapolres: Utamakan Empati, Beri Solusi Cepat & Tepat

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:32 WIB

Diduga Anggota DPRD Ogan Ilir Miliki SPPG MBG, Awak Media Dilarang Berfoto di Lokasi Dapur Kandis?

Minggu, 11 Januari 2026 - 22:03 WIB

Berawal dari Hobi, Ardiansyah Asri Sukses Kembangkan King Broiler Farm hingga 30 Ribu Ekor

Sabtu, 10 Januari 2026 - 15:31 WIB

Tiga Lembaga Mempertanyakan Terkait Pemboman Ikan di Kepulauan Tanakeke,

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:24 WIB

Camat dan Kapolsek Pattallassang Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektor Jelang Natal dan Tahun Baru

Senin, 22 Desember 2025 - 22:47 WIB

Patroli Gabungan Polsek Marbo–Koramil 05 Marbo dan Yonif 726 Gelar Cipta Kondisi di Mangarabombang(Cipkon)-

Berita Terbaru